Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ashim] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika mereka minum khamer maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid bin Yazid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan makna tersebut. Ia (perawi) berkata, "Menurutku beliau bersabda pada kali kelima: "Jika ia meminumnya lagi maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "Dalam hadits Abu Ghuthaif juga dengan lafadz 'pada kali kelima'."

AbuDaud:3886

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Mu'awiiyah bin Abu Sufyan]; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila mereka meminum Khamr maka cambuklah mereka, kemudian meminum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka bunuhlah mereka."

ibnu-majah:2563

Yahya berkata; dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab; "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata; "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala; '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4)

malik:1209