Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu 'Aun] dari [Al Qasim bin Muhammad] dan [Ibrahim], ia mengaku bahwa ia telah mendengarnya dari keduanya, dan tidak dapat membedakan antara hadits ini dari hadits ini dan hadits ini dari hadits ini. Mereka berkata; telah berkata [Ummul mukminin]; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengirim hewan kurban, dan aku yang menjalin kalung-kalung hewan tersebut dengan tanganku dari bulu yang ada pada Kami, kemudian pada pagi hari beliau dalam keadaan tidak berihram, beliau melakukan apa yang dilakukan seorang laki-laki kepada isterinya. | AbuDaud:1496 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Ishaq bin Abdullah bin Al Harits] dari [ayahnya] dan Al Harits adalah wakil Utsman di Thaif, kemudian ia membuat makanan untuk Utsman yang berisi burung puyuh betina dan jantan, serta daging keledai liar. Ia berkata; kemudian Al Harits mengirim utusan kepada [Ali bin Abu Thalib]. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam datang kepadanya sementara ia sedang merontokkan daun-daun pohon untuk makan unta-untanya, beliau datang kepadanya sementara ia menghilangkan daun-daun yang rontok tersebut dari tangannya. Mereka berkata kepadanya; makanlah. Kemudian ia berkata; berikan makanan tersebut kepada orang-orang yang tidak berihram, aku sedang berihram. Kemudian Ali berkata; aku bertanya dengan nama Allah kepada orang-orang di sini yang berasal dari Asyja', tahukah kalian bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah diberi keledai liar oleh seseorang sementara beliau sedang berihram, dan beliau enggan untuk memakannya? Mereka berkata; ya. | AbuDaud:1575 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr bin Halhalah Ad Dili], bahwa [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya bahwa [Ali bin Al Husain] telah menceritakan kepada mereka ketika datang ke Madinah dari sisi Yazid bin Mu'awiyah pada waktu terbunuhnya Al Husain bin Ali radliallahu 'anhuma [Al Miswar bin Makhramah] menemuinya dan berkata; apakah engkau memiliki keperluan kepadaku? Ali bin Al Husain berkata; aku katakan kepadanya; tidak. Ia berkata; apakah engkau akan memberikan pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku? Sesungguhnya aku khawatir orang-orang mengalahkanmu untuk mendapatkannya. Demi Allah, apabila engkau memberikannya kepadaku maka tidak akan ada orang yang dapat mengambilnya hingga nyawaku di cabut. Sesungguhnya Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu meminang anak wanita Abu Jahl sebagai madu Fathimah radliallahu 'anha, lalu aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika sedang berkhutbah kepada orang-orang mengenai hal tersebut di atas mimbar beliau ini, sementara pada saat itu aku adalah orang yang sudah baligh: "Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku dan aku khawatir ia terfitnah dalam agamanya." Kemudian beliau menyebutkan besan beliau yang berasal dari Bani Abdu Syams, kemudian beliau memujinya dalam berbesanan dengan beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia berbicara kepadaku dan membenarkanku, berjanji kepadaku dan menepati janjinya kepadaku, sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi demi Allah, tidak boleh berkumpul anak wanita Rasulullah dan anak wanita musuh Allah dalam satu tempat untuk selamanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dengan khabar ini. Ia berkata; Ali menahan dari pernikahan tersebut. | AbuDaud:1772 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ['Abdurrahman bin Ash Shamit] -anak pamannya Abu Hurairah- ia mengabarkan kepadanya, Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Al Aslami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersaksi atas dirinya sendiri bahwa ia pernah berzina dengan seorang wanita ia ulangi pernyataannya itu hingga empat kali, dan setiap itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berpaling. Pada kali kelimanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah benar kamu melakukan itu?" ia menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Hingga waktu itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluannya)?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu tahu zina itu apa?" ia menjawab, "Ya. Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi isterinya secara halal." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Ia menjawab, "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Beliau lalu memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun dirajam layaknya anjing." Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda: "Di mana Fulan dan Fulan tadi?", keduanya menjawab; "Kami wahai Rasulullah!.", beliau bersabda; "Kalian berdua silahkan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini!" keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini." beliau bersabda: "Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Anak pamannya Abu Hurairah] dari [Abu Hurairah] sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan, "mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata, "Ikat saja di batang pohon, " sedangkan yang lain berkata, "Suruh berdiri." | AbuDaud:3843 |
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq bin Yasar] berkata; "Ketika kami sedang berada di Makkah, tiba-tiba Abdullah Bin Zubair menemui kami, beliau melarang Haji dengan cara tamattu' (melaksanakan umrah lantas diikuti haji) dan beliau mengingkari bahwa para sahabat pernah melakukan yang demikian bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Hal tersebut sampai kepada [Abdullah bin 'Abbas], lalu dia berkata; apa yang diketahui oleh Ibnu Az Zubair tentang hal itu, hendaklah dia merujuk kepada ibunya [Asma` binti Abu Bakar], dan menanyakan kepadanya. Jika dia tidak mau merujuk kepadanya, maka berarti dia telah bertahalul dan juga ibunya. Hal itu sampai pada Asma`, lalu dia berkata; semoga Allah mengampuni Ibnu Abbas, demi Allah, dia telah berbuat kekejian. Demi Allah, Ibnu Abbas benar, mereka telah bertahallul dan juga kami dan mereka mendatangi para isteri-isterinya. | ahmad:15521 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yakni Ibnu Ibrahim, Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Amru bin Halhalah Ad Du`ali] bahwa [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya bahwa [Ali bin Husain] telah menceritakan kepadanya, bahwasanya; Ketika mereka mendatangi kota Madinah dari sisi Yazid bin Mu'awiyah Maqtal (tempat dibunuhnya) Husain bin Ali, [Miswar bin Makhramah] menemuinya dan bertanya, "Apakah Anda ada perlu denganku, atau keperluan yang Anda perintahkan padaku?" (Ali bin Husain) Berkata; Saya menjawab, "Tidak." Miswar bertanya lagi, "Apakah Anda yang memberi pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Saya khawatir, kaum itu akan mengalahkanku dan menguasainya. Demi Allah, sekiranya kamu memberikannya padaku, maka tidak akan ada yang sampai padanya selama-lamanya hingga diriku beranjak dewasa. Sesungguhnya Ali bin Abu Thalib telah meminang putri Abu Jahal (untuk memadu) Fathimah. Maka saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada manusian di atas mimbar terkait dengan persoalan itu. Saat itu, saya adalah seorang yang muhtalim (baru menginjak masa aqil baligh). Beliau bersabda: "Fathimah adalah bagian dari diriku, dan saya mengkhawatirkan akan terjadi fitnah terkait dengan agamanya." Kemudian beliau menyebutkan menyebutkan kerabatnya dari Bani Abdu Syams dan memuji hubungan kekerabatan dengannya. Berliau bersabda: "Ia telah menceritakan kepadaku, membenarkanku, berjanji padaku, dan ia telah memenuhi janjinya padaku. Sesungguhnya, saya tidaklah mengharamkan yang halal, dan pula mengharamkan yang halal, akan tetapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan putri musuh Allah di tempat yang satu selama-lamanya." | ahmad:18155 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau mengikat kambingnya kemudian tingal bersama keluarganya secara halal". | bukhari:1587 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Al Mu'tamir]. Dan telah diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada kambing (hewan qurban) milik Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau mengirimnya kemudian Beliau tinggal (bersama keluarganya) secara halal". | bukhari:1588 |
Telah bercerita kepada kami [Sa'id bin Muhammad Al Jarmiy] telah bercerita kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah bercerita kepada kami [bapakku] bahwa [Al Walid bin Katsir] bercerita kepadanya dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah ad-Du'aliy] bercerita kepadanya bahwa [Ibnu Syihab] bercerita kepadanya bahwa ['Ali bin Husain] bercerita kepadanya bahwa mereka ketika tiba di Madinah dari bertemu dengan Yazib bin Mu'awiyah di masa terbunuhnya Husain bin 'Ali Rahmatullah 'alaihi, dia (Ali bin Husain) ditemui oleh Al [Miswar bin Makhramah] lalu dia (Al Miswar) berkata kepadanya' "Apakah kamu ada keperluan dengan suatu perintah untukku?". Maka aku katakan kepadanya; "Tidak". Lalu dia berkata lagi kepadanya; "Apakah kamu termasuk orang yang diberi pedang Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam?. Karena aku khawatir bila mereka dapat mengambilnya dari kamu. Demi Allah, seandainya kamu menyerahkannya kepadaku, aku tidak akan pernah memberikannya kepada mereka untuk selama-lamanya hingga aku terbunuh, dan sesungguhnya 'Ali bin Abu Thalib pernah meminang anak perempuan Abu Jahal (untuk dijadikan istri) disamping Fathimah 'alaihi salam, lalu kudengar Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam memberikan khuthbah kepada manusia tentang masalah itu di atas mimbar ini sedang aku saat itu sudah baligh, Beliau bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku dan aku sangat khawatir dia terfitnah dalam agamanya". Kemudian Beliau menyebutkan kerabat Beliau dari Bani 'Abdu Syamsi seraya menyanjungnya dalam hubungan kekerabatannya yang baik kepada Beliau. Beliau melanjutkan: "Dia berbicara kepadaku lalu membenarkan aku serta berjanji kepadaku dan dia menunaikan janjinya kepadaku. Sungguh aku bukanlah orang yang mengharamkan suatu yang halal dan bukan pula menghalalkan apa yang haram akan tetapi, demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam dengan putri musuh Allah selamanya". | bukhari:2879 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakr] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] Telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; seseorang berthawaf di ka'bah setelah bertahalul hingga dia bertalbiyah untuk haji. Apabila dia hendak pergi ke Arafah, maka hendaklah dia menyembelih unta, atau sapi, atau kambing kapan saja dia kehendaki jika hal itu mudah baginya. Jika hal itu terasa sulit, maka hendaklah dia berpuasa selama tiga hari pada waktu haji, yaitu sebelum hari Arafah. Jika ternyata hari terakhirnya dari tiga hari tersebut adalah hari Arafah, maka hal itu tidak mengapa baginya. Kemudian hendaklah dia berangkat untuk wukuf di Arafah dari waktu Ashar hingga menjelang malam. Lalu berangkat dari Arafah ketika orang-orang keluar darinya hingga sampai di Muzdalifah tempat mereka bermalam. setelah itu hendaklah mereka berdzikir kepada Allah dengan memperbanyak takbir, dan tahlil sebelum subuh tiba. Kemudian bertolaklah kalian dari Arafah karena orang-orang telah bertolak. Allah Ta'ala berfirman: "Kemudian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Albaqarah 199). Hingga kalian melempar Jumrah. | bukhari:4159 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amru bin Auf] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdamai antara kaum muslimin itu boleh, kecuali damai untuk mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." | ibnu-majah:2344 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Abu Rabi'Al Jurhani], telah memberitakan kepada kami [Abdurrazak], telah mengkabarkan kepadaku [Yahya bin 'Ala'] bahwa ia mendengar [Bisyr bin Numair], ia mendengar dari [Makhul], ia berkata; bahwa ia mendengar [Yazid bin Abdullah], ia mendengar dari [Shafwan bin Umaiyah], ia berkata; "Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, datanglah 'Amru bin Murrah dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah menentukan kemalangan kepada diriku, dan aku menganggap tidak akan mendapat rizki kecuali dari menabuh rebana dengan telapak tanganku, maka izinkanlah aku bernyanyi bukan di dalam hal yang keji". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku tidak akan mengizinkanmu, dan tidak ada kemuliaan, serta kesejukan mata, engkau telah berdusta wahai musuh Allah. Sungguh Allah telah memberimu rizki yang baik dan halal, kemudian kamu memilih rizki yang diharamkan Allah kepadamu untuk mengganti sesuatu yang halal yang telah dihalalkan Allah untukmu, kalau saja aku mendekati dirimu, sungguh aku akan memukulmu dan memukulmu, bangun, pergi dariku dan bertaubatlah kepada Allah, dan jika kamu masih melakukan setelah kedatanganmu ini kepadaku, aku akan memukulmu dengan pukulan yang menyakitkan, aku akan mencukur rambutmu sebagai hukuman, aku akan mengusirmu dari keluargamu, dan aku halalkan merampas hartamu sebagai harta rampasan untuk pemuda-pemuda penduduk Madinah." Maka bangunlah 'Amru, keburukan dan hinaan, meskipun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azza wa Jalla. Tatkala dia pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mereka itu adalah orang-orang yang durhaka, jika di antara mereka mati sebelum bertaubah, Allah akan merugikannya di hari kiamat kelak sebagaimana dia ketika di dunianya menjadi bencong yang telanjang tidak dapat menutupi diri dari manusia meski dengan bulu mata pun, setiap kali dia bangun dia akan terbanting, " | ibnu-majah:2603 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Hasan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Al Qasim] dari [Ummul Mukminin] ia berkata; "Akulah yang memberi tanda pada hewan kurban itu dengan tali yang terbuat dari Shuff. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berada di tempat kami dalam keadaan halal, ia berbuat sebagaimana apa yang boleh diperbuat oleh seorang yang telah tahallul terhadap keluarganya. Atau seperti biasanya seorang suami yang mendatangi isterinya." | muslim:2335 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata; "Aku masih ingat ketika aku mengalungkan tanda hewan kurban kepada kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu hewan itu dikirimkan, sedangkan beliau sendiri tetap bersama kami dalam keadaan halal." | muslim:2336 |
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] dari ['Abidah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; sungguh saya telah melihat diriku menganyam beberapa kalung kambing untuk kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau tinggal dalam keadaan halal tidak berihram. | nasai:2729 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qasim yaitu Ibnu Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah], ia berkata; menganyam beberapa kalung budn Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kedua tanganku, kemudian beliau mengalunginya dan melukainya sebagai pertanda hewan kurban serta menghadapkannya ke Ka'bah, serta mengirimkannya. Beliau bermukim dan tidak ada sesuatupun yang haram baginya yang dahulunya halal baginya. | nasai:2733 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; sungguh saya telah melihat diriku menganyam beberapa kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengirimnya kemudian bermukim di antara kami dalam keadaan halal. | nasai:2747 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Athar] dari [Amru bin Dinar] berkata; saya telah mendengar [Abu Sya'tsa'] menceritakan, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang Ihram. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Abu Sya'tsa' bernama Jabir bin Zaid. Mereka (para ulama) berselisih pendapat mengenai pernikahan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Maimunah karena beliau menikahinya di jalan kota Makkah. Sebagian mereka berpendapat; 'Nabi menikahinya dalam keadaan sudah halal, namun kelihatannya beliau menikah dalam keadaan sedang ihram. Kemudian beliau menggaulinya dalam keadaan sudah halal di daerah Sarifa di jalan Makkah. Maimunah juga wafat di Sarifa, tempat pertama kali memulai rumah tangga dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamdan dia dikuburkan di sana'." | tirmidzi:773 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata; saya telah mendengar [Abu Fazarah] menceritakan dari [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya dalam keadaan sudah halal, dan mulai menggaulinya ketika sudah halal. (Maimunah RAh) wafat di Sarifa, maka kami menguburkan di tempat (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertemu dengannya. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Yazid Al Asham secara mursal: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammenikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal." | tirmidzi:774 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri] telah memberitakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Ali] dari [Amir] dari [Masruq] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh [Ali bin Mushir] dan lainnya dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. | tirmidzi:1122 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amru bin 'Auf Al Muzani] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:1272 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Muawiyah bin Shalih] dari [al Hasan bin Jabir al Lakhmi] dari [al Miqdam bin Ma'di karib] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "ketahuilah, bisa jadi sampai sebuah hadits dariku kepada seseorang yang sedang bersandaran ke peraduannya, kemudian dia berkata; 'diantara kami dan kalian adalah kitabullah, maka perkara halal yang kita temukan di dalamnya kita halalkan, dan perkara haram yang kita temukan di dalamnya kita haramkan.' Dan sesungguhnya apa yang di haramkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti apa yang di haramkan Allah." Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan gharib dari sisi ini." | tirmidzi:2588 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali Abu Hafsh Al Fallas] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seseorang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, apabila aku memakan daging, lalu aku bertebaran ke kaum hawa, maka syahwatku akan mengendalikan diriku, oleh karena itu aku mengharamkan daging pada diriku." Maka Allah menurunkan ayat Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu. QS Al Maa`idah: 87-88. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Dan sebagian dari mereka meriwayatkannya dari Utsman bin Sa'd secara mursal tanpa menyebutkan; "Dari Ibnu Abbas." [Khalid Al Hadza'] juga meriwayatkannya dari [Ikrimah] secara mursal. | tirmidzi:2980 |