Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim, Duhaim Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abdurrahman bin Sabith] dari [Amru bin Maimun Al Audi] dia berkata; Mu'adz bin Jabal mendatangi kami sebagai utusan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Dia berkata; Saya mendengar takbirnya ketika shalat fajar, dia adalah orang yang bersuara lantang. Lalu saya pun suka padanya, maka saya tidak meninggalkannya (selalu melaziminya) hingga saya menguburkannya di Syam ketika dia meninggal dunia. Kemudian saya mencari orang yang paling fakih setelahnya, maka saya mendatangi [Ibnu Mas'ud], dan saya pun melaziminya hingga dia meninggal dunia. Dia pernah berkata kepadaku; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallah pernah bersabda kepadaku: "Apa yang akan kalian lakukan apabila pemimpin kalian nanti melaksanakan shalat bukan pada waktunya?" Saya berkata; Apa yang engkau perintahkan kepadaku apabila aku mendapatinya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Shalatlah pada waktunya, dan jadikanlah shalat kamu bersama mereka sebagai nafilah." | AbuDaud:368 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mu'adz bin Khulaif], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir], dari [Adi bin Hatim], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami memanah hewan buruan, kemudian ia mengikuti jejaknya selama dua dan tiga hari, kemudian ia mendapatinya telah mati dan padanya terdapat anak panahnya, apakah ia boleh memakannya? Beliau berkata: "Ya, apabila ia menghendaki." Atau beliau berkata: "Ia boleh memakannya apabila ia menghendaki." | AbuDaud:2470 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwai], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], ia berkata; aku sedang sakit sementara aku memiliki tujuh orang saudara perempuan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku dan meniup pada wajahku kemudian aku tersadar, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat sepertiga untuk para saudara wanita? Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" Aku katakan; setengah? Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" kemudian beliau keluar dan meninggalkanku. Lalu beliau berkata; wahai Jabir, aku yakin engkau tidak meninggal karena sakitmu. Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat dan menjelaskan bagian untuk saudara-saudara wanitamu. Allah memberikan untuk mereka dua pertiga. Jabir berkata; ayat ini turun mengenai diriku: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak)." | AbuDaud:2501 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Rabi'ah bin Saif Al Ma'afiri], dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli], dari [Abdullah bin 'Amr Al 'Ash], ia berkata; kami menguburkan jenazah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian tatkala kami telah selesai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dan kami pergi bersamanya. Kemudian tatkala beliau telah menghadap pintu, beliau berdiri. Ternyata kami di hadapan seorang wanita yang datang menghadap. Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash berkata; aku mengira beliau mengenalnya, kemudian tatkala wanita tersebut pergi ternyata ia adalah Fathimah 'alaihassalam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apa yang menyebabkanmu keluar dari rumahmu wahai Fathimah?" Ia berkata; wahai Rasulullah, aku mendatangi penghuni rumah ini, dan menghibur mereka karena salah seorang diantara mereka meninggal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemungkinan engkau telah sampai ke Al Kuda (kuburan) bersama mereka." Ia berkata; aku berlindung kepada Allah, sungguh aku telah mendengar engkau mengatakan apa yang telah engkau katakan. Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash berkata; aku kira hal tersebut adalah kuburan. | AbuDaud:2716 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif." | AbuDaud:3961 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata; saya telah menghafal dari [sekian banyak ulama kita di Madinah], bahwa [Muhammad bin Amru bin Hazm] meriwayatkan dari [Al Mughirah] beberapa hadits. Di antaranya adalah, bahwa telah menceritakan kepadanya, bahwaq ia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangisapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi." | ahmad:17444 |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Shalih Abu Hujair] dari [Mu'awiyah bin Hudaij] salah seorang sahabat, ia berkata, "Barangsiapa memandikan mayat, mengkafani, menggiring dan mengurus jenazahnya, maka dia kembali dalam keadaan terampuni dosanya." Abu 'Abdurrahman berkata, "Bapakku berkata, "Hadits tidak marfu' (sampai kepada Nabi)." | ahmad:25997 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwasanya mendengar [Jabir] berkata; 'Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah di angkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu 'Ubaidah berkata; 'Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: 'Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami! Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.' | bukhari:4014 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika kamu lepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap (buruan) dan membunuhnya, maka makanlah. Jika anjing itu memakannya maka janganlah kamu makan, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika anjing tersebut bercampur dengan anjing lain yang belum disebut nama Allah saat melepasnya, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya), sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuhnya. Jika kamu memanah hewan buruan dan kamu baru menemukannya setelah lewat satu atau dua hari, sedang pada tubuh hewan buruan tersebut tidak ada bekas-bekas lain kecuali bekas panahmu, maka makanlah. Namun jika hewan buruan itu masuk ke dalam air maka janganlah kamu makan." Dan [Abdul A'la] menyebutkan dari [Dawud] dari [Amir] dari [Adi] Bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seseorang memanah hewan buruan, lalu ia mengikuti jejaknya dalam dua atau tiga hari dan mendapatkannya telah mati, sementara pada tubuhnya hanya ada bekas panahnya?" Beliau menjawab: "Ia boleh makan jika mau." | bukhari:5062 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru] Bahwasanya ia mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu berkata, "Kami berperang dalam pertempuran Khabath, dan saat itu yang diangkat sebagai pemimpin adalah Abu Ubaidah. Kemudian kami merasakan kelaparan yang melilit, lalu laut mendamparkan seekor hiu besar yang disebut dengan nama al Anbar, dan belum pernah ada ikan sebesar itu. Maka selama setengah bulan kami hanya makan darinya, Abu Ubaidah lalu mengambil satu tulang dari ikan tersebut, dan (karena besarnya) seorang penunggang kuda dapat lewat di bawahnya." | bukhari:5069 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan tentang janin wanita dari Bani lahyan yang keguguran dengan ghurrah (pembayaran diyat dengan satu budak atau budak perempuan), kemudian wanita yang beliau putuskan membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak laki-lakinya dan suaminya, sedang diyatnya bagi 'ashobahnya. | bukhari:6243 |