Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik barang simpanan yang tidak menunaikan haknya kecuali Allah menjadikannya pada Hari Kiamat dipanaskan barang simpanan tersebut dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahinya, lambung dan punggungnya, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian, kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan kambing tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, kambing tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya, tidak ada padanya kambing yang bertanduk bengkok serta yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir selesai maka kambing yang pertama dikembalikan lagi, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan haknya melainkan unta tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, unta tersebut menginjaknya dengan sepatunya. Setiap kali unta yang terakhir selesai maka unta yang pertama dikembalikan kepadanya hingga Allah ta'ala memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka." Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia berkata dalam kisah unta, setelah sabdanya: "Tidak menunaikan haknya…." Beliau bersabda: "Dan diantara haknya adalah memerahnya pada hari kedatangannya ke air." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Umar Al Ghudani], dari [Abu Hurairah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam seperti kisah ini. Kemudian Abu Umar berkata kepada Abu Hurairah; apakah hak unta? Ia berkata; engkau memberikan yang berharga, memberikan susunya yang deras, meminjamkan untuk dikendarai, mengawinkan pejantan, dan memberi minum susu. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; [Abu Az Zubair] berkata; saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah hak unta? Kemudian 'Ubaid menyebutkan hadits seperti itu dan menambahkan; "Dan meminjamkan embernya." | AbuDaud:1414 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Al Jurairi] dari [Abul Ala`] dari [Al Ahnaf bin Qais] ia berkata; Ketika aku berada di Madinah dan berada dalam sekelompok orang Quraisy, tiba-tiba datanglah [seorang laki-laki] yang berpakaian dari bahan yang kasar, kulit serta wajahnya juga kasar. Kemudian laki-laki itu berdiri seraya berkata, "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menumpuk harta (tidak membayar zakat), bahwa mereka akan disiksa dengan batu yang dipanaskan di dalam neraka jahannam. Lalu diletakkan di atas dada salah seorang dari mereka hingga batu itu keluar dari pundak mereka. Kemudian batu itu diletakkan di tengah-tengah kedua pundaknya hingga keluar dari dadanya dengan mendidih." (Mendengar hal itu) orang-orang pun menundukkan kepala. Dan aku tidak melihat seorang pun dari mereka kembali memandangnya. Kemudian laki-laki itu berbalik, lalu kuikuti sampai ia duduk di rombongannya. Maka kukatakan padanya, "Tidaklah aku melihat mereka, melainkan benci terhadap apa yang telah Anda katakan." Ia berkata, "Sesungguhnya orang-orang itu tidak memahami sedikitpun. Sesungguhnya kekasihku Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanggilku, lalu aku pun menjawab panggilannya. Kemudian beliau bertanya: 'Apakah kamu melihat bukit gunung Uhud? ' Lalu aku melihat matahari yang menyinariku, dan aku menyangka bahwa beliau akan mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku jawab, "Ya, aku lihat." Maka beliau bersabda: 'Tidaklah membahagiakanku jika aku memiliki emas sebesar bukit itu, bahkan aku akan menginfakkannya seluruhnya, kecuali tiga Dinar.' Namun mereka itu mengumpulkan harta benda dunia dan mereka tidak berakal sedikitpun." Aku bertanya, "Kenapa Anda dan saudara perempuan Anda dari Quraisy tidak mendatangi dan meminta kepada mereka?" Ia menjawab, "Tidak, dan demi Rabb-mu, aku tidak akan meminta dunia pada mereka dan tidak pula akan meminta fatwa pada mereka hingga aku berjumpa dengan Allah dan Rasul-Nya." | muslim:1656 |
Ia berkata; Aku bertanya kepada [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kalian [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] telah menceritakan kepadaku [ayahnya] dari [Tsumamah bin Syarahil] dari [Sumay bin Qais] dari [Sumair] dari [Abyadl bin Hammal] bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk menetapkan kepemilikan sebidang tambang garam untuknya lalu beliau menetapkan untuknya. Ketika hendak beranjak pergi seseorang yang berada di majelis berkata; Tahukah engkau apa yang engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam. Abyadl berkata; Beliau pun membatalkannya. Ia melanjutkan; Ia bertanya; Tanah seperti apa yang boleh untuk dihidupkan? Beliau menjawab: "Yang tidak diinjak oleh kaki unta." Apakah Qutaibah menetapkannya? Ia menjawab; Ya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] dengan sanad ini seperti itu. Al Ma`rib berada di sebelah Yaman. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Wa`il dan Asma` bintu Abu Bakr. Abu Isa berkata; Hadits Abyadl adalah hadits gharib dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang penetapan tanah. Mereka membolehkan seorang imam menetapkan bagian tanah seseorang. | tirmidzi:1301 |