Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] dan [Hannad bin As Sariy] dan [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Abdussalam bin Harb] dan ini adalah lafazh hadits Yahya dari [Abu Khalid Ad- Dalani] dari [Qatadah] dari [Abu Al-'Aliyah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah sujud dan tidur serta mengeluarkan suara, kemudian beliau bangkit untuk shalat dan tidak berwudhu kembali. Dia (Ibnu Abbas) berkata; Maka saya tanyakan kepada beliau; Baginda shalat dan tidak berwudhu, padahal baginda telah tidur. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya wudhu hanyalah wajib bagi orang yang tidur dengan berbaring." [Utsman] dan [Hannad] menambahkan dengan lafadl; "Karena apabila dia tidur berbaring, maka seluruh persendiannya loyo." Abu Dawud berkata; Hadits tentang berwudhu bagi orang yang tidur berbaring adalah hadits munkar, tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Yazid Abu Khalid Ad-Dalani dari Qatadah. Awal Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Abbas, dan mereka tidak menyebutkan sedikit pun tentang ini (berwudhu bagi yang tidur berbaring), dan dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terpelihara (dari tidurnya hati). Dan Aisyah radliallahu 'anha berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kedua mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak." Syu'bah berkata; Sesungguhnya Qatadah mendengar dari Abu Al Aliyah hanya empat hadits, yaitu: Hadits Yunus bin Matta, hadits Ibnu Umar tentang shalat, Hadits tentang keterangan bahwa para hakim itu ada tiga golongan, dan hadits Ibnu Abbas, telah menceritakan kepada saya orang-orang yang diridhai yang diantaranya Umar, dan yang lebih diridhai menurutku adalah Umar. Abu Dawud berkata; Saya pernah menyebutkan hadits Yazid Ad-Dalani kepada Ahmad bin Hanbal, maka dia memperingatkanku dengan keras karena pengingkarannya yang begitu besar pada riwayat tersebut, dan dia berkata; Apa urusan Yazid Ad-Dalani dengan memasukkan pada para sahabat Qatadah apa-apa yang tidak mereka riwayatkan. Dia (Ahmad) tidak mempedulikan hadits tersebut. | AbuDaud:174 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Mundzir bin Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Akhnas], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dan sumpah dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam, dan dalam bermaksiat kepada Allah, serta dalam memutuskan hubungan kekerabatan. Barangsiapa yang bersumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkannya dan melakukan yang lebih baik darinya, maka sesungguhnya meninggalkannya adalah kafarah baginya." Abu Daud berkata; seluruh hadits tersebut berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: hendaknya ia membayar kafarah untuk sumpahnya kecuali dalam perkara yang tidak dipedulikan." Abu Daud berkata; aku katakan kepada Ahmad, Yahya bin Sa'id telah meriwayatkan dari Yahya bin 'Ubaidullah. Kemudian ia berkata; ia meninggalkannya setelah itu, dan ia adalah orang yang ahli untuk itu. Ahmad berkata; hadits-haditsnya adalah hadits-hadits yang munkar, dan ayahnya tidak dikenal. | AbuDaud:2849 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Isma'il bin Ausath] dari [Muhammad bin Abu Kabsyah Al Anmari] dari [Bapaknya] ia berkata, "Pada perang Tabuk orang-orang berlomba-lomba untuk sampai pada Ahlul Hijr (penduduk lembah yang ditinggal di bebatuan), mereka lalu masuk ke tempatnya. Maka sampailah hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga beliau memanggil orang-orang untuk melaksanakan shalat." Abu Kabsyah Al Anmari berkata, "Maka saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang memegang untanya, beliau lantas bertanya: "Kenapa kalian masuk ke tempat suatu kaum yang Allah telah murka kepada mereka?" Lalu salah seorang dari mereka menyahut, "Wahai Rasulullah, kami kagum dengan mereka." Beliau pun bersabda: "Bukankah aku telah mengabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih menakjubkan dari itu? Seorang laki-laki dari bangsa kalian sendiri memberi kabar kepada kalian tentang apa yang telah terjadi sebelum kalian dan apa yang akan terjadi setelah kalian. Maka istiqamahlah dalam melakukan amal kebaikan, karena Allah 'azza wajalla tidak akan memperdulikan sedikitpun untuk menyiksa kalian. Dan akan datang suatu kaum yang tidak mampu melindungi diri mereka dengan sesuatu pun." Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Muhammad bin Abu Kasybah Al Anmari] dari [Bapaknya] ia berkata, "Saat perang Tabuk orang-orang bersegera memasuki kediaman Ahlul Hijr (penduduk lembah yang tinggal di daerah bebatuan) … lalu ia menyebutkan makna hadis tersebut." | ahmad:17338 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa] dari [Isma'il] dari [Qais] bahwa dia mendengar [Mirdas Al Aslami] -dia adalah sahabat yang pernah ikut berbai'at di bawah pohon- ia berkata; "Orang-orang shalih dari generasi-generasi awal (yang ikut bai'at di bawah pohon) telah meninggal dunia dan yang tersisa hanya ampas bagaikan ampas kurma dan gandum yang Allah tidak mempertimbangkan mereka sedikitpun." | bukhari:3840 |
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [ayahku] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda tentang wanita yang sedang istihadlah: "Hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari ia mengalami haid, setelah itu hendaklah ia mandi dan berwudlu pada setiap shalat, berpuasa dan shalat." [Ali bin Hujr] bercerita kepada kami bahwa [Syarik] mengkhabarkan kepada kami dengan hadits yang semisal secara makna." Abu Isa berkata; "Hadits ini diriwayatkan oleh Syarik secara tunggal, tidak dengan Abu Al Yaqzhan." Ia berkata; "Aku bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, aku katakan, "Adi bin Tsabit, dari ayahnya, dari kakeknya, siapakah nama kakeknya?" Namun Muhammad tidak tahu siapa namanya. Kemudian aku sebutkan pada Muhammad perkataan Yahya bin Ma'in bahwa namanya adalah Dinar, namun dia tidak menggubrisnya." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang istihadlah, "Jika ia mandi pada setiap waktu shalat maka itu adalah lebih hati-hati bagi dia, jika ia berwudlu pada setiap waktu shalat maka itu sudah sah baginya, dan jika ia menggabungkan antara dua shalat dengan satu kali mandi maka itupun sudah sah baginya." | tirmidzi:117 |