Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Muallim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam nilai tebusan diyat adalah delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham, sedangkan diyat bagi ahli kitab adalah setengah dari diyat kaum muslimin." Ia (perawi) berkata, "Hal itu terus berlangsung hingga Umar diangkat menjadi khalifah, dan saat berpidato ia berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya harta unta telah naik." Perawi berkata lagi, "Maka Umar mewajibkan bagi pemilik emas untuk membayar diyat sebanyak seribu dinar, bagi pemilik perak dua belas ribu dirham, bagi pemilik sapi sebanyak dua ratus ekor sapi, bagi pemilik kambing sebanyak dua ribu kambing, dan bagi pemilik pakaian sebanyak dua ratus pasang baju." Ia (perawi) berkata, "Sementara diyat untuk ahli dzimmah tidak dinaikkan sebagaimana diyat yang lainnya." | AbuDaud:3937 |
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahid] telah bercerita kepada kami [asy-Syaibaniy] berkata aku mendengar [Ibnu Abi Arfaa radliallahu 'anhu] berkata; "Kami mengalami kelaparan pada beberapa malam saat perang Khaibar. Dan ketika hari penaklukan Khaibar, kami dapatkan keledai-keledai piaraan penduduk, maka kami menyembelihnya. Ketika periuk-periuk sudah mendidih, penyeru Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengumandangkan seruan; "Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan janganlah kalian memakan daging-daging keledai sedikitpun". 'Abdullah berkata; "Kami berpendapat bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakannya karena belum dibagikan bagian seperlima (ghanimahnya) ". 'Abdullah berkata lagi; "Namun sebagian orang ada yang berpendapat bahwa Beliau melarangnya secara mutlak lalu aku bertanya kepada Sa'id bin Jubair, maka dia menjawab; "Beliau melarangnya secara mutlak". | bukhari:2922 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Mawarzi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan, dendanya adalah tiga puluh ekor unta binta makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta binta labun (unta betina yang berusia dua tahun), tiga puluh unta hiqqah dan sepuluh unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus Dinar atau senilai dengan uang perak. Beliau menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan dua ratus ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan dua ribu ekor kambing." | ibnu-majah:2620 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Huban] dari [Ibnu Lahi'ah]; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Lahi'ah bin 'Uqbah], ia berkata; aku mendengar [Abul Ward] sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Jangan sampai kalian bergabung dengan pasukan yang apabila bertemu musuh mereka lari, dan jika mendapat ghanimah mereka mencuri." | ibnu-majah:2819 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudlail bin Husain] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid yaitu Ibnu Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman As Syaibani] dia berkata; saya mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] berkata, "Ketika beberapa malam kami berada di Khaibar, kami pernah merasa sangat lapar, kemudian kami menangkap seekor keledai jinak dan menyembelihnya. Tatkala periuk kami telah mendidih, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berseru, katanya, "Tumpahkanlah periuk kalian, dan janganlah kalian makan daging keledai sedikit pun." Abdullah bin Abu Aufa berkata, "Kemudian orang-orang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang makan daging keledai sebab ia sangat langka. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa beliau melarangnya secara qath'I (benar-benar dilarang)." | muslim:3586 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh karena kesalahan maka diyatnya adalah seratus ekor unta, tiga puluh unta yang berumur dua tahun, tiga puluh unta betina yang berusia tiga tahun, tiga puluh unta yang berusia empat tahun, dan sepuluh unta jantan yang berumur tiga tahun." Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaksir harganya untuk penduduk kota, empat ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak. Sedang untuk para pemilik unta apabila harganya naik maka beliau menaikkan harganya dan apabila turun maka beliau menurunkan harganya sesuai dengan zamannya yang berlaku (pasarannya). Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, nilai diyatnya mencapai antara empat ratus dinar hingga delapan ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak." Dia berkata lagi; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa orang yang diyatnya dengan sapi, maka atas pemilik sapi diyatnya adalah dua ratus ekor sapi. Dan barang siapa yang diyatnya dengan kambing maka diyatnya adalah seribu kambing. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa diyat adalah warisan antar ahli waris orang yang terbunuh sesuai dengan faraidhnya. Sedangkan kelebihannya adalah untuk 'ashabah (kerabat dari pihak ayah)."Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan atas seorang wanita, hendaknya salah seorang dari 'ashabahnya membayarkan diyatnya dan mereka tidak mewarisi darinya sesuatupun kecuali yang tersisa dari para pewaris wanita tersebut. Dan apabila wanita tersebut dibunuh maka diyatnya dibagi diantara para pewarisnya, dan mereka boleh membunuh orang yang membunuh wanita tersebut." | nasai:4719 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam bersabda: "Tangan kanan Ar Rahman kaya dengan rizki dan berkah yang tak akan pernah berkurang karena siang maupun malam. Tahukah kalian apa saja yang telah didinfakanNya sejak pertama kali langit dan bumi ini diciptakan? sesungguhnya semua yang berada di tangan kananNya tidak berkurang, 'Arsy Nya diatas air dan tangan lainnya terdapat timbangan (rizki) yang sesekali naik dan terkadang turun." Abu Isa mengatakan; Hadit ini Hadits ini hasan shahih, dan tafsir dari ayat Orang-orang Yahudi berkata; 'Tangan Allah terbelenggu, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki QS Al Ma`idah: 64. Hadits ini diriwayatkan oleh para imam, kami mengimaninya apa adanya, tanpa ditafsirkan atau diperkirakan. Demikianlah yang di riwayatkan dari beberapa imam seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu 'Uyainah dan Ibnu Al Mubarak, mereka berkata; "Semua itu diriwayatkan dan di imani tanpa ditanyakan bagaimananya." | tirmidzi:2971 |