Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'bin bin Jatstsamah] bahwa ia telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai sebuah kampung orang-orang musyrikin yang diserang pada malam hari. Kemudian ditawan anak-anak dan wanita mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Mereka merupakan bagian dari mereka." 'Amr bin Dinar berkata; beliau berkata: "Mereka merupakan bagian dari bapak-bapak mereka." Az Zuhri berkata; kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh para wanita dan anak-anak. | AbuDaud:2298 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa [Ibnu 'Abbas] membaca ayat; "kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah." (An Nisa: 98) lalu dia berkata; Aku dan Ibuku termasuk orang yang mendapat udzur dari Allah. dan disebutkan pula dari Ibnu Abbas, makna hashirat yaitu 'sempit.' Sedangkan makna TALWUU yaitu 'memutar balikkan lisan kalian dalam bersaksi.' Sedangkan yang lainnya berkata; arti 'Al Muragham' adalah Al Muhajir (orang yang berhijrah). 'Raghamtu' artinya saya berhijrah dari kaumku. Adapun arti MAUQUUTAN (An Nisa: 103). adalah waktunya telah ditentukan bagi mereka. | bukhari:4222 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [salah seorang anak Ka'ab bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang-orang yang telah membunuh Ibnu Abu Al Huqaiq untuk membunuh wanita dan anak-anak." 'Abdurrahman berkata; "Salah seorang dari mereka berkata, "Isteri Ibnu Abu Al Huqaiq telah menyusahkan kita dengan teriakannya, aku lalu mengangkat pedangku untuk membunuhnya, namun aku teringat dengan larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka aku pun mengurungkan niatku. Seandainya tidak ada larangan itu niscaya aku akan membunuhnya." | malik:856 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur Al Makki] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dan dari [Ibnu Juraij] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Nabi Shallallahu'alaihi wasallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya hingga sebagian malam lewat, lalu Umar bin Khaththab Radliyallahu'anhu bangkit dan memanggil, 'shalat wahai Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, para wanita dan anak-anak telah tidur! ' kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam keluar sedangkan air menetes dari kepalanya, lalu bersabda: "Inilah waktunya (shalat Isya) kalau saja aku tidak khawatir akan mamberatkan umatku". | nasai:529 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia mengabarkan kepadanya, bahwa pernah ditemukan seorang wanita yang terbunuh dalam peperangan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengingkarinya. Lalu beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah dan Rabah, ia dipanggil pula dengan nama Riyah bin Ar Rabi', Al Aswad bin Sari', Ibnu Abbas dan Ash Sha'b bin Jatstsamah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, yakni mereka memakruhkan membunuh kaum wanita dan anak-anak." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i. Dan sebagian ulama` yang lain memberi keringanan atas bolehnya penyerangan pada waktu malam, membunuh kaum wanita (yang berada didalam pasukan musuh) dan anak-anak. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya memberi keringanan untuk penyerangan di waktu malam." | tirmidzi:1494 |