Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid yaitu Ath Thayalisi] dan [Muslim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Abdurrahman bin 'Athiyah] dari [neneknya yaitu Ummu 'Athiyah] bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, beliau mengumpulkan para wanita Anshar di suatu rumah, beliau mengutus Umar bin Khattab untuk menemui kami, lalu Umar berdiri di depan pintu, dia memberi salam kepada kami dan kami pun menjawab salamnya, lalu dia berkata; "Aku adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kalian, beliau memerintahkan kami untuk menyuruh keluar wanita haidh dan para hamba sahaya pada dua hari raya, tidak mewajibkan shalat jum'at atas kami dan beliau melarang kami ikut mengantar jenazah." | AbuDaud:962 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Utsman Al Kilabi Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdurrahman bin 'Athiyyah Al Anshari] dari neneknya yaitu [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; "Setibanya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam di Madinah, beliau mengumpulkan para wanita Anshar di suatu rumah. Lalu beliau mengutus Umar radliallahu 'anhu menemui mereka, Umar lalu berdiri di depan pintu mengucap salam, mereka pun menjawab salamnya, ia berkata; "Aku adalah utusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam untuk kalian." Kami menjawab; "Selamat datang Rasulullah dan utusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam." Umar berkata; "Hendaklah kalian berbai'at untuk tidak menyukutkan Allah dengan sesuatupun, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tiada berdusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan kalian tidak durhaka dalam urusan yang baik,!." Kami menjawab; "Ya, " Kamipun melambaikan tangan-tangan kami dari dalam rumah, sedangkan beliau melambaikan tangannya dari luar rumah seraya bersabda: "Ya Allah, saksikanlah!, " beliau juga menyuruh kami berhari raya di dua hari raya, dengan mengeluarkan seluruh orang tua dan orang yang sedang haid, melarang kami mengikuti jenazah dan shalat jum'at." Akupun bertanya kepada Ummu 'Athiyah tentang firman Allah Tidak durhaka dalam urusan yang baik. QS Al Mumtahanah; 12, dia menjawab; beliau melarang kami melakukan niyahah." | ahmad:19867 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyah] dia berkata, "Mengiringi jenazah telah dilarang, namun tidak dipaksakan kepada kami." | ahmad:26040 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq Abu Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il Abu Abdurrahman bin 'Athiyah] dari neneknya [Ummu Athiyah] dia berkata, "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai di Madinah, maka para wanita Anshar berkumpul di sebuah rumah. Umar bin Khatthab lalu diutus untuk menemui mereka, Umar kemudian berdiri di depan pintu dan memberi salam kepada mereka, mereka pun menjawab salamnya. Umar lalu berkata, "Aku adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kalian, " mereka menjawab, "Selamat datang wahai Rasulullah dan utusannya." Umar berkata, "Apakah kalian bersedia baiat untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengada-ngada dengan kedustaan yang diperbuat oleh tangan-tangan dan kaki-kaki kalian, serta tidak durhaka di dalam hal yang ma'ruf?" Mereka menjawab, "Ya." Kemudian Umar mengulurkan tangannya dari luar pintu, dan mereka pun mengulurkan tangan mereka dari dalam pintu, kemudian Umar berkata, "Ya Allah, saksikanlah." Umar kemudian menyuruh kami untuk keluar pada dua hari raya (idul fitri dan idul adha), baik seorang budak atau yang sedang haid, dan kami dilarang untuk ikut mengiringi jenazah dan tidak ada kewajiban shalat jumat. Kemudian aku bertanya kepadanya mengenai kedustaan dan tentang firman Allah: '(dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik) ' (Qs. Al Mumtahanah: 12), Umar menjawab, "Maksudnya adalah meratapi mayat." | ahmad:26046 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata, [Abu 'Abdullah atau Hisyam bin Hassan] berkata dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman). Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah." Abu 'Abdullah berkata, [Hisyam bin Hassan] meriwayatkan dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | bukhari:302 |
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin 'Uqbah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadza'] dari [Ummu AL Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami dilarang mengantar jenazah namun Beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami". | bukhari:1199 |
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdul Wahb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; "Kami dilarang untuk berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yakni empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian dan tidak pula memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan. Pada masa suci kami telah diberi keringanan, yakni ketika salah seorang dari kami telah mandi bersih dari haidnya, maka ia boleh memakai potongan kecil dari dahan yang dipergunakan untuk kemenyan dan obat yang sering dinamakan qusth atau minyak wangi Azhfar." Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenazah." | bukhari:4923 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Hafsh] dari [Ummu 'Athiah] ia berkata, "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, tetapi tidak diwajibkan. " | ibnu-majah:1566 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] ia berkata; [Ummu 'Athiyyah] berkata, "Kami dilarang untuk turut mengiring jenazah, tetapi (larangn itu) tidak begitu ditekankan atas kami." | muslim:1555 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] keduanya dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; "Kami dilarang untuk turut mengiring jenazah, tetapi (larangan itu) tidak begitu ditekankan atas kami." | muslim:1556 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila melempar jumrah, beliau pergi berjalan kaki dan kembali juga dengan berjalan kaki. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Ubaidullah namun tidak memarfu'kannya. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama berpendapat; beliau melempar jumrah di atas kendaraannya pada Hari Nahr dan berjalan kaki setelah hari tersebut." Abu 'Isa berkata; "Sepertinya orang yang berpendapat demikian, ingin mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam perbuatan beliau. Karena yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berkendaraan pada hari Nahr, yang mana saat itu beliau melempar jumrah dan beliau pada Hari Nahr tidak melempar kecuali jumrah 'Aqabah saja." | tirmidzi:824 |