Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ja'dah] dari [Ummu Hani'], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya lalu beliau minta air minum, lalu beliau meminumnya kemudian memberikan sisanya kepadanya hingga ia pun meminumnya. Ummu Hani` lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sebenarnya aku sedang berpuasa." Rasulullah kemudian shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang berpuasa sunnah adalah pemimpin bagi dirinya, jika ia mau maka ia berpuasa jika ia mau maka ia boleh berbuka." Abdullah berkata, "Aku bertanya kepadanya, "Apakah kamu mendengarnya dari Ummu Hani'? dia menjawab, "Tidak. [Abu Shalih] mengabarkannya kepadaku -dan keluarganya- dari [Ummu Hani`]." Telah menceritakan kepada kami Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata; aku mendengar Simak berkata; telah menceritakan kepada kami Ummu Hani' berkata, "Lalu aku menemui orang yang lebih baik dari keduanya, lalu bertanya kepadanya. Orang tersebut dipanggil dengan nama Ja'dah."

ahmad:25658

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata, saya pernah mendengar [Simak bin Harb] berkata, salah seorang cucu Ummu Hani' yang bernama [Ja'dah] telah menceritakan kepadaku dan [Ummu Hani'] adalah neneknya, maka neneknya telah menceritakan kepadaku, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya, kemudian beliau menyodorkan kepadanya lalu dia meminumnya, dia (Ummu Hani' radliallahu 'anhu) berkata. wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: " Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya." [Syu'bah] berkata, saya bertanya kepadanya, apakah kamu mendengarnya langsung dari Ummu Hani'? Dia menjwab, tidak, akan tetapi [Abu Shalih] dan keluargaku meriwayatkannya dari [Ummu Hani']. [Hammad bin Salamah] meriwayatkan hadits ini dari [Simak bin Harb], dia berkata, dari [Harun binti Ummu Hani'] dari [Ummu Hani'], sedangkan riwayatnya Syu'bah lebih baik. Demikian Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami dari Abu Daud, maka dia berkata "lebih berhak atas dirinya." Dan telah menceritakan kepada kami selain Mahmud dari Abu Daud dengan lafadz, lebih menguasai atas dirinya (amir) atau lebih berhak atas dirinya (Amin) -karena ada keraguan- demikian juga hadits ini diriwayatkan melalui banyak jalur dari Syu'bah dengan lafadz "lebih menguasai atas dirinya (amir) atau lebih berhak atas dirinya (Amin) dengan adanya keraguan. Dia berkata, pada sanad hadits Ummu Hani' terdapat cela, namun hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para shahabat maupun setelah mereka, bahwa orang yang membatalkan puasa sunnah tanpa udzur, maka dia tidak wajib mengqadla' puasanya kecuali jika dia ingin melakukannya, perkataan ini juga termasuk pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq dan Syafi'i.

tirmidzi:664