Telah menceritakan kepada Kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Syarik bin Abdullah bin Abu Namir] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Muadz bin Jabal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya ke Yaman dan berkata: "Ambillah biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari domba, unta dari unta, dan sapi dari sapi." Abu Daud berkata: aku mengukur mentimun di Mesir mencapai tiga belas jengkal, dan aku melihat dua potong buah limau (sejenis jeruk nipis) yang telah dipotong diatas unta dan ditempatkan pada tempat seperti dua kantong. | AbuDaud:1364 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepadaku [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] mengenai seorang laki-laki yang berada di sebuah negeri diantara beberapa negeri, kemudian ia berpuasa Hari Senin, dan dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka berdua telah melihat hilal pada malam Ahad. Kemudian Al Hasan berkata; tidaklah laki-laki tersebut dan penduduk negerinya mengqadha` hari tersebut kecuali mereka mengetahui bahwa penduduk suatu negeri diantara negeri-negeri muslimin telah melakukan puasa pada hari Ahad, maka mereka mengqadha`nya. | AbuDaud:1986 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan], serta [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], ia berkata; saya mendengar [Abu Wahb] berkata; saya telah mendegar [Makhul] berkata; dahulu aku adalah seorang budak di Mesir milik seorang wanita dari Bani Hudzail, kemudian ia membebaskanku. Tidaklah aku keluar dari Mesir dan padanya terdapat ilmu kecuali aku telah menguasainya sepengetahuanku, kemudian aku datang ke Hijaz, tidaklah aku keluar darinya dan padanya terdapat ilmu melainkan aku telah menguasainya sepengetahuanku. Kemudian aku datang ke Irak, tidaklah aku keluar darinya dan padanya terdapat ilmu melainkan aku telah menguasainya sepengetahuanku. Kemudian aku datang ke Syam lalu aku mengetahui kondisi orang-orang yang ada di sana, setiap itu semua aku bertanya mengenai nafal (tambahan yang diberikan seorang pemimpin) dan aku tidak menjumpai seseorang yang memberitahukan mengenainya hingga aku bertemu dengan seorang syekh yang bernama [Ziyad bin Jariyah At Taimi]. Kemudian aku tanyakan kepadanya; apakah engkau pernah mendengar sesuatu mengenai nafal? Ia berkata; ya. Aku pernah mendengar [Habib bin Maslamah Al Fihri] berkata; aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tambahan seperempat ketika pergi dan sepertiga ketika kembali. | AbuDaud:2370 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abdullah bin Buraidah] berkata, "Seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkunjung ke rumah [Fadhalah bin Ubaid] yang berada di Mesir. Ia lalu datang kepadanya seraya berkata, "Aku datang kepadamu bukan untuk berkunjung, tetapi aku dan kamu sendiri telah mendengar hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku berharap engkau mempunyai ilmu tentang itu." Fadhalah bertanya, "Hadits tentang apa itu?" sahabat Nabi itu menjawab, "Begini dan begini." Fadhalah bertanya, "Kenapa rambutmu tampak kusut dan berantakan, padahal engkau adalah seorang pemimpin?" ia menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kita untuk bermewah-mewah." Fadhalah lalu bertanya lagi, "Kenapa aku juga melihatmu tidak mengenakan sepatu?" ia menjawab, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk berjalan dengan tanpa alas kaki sesekali." | AbuDaud:3629 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir] dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Azzawajalla". [Laits] menceritakannya di Baghdad, dari [Yazid bin Habib] dari [Bukair] dari [Sulaiman] tatkala kami di Mesir, telah mengabarkan kepada kami Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj | ahmad:15275 |
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim bin Kharijah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Thayyaf Al Iskandari] dari [Ibnu Syarahil bin Bukail] dari [bapaknya, Syurahil] berkata; saya berkata kepada [Ibnu 'Umar], saya mempunyai kerabat yang berada di Mesir yang menjadikan anggur menjadi sejenis Nabid (setelah melalui proses fregmentasi, pent). (Syurahbil) berkata; yang melakukan hal tersebut dari kaum muslimin? aku berkata; Ya. (Ibnu Umar) berkata; "Janganlah kalian seperti orang yang Yahudi, diharamkan bagi mereka lemak, lalu mereka menjualnya dan memakan hasilnya" Saya berkata; "Bagaimana pendapat kamu mengenai seorang laki-laki yang mengambil pohon 'Unqud lalu memerasnya dan meminumnya? lalu dia berkata; "Tidak apa-apa" maka ketika aku turun, dia kembali berkata; "Apa yang boleh untuk diminum, maka boleh untuk dijual." | ahmad:15486 |
Telah menceritakan kepada kami [Mua`ammal bin Isma'il], Abu Abdurrahman berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Munib] dari [pamannya] berkata; telah sampai berita kepada [seorang laki-laki dari salah seorang sahabat] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sesungguhnya dia menceritakan dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang menutupi aib saudaranya yang muslim di dunia, Allah akan menutupinya pada Hari Kiamat", lalu dia berjalan di Mesir lalu dan bertanya tentang hadits, (sahabat radliyallahu'anhu itu menjawab) berkata; ya, saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menutupi saudaranya muslim di dunia niscaya Allah menutupi aibnya pada Hari Kiamat." Dia berkata dan saya mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. | ahmad:16001 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; saya membacakan di hadapan bapakku hadis ini, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dari [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Makhul] sesungguhnya 'Uqbah berkata; Ibnu Abu 'Adi menemui [Maslamah bin Mukhallid] di Mesir, dan antara dia dengan penjaga ada pembatas, lalu dia mendengar suaranya, maka dia diijinkan lalu berkata; sesungguhnya saya tidak mendatangimu dalam rangka mengunjungi tapi saya mendatangimu karena ada suatu keperluan, "Apakah kau ingat pada hari 'Abbad berkata dalam hadis nya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Barangsiapa yang mengetahui dari saudaranya suatu kejelekan lalu dia menutupinya, niscaya Allah Azzawajalla akan menutupinya pada Hari Kiamat'."Maka dia menjawab, "Ya." (Ibnu Abu 'Adi RH) berkata; "Karena hal itulah saya datang." [Ibnu Abu 'Adi] berkata; dalam hadis nya, "'Uqbah bin 'Amir menuju Maslamah bin Mukhallid, waktu itu adalah seorang Amir di Mesir. | ahmad:16347 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Musa] ia berkata, saya mendengar [Bapakku] berkata, saya mendengar [Amru bin Ash] berkhutbah di hadapan manusia di Mesir, ia mengatakan, "Alangkah jauhnya perilaku kalian terhadap perilaku Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang yang paling zuhud di dunia, sementara kalian adalah orang-orang yang lebih mengutamakan dunia." | ahmad:17105 |
Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu". | bukhari:2897 |
Telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Kahmas] dari [Abdullah bin Syaqiq], dia berkata; "Terdapat seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menjadi gubernur di Mesir, kemudian dia didatangi oleh seseorang dari sahabatnya yang mendapatinya berambut acak-acakan tidak teratur. Orang tersebut berkata; "Kenapa kulihat rambutmu tidak teratur sedangkan engkau adalah seorang pemimpin?" [Dia] berkata; "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari irfah. Kami bertanya; "Irfah itu apa?" Beliau bersabda; "Menyisir setiap hari." | nasai:4972 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Zaid bin Al Habhab], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari Ibnu Mas'ud bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas'ud menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri sambil berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa senang. Abu Isa; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Jarrh. Telah bercerita kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abdurrazaq] keduanya meriwayatkan dari [Sufyan] dari [Manshur] seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud melalui lebih dari satu jalur dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Di antaranya: Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya: Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat; Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, namun sebelum bersetubuh dengannya dan menentukan mahar untuknya dia meninggal, maka si wanita mendapatkan warisan tetapi tidak mendapatkan mahar. Dia wajib menjalani masa iddah. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Dia berkata: Jika hadits Barwa' binti Wasyiq yaitu hadits shahih, maka hujjah masalah ini ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Syafi'i bahwa dia mencabut pendapat ini di Mesir lalu berpendapat dengan hadits Barwa' binti Wasyiq." | tirmidzi:1064 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Yarim] ia berkata; [Ali] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan cincin emas, qassi, mitsarah dan ji'ah." Abu Al Ahwash berkata; "Itu adalah minuman yang terbuat dari gandum di Mesir." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2732 |