Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id], dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamannya. Carilah yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung."

AbuDaud:1751

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari ['Amir], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya."

AbuDaud:1768

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], Telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan seizinnya." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinya? Beliau bersabda: "Dengan cara diam."

AbuDaud:1791

Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Miswar bin Makhramah] bahwa Subai'ah Al Aslamiyyah ditinggal mati oleh suaminya sedangkan ia dalam keadaan hamil. Selang beberapa malam kemudian, ia melahirkan. Dan setelah suci dari nifasnya, ia dipinang. Maka ia pun meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menikah dan beliau mengizinkannya. Akhirnya, ia pun menikah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Ashim bin Umar] dari [Miswar bin Makhramah] ia berkata; Subai'ah melahirkan. Maka ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:18159

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Bukair] dari [Busr bin Sa'id] dari [Ubay bin Ka'ab] dia berkata, "Umar bin Khattab berselisih denganku tentang isteri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Aku berpendapat, "Dia boleh dinikahi jika telah melahirkan." Lantas [Ummu Thufail], ibu anaku, berkata kepadaku dan kepada Umar, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyuruh Syubai'ah Al Aslamiyah agar dia menikah jika telah melahirkan."

ahmad:25859

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."

bukhari:4700

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binta Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] Telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah berkata, "Wahai Rasulullah nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Maka beliau balik bertanya: "Apakah suka akan hal itu?" aku menjawab, "Ya. Namun aku tidak mau ditinggal oleh Anda. Hanya saja aku suka bila saudariku ikut serta denganku dalam kebaikan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata, "Telah beredar berita, bahwa Anda ingin menikahi binti Abu Salamah." Beliau bertanya: "Anak wanita Ummu Salamah?" aku menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda: "Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudari-saudari kalian padaku." Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya, "Apa yang telah kamu dapatkan?" Abu Lahab berkata."Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah."

bukhari:4711

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Zainab] dari [Ummu Habibah] ia berkata; Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat terhadap anak wanita Abu Sufyan?" beliau balik bertanya: "Saya suruh apa memangnya?." Aku berkata, " Maksudku, engkau menikahinya. Rasul bertanya 'Apakah engkau menyukainya? Saya katakan, saya tak ingin jika kebaikanmu kunikmati sendiri, namun saya ingin agar kebaikanmu juga dinikmati saudariku." Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia tidaklah halal bagiku." Aku berkata, "Telah sampai berita kepadaku bahwa Anda ingin tengah meminang." Beliau bertanya, "Maksudmu adalah anak wanita Ummu Salamah?" aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Meskipun ia bukan anak tiriku, tidaklah ia halal bagiku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga bapaknya. Janganlah kalian menawarkan anak-anak perempuan dan juga saudari-saudari kalian padaku." [Al Laits] berkata; [Hisyam] menceritakan kepada kami bahwa, Durra adalah bintu Abu Salamah.

bukhari:4715

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] Telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan keapdanya bahwa [Ummu Habibah] berkata; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Beliau bersabda: "Apakah kamu suka?" Aku menjawab, "Ya, dan bukan berarti aku mau berpisah dengan Anda. Tetapi, orang yang paling aku sukai dapat ikut serta dalam kebaikan denganku adalah saudara perempuanku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tengah berbincang-bincang bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah." Beliau balik bertanya: "Binta Ummi Salamah?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia tidak dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak dari saudara sesusuanku. Yang demikian karena Tsuwaibah telah menyusui aku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak perempuan kalian kepadaku dan jangan pula saudara-saudara perempuan kalian."

bukhari:4716

Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Ashim] dari [Asy Sya'bi] bahwa ia mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau bapaknya." [Dawud] berkata; Dan [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah].

bukhari:4717

Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, [Urwah] Telah menceritakan kepadaku dari [Aisyah], ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab."

bukhari:4719

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadlalah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?" beliau menjawab: "Bila ia diam tak berkata."

bukhari:4741

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] dan telah berkata ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Orang-orang musyrik terbagi menjadi dua bila dilihat dari kedudukan mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum mukminin. Yang pertama, Ahlul Harb. Yaitu orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerangi mereka dan mereka juga memerangi beliau. Dan yang kedua, Ahlu 'Ahd. Yakni, kaum musyrikin yang tidak diperangi oleh Rasulullah dan mereka juga tidak memerangi beliau. Dan apabila ada salah seorang wanita berhijrah dari Ahlul Harb, maka wanita itu tidak boleh dinikahi hingga ia haid hingga suci kembali. Setelah suci, maka menikah dengannya pun menjadi halal. Apabila suaminya juga ikut berhijrah sebelum wanita itu dinikahi, maka wanita itu akan dikembalikan padanya. Kemudian, apabila yang berhijrah adalah seorang hamba sahaya laki-laki atau pun perempuan, maka keduanya akan menjadi merdeka serta berhak untuk mendapatkan hak sebagaimana yang didapatkan oleh kaum muhajirin yang lain." Kemudian disebutkan pula Ahlul 'Ahd sebagaimana haditsnya Mujahid: "Apabila seorang budak yang berhijrah baik laki-laki atau pun perempuan kepada orang-orang musyrik Ahlul 'Ahd, maka mereka tidak akan dikembalikan, namun yang dikembalikan adalah tebusan harga mereka." Dan 'Atha` berkata; dari Ibnu Abbas bahwasanya; Qaribah binti Abu Umayyah adalah isteri Umar bin Al Khaththab, lalu ia menceraikannya. Kemudian wanita itu dinikahi oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan, sedangkan Ummul Hakam binti Abu Sufyan adalah isteri dari 'Iyadl bin Ghanm Al Fihri dan kemudian ia pun menceraikannya, lalu dinikahi oleh Abdullah bin Utsman Ats Tsaqafi.

bukhari:4878

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] bahwasanya; Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.

bukhari:4908

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhuma menceraikan isterinya dalam keadaan haidl dengan talak satu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar ia meruju'nya kembali lalu menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi dan menunggunya hingga ia suci kembali dari haidlnya. Maka bila ia mau menceraikannya, maka hendaklah ia menceraikannya saat dalam keadaan suci dan sebelum menjima'nya. Itulah Al 'Iddah yang diperintahkan Allah, agar para wanita diceraikan pada masa itu. Dan apabila Abdullah ditanya tentang hal itu, maka ia kan berkata kepada salah seorang dari mereka, "Jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, maka sungguh wanita itu telah diharamkan atasmu hingga ia menikah dengan laki-laki lain selainmu." Dan selainnya menambahkan; Dari Al Laits Telah menceritakan kepadaku Nafi' Telah berkata Ibnu Umar; "Bila kamu menceraikan dengan sekali atau dua kali talak, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkanku seperti itu."

bukhari:4916

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] Isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku binti Abu Sufyan."Beliau bertanya: "Apakah kamu menyukai hal itu?" aku menjawab, "Ya, aku tak ingin jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku ingin jika kebaikanmu juga sama-sama dirasakan oleh saudariku." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya kami pernah ngobrol-ngobrol bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah!." Beliau balik bertanya: "Binti Abu Salamah?" aku menjawb, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia bukan termasuk anak tiri dalam asuhanku, ia pun tak halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak perempuan dari saudara sesusuanku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kalian padaku." Syu'aib berkata; Dari Az Zuhri, bahwa telah berkata Urwah; Yang membebaskan Tsuwaibah adalah Abu Lahab.

bukhari:4953

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya." Ada yang bertanya; 'ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "tandanya diam." Sebagian orang berpendapat; Jika seorang gadis belum dimintai izin, kemudian seseorang mencari siasat, kemudian dua orang saksi dusta bersaksi bahwa laki-laki tersebut telah menikahinya dengan kerelaannya, dan hakim memutuskannya secara resmi, dan suami tahu bahwa persaksiannya adalah dusta, maka yang demikian tidak mengapa untuk menyetubuhinya, dan termasuk pernikahan yang sah.

bukhari:6453

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang saksi palsu atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'

bukhari:6455

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita dinikahi karena empat hal; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Peganglah perkara agamanya maka engkau akan beruntung."

ibnu-majah:1848

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim bin Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkah hingga dimintai pendapatnya, juga seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Dan izinnya adalah diam."

ibnu-majah:1861

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu."

ibnu-majah:1919

Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Isteri itu tidak boleh dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ayah dan tidak boleh juga dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ibu."

ibnu-majah:1921

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] menceritakan kepadanya, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Nikahilah Azzah, saudara perempuanku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Apakah kamu suka begitu?" ia menjawab, "Benar ya Rasulullah, aku tidak suka jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku sangat berkeinginan jika saudara wanitaku sama-sama memperoleh kebaikanmu." Beliau bersabda: "Maaf, itu tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata, "Pernah kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maaf, kalaulah Durrah binti Salamah itu bukan anak perempuan isteriku yang kuasuh dari suami sebelumku, ia tetap haram bagiku. Sebab Durrah adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah dahulu pernah menyusuiku dan juga menyusui ayahnya, Salamah. Maka jangan kalian tawarkan saudara perempuan dan anak perempuanmu kepadaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah] dari Nabi dengan redaksi serupa.

ibnu-majah:1929

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya."

ibnu-majah:2019

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; "Isteri Sa'd bin Rabi' datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kedua anak perempuannnya, lalu berkata; 'Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. la terbunuh di saat perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata; 'Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya untukmu.'"

ibnu-majah:2711

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Tidak boleh menyatukan wanita dengan bibinya dari pihak bapaknya atau dari pihak ibunya. Tidak boleh juga seseorang menyetubuhi isterinya yang sedang mengandung janin orang lain."

malik:978

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata; "Hamba sahaya tidak boleh dinikahi untuk dimadu dengan wanita merdeka, kecuali jika wanita merdeka tersebut ridla. Jika wanita merdeka tadi menyetujui maka dia berhak mendapatkan dua pertiga dalam pembagian."

malik:984

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Abdurrahman] dari [Zaid bin Tsabit] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain.

malik:985

Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, lalu ia membelinya setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap halal baginya karena status kepemilikan budak, selama ia tidak menjatuhkan talak ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, maka tidak halal baginya walau statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan laki-laki lain."

malik:986

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas bin Bukair] ia berkata; "Seorang lelaki menjatuhkan talak tiga kepada isterinya sebelum dia menyetubuhinya. Lalu ia berkeinginan untuk menikahinya. Maka dia ingin meminta fatwa, lalu saya menemaninya pergi untuk memintakan fatwa. Lalu ia menanyakannya kepada [Abdullah bin 'Abbas] dan [Abu Hurairah], mereka berdua kemudian menjawab; "Kami berpendapat bahwa kamu tidak boleh menikahinya lagi hingga mantan isterimu tersebut menikah dengan lelaki lain." laki-laki itu pun membantah; "Talakku kepadanya itu hanya talak sekali saja." Dan Ibnu 'Abbas balik menyanggah; "Kamu telah melepaskan keutamaan yang telah berada di tanganmu."

malik:1037

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [An-Nu'man bin Abu 'Ayyasy Al Anshari] dari ['Atha bin Yasar] ia berkata, "Seorang lelaki menemui Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bertanya tentang seorang lelaki yang menceraikan isterinya tiga kali, padahal dia belum pernah menyetubuhinya." 'Atha berkata; "Lalu aku berkata, "Hanyasanya talak untuk gadis adalah satu kali." [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] kemudian berkata kepadaku, "Kamu ini tukang dongeng! (tidak tahu hukum) Satu kali itu bain, dan tiga kali menjadikannya haram hingga ia menikah dengan laki-laki lain."

malik:1038

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, dari [Mua'wiyah bin Abu 'Ayyasy Al Anshari] bahwasanya ia pernah duduk-duduk bersama Abdullah bin Zubair dan 'Ashim bin Umar bin Khattab." Mua'wiyah berkata; "Muhammad bin Iyas bin Al Bukair menghampiri mereka berdua dan bertanya; "Ada seorang lelaki Badui menceraikan isterinya tiga kali, padahal dia belum pernah menyetubuhinya. Bagaimana pendapat kalian berdua? ' Abdullah bin Zubair pun menjawab; 'Dalam masalah ini, kami belum mempunyai pendapat. Temuilah [Abdullah bin 'Abbas] dan [Abu Hurairah], aku telah meninggalkan mereka berdua di tempat 'Aisyah. Bertanyalah kalian berdua kepada kepada mereka, setelah itu kembalilah dan kabarkan kepada kami! ' Muhammad bin Iyas lalu pergi dan menanyakan hal itu kepada mereka berdua, Ibnu Abbas lalu berkata kepada Abu Hurairah; "Wahai Abu Hurairah, berilah fatwa kepadanya. Ia telah datang kepadamu dengan membawa suatu persoalan yang rumit." Abu Hurairah lantas menjawab; 'Talak sekali bagi isteri yang masih gadis berarti talak ba'in, dan talak tiga kali dapat mengharamkannya untuk dinikahi sampai dia menikah dengan lelaki lain.' Dan Ibnu Abbas juga mengatakan seperti itu." Malik berkata; "Itulah yang kami gunakan dalam pendapat kami."

malik:1039

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang budak menceraikan isterinya sebanyak dua kali, maka isterinya menjadi haram baginya hingga ia dinikahi oleh laki-laki lain, baik isterinya seorang budak atau wanita yang merdeka. Dan masa iddah wanita merdeka adalah tiga kali haid sedangkan masa iddah budak wanita adalah dua kali haid."

malik:1050

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ma'n Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, seperti hadits di atas.

muslim:2518

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah wanita dipoligami dengan bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dengan kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri."

muslim:2519

Telah menceritakan kepadaku [Muhriz bin 'Aun bin Abi 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hind] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu), dan melarang seorang istri meminta kepada suaminya supaya menceraikan madunya agar seluruh kebutuhannya terpenuhi, karena Allah Azza Wa Jalla yang akan memberi rizqi kepadanya.

muslim:2520

Telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menikahkan seorang janda sebelum meminta persetujuannya, dan janganlah menikahkan anak gadis sebelum meminta izin darinya." Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?" Beliau menjawab: "Dia diam." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abi Utsman]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] dari [Al Auza'i]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] dan [Muhammad bin Rafi'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hasan] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] semuanya dari [Yahya bin Abi Katsir] seperti makna hadits Hisyam beserta isnadnya. Lafazh hadits ini juga sesuai dengan hadits Hisyam, Syaiban dan Mu'awiyah bin Salam.

muslim:2543

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung."

muslim:2661

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] telah mengabarkan kepadaku [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Saya menikah dengan seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu saya bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya: "Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah?" Saya menjawab; "Ya". Beliau bertanya lagi: "Dengan seorang gadis atau janda?" Saya menjawab; "Dengan seorang janda". Beliau bersabda: "Kenapa kamu tidak memilih yang masih gadis, hingga kamu bisa mencumbunya dan dia bisa mencumbumu?" Saya menjawab; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki saudara-saudara perempuan, dan saya khawatir jika dia (gadis) melunturkan hubungan baik antara saya dengan mereka." Lalu beliau bersabda: "Jika demikian maka tidak masalah, sesungguhnya seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."

muslim:2662

Telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa ia menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjumpa dengannya lalu bertanya: "Apakah engkau telah menikah wahai Jabir?" Jabir berkata; saya katakan; ya. Beliau bersabda: "Gadis atau janda?" Ia mengatakan; saya katakan; janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi seorang gadis sehingga ia dapat mencandaimu?" Ia berkata; maka saya katakan; wahai Rasulullah, saya memiliki beberapa orang saudara wanita, dan saya khawatir ia akan ikut campur tangan antara diriku dan mereka. Beliau bersabda: "Itulah yang benar kalau begitu, sesungguhnya seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya. Carilah yang beragama baik maka engkau akan beruntung."

nasai:3174

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dapatnya yang memiliki agama baik maka engkau akan beruntung."

nasai:3178

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Izinya adalah diam."

nasai:3213

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin." Para sahabat berkata; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Dengan diam."

nasai:3215

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya dari [Zainab binti Abi Salamah] bahwa [Ummu Habibah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- berkata; wahai Rasulullah, nikahilah anak wanita ayahku! Yaitu saudaranya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal." Ummu Habibah berkata; wahai Rasulullah, demi Allah, kami telah berbicara bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ummu Salamah berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalaulah ia ia bukan anak isteriku yang ada dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak wanita dan saudara-saudara wanita kalian."

nasai:3233

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] bahwa [Ja'far bin Rabi'ah] menceritakan kepadanya dari ['Irak bin Malik] serta [Abdur Rahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) atau saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).

nasai:3238

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdul Malik bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu saudara wanita ibunya."

nasai:3240

Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau saudara wanita ibunya.

nasai:3241

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya."

nasai:3242

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya."

nasai:3243

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya.

nasai:3244

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ashim], ia berkata; saya membaca kitabnya [Asy Sya'bi] didalamnya tertulis dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu bagi saudara wanita ibunya." Asy Sya'bi berkata; saya mendengar ini dari Jabir.

nasai:3245

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya.

nasai:3246

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.

nasai:3247

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, mereka berdua mengatakan; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Al Miswar bin Makhramah], bahwa Subai'ah mengalami nifas setelah kematian suaminya selama beberapa malam, kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah, lalu beliau mengizinkannya sehingga iapun menikah."

nasai:3448

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Tetapi, utamakanlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (Abu Isa At Tirmidzi) "Hadits semakna diriwayatkan dari Auf bin Malik, Aisyah, Abdullah bin 'Amr dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1006

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1025

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind], telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara laki-laki (bibi tersebut), atau seorang wanita (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan bibinya dari ibu, atau seorang bibi dari ibu (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan putri saudara wanita (bibi tersebut). Tidak boleh dinikahi keponakan dalam waktu bersamaaan dengan bibinya, begitu pula sebaliknya. Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat mereka, bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Jika dia melakukannya, maka nikah yang keduanya adalah batal. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi mendapatkan Abu Hurairah dan meriwayatkan darinya. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab; 'Sahih'." Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi meriwayatkan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah."

tirmidzi:1045