Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa ia pernah bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai firman Allah: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada di bawah asuhan seorang walinya, kemudian wanita tersebut berserikat dalam hartanya, kemudian walinya tertarik dengan hartanya dan kecantikannya. Kemudian walinya tersebut ingin menikahinya dengan tanpa berbuat adil dalam memberikan maharnya, dia memberikannya sebagaimana yang diberikan orang lain. Maka mereka dilarang untuk menikahi para wanita yatim tersebut kecuali bersikap adil kepada mereka dan memberikan mahar yang lebih tinggi dari mahar mereka yang biasa. Dan para wali tersebut diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka senangi. Urwah berkata; Aisyah berkata; kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turunnya ayat mengenai mereka ini. Lalu Allah menurunkan "Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka)." Aisyah berkata; yang Allah sebutkan bahwa sesuatu tersebut yang dibacakan atas mereka dalam Al Qur'an adalah ayat pertama yang Allah firmankan: "(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi) ". Aisyah berkata: sedangkan firman Allah dalam ayat terakhir: "(sedang kamu ingin mengawini mereka), " adalah ketidaksenangan salah seorang di antara kalian kepada wanita yatimnya yang berada dalam asuhannya ketika kecantikan dan harta mereka sedikit. Maka mereka dilarang menikahi wanita yatim yang ingin dinikahinya karena kecantikan dan hartanya kecuali dengan keadilan karena ketidak senangan kepada mereka. Yunus berkata; Rabi'ah berkata tentang firman Allah: "(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi), " ia berkata; tinggalkanlah mereka, dan jika kamu khawatir tidak dapat menahan nafsu, maka Aku telah menghalalkan bagi kalian empat wanita.

AbuDaud:1771

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] bahwa [seorang wanita] telah menceritakan kepadanya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur kemudian terbangun sambil tertawa, maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tuan mentertawakan aku?" beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi suatu kaum dari ummatku yang mereka keluar berperang di lautan, perumpamaan mereka seperti para raja di atas singgasana." Wanita itu lalu berkata, "Kemudian beliau tidur dan bangun kembali sambil tertawa, maka aku pun bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tuan mentertawakan aku?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi suatu kaum dari ummatku yang mereka keluar berperang di lautan kemudian mereka kembali dengan membawa sedikit Ghanimah (harta rampasan perang) dalam keadaan diampuni oleh Allah." Wanita itu lalu berkata, "Berdoalah kepada Allah agar aku termasuk dari mereka." Kemudian beliau mendo'akan untuknya." Zaid bin Aslam berkata, " 'Atha' bin Yasar mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Aku pernah melihat wanita itu dalam pertempuran yang dipimpin oleh Al Mundzir bin Az Zubair menuju negeri Romawi, wanita itu bersama kami dan meninggal di bumi Romawi."

ahmad:26183

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] dari [Abu Al Aswad] bahwa ['Abdullah, maula Asma' binti Abu Bakar] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar [Asma'] berkata: "Setiap kali ia melewati Al Hajun ia bersalawat untuk Rasulullah Muhammad, dan berkata; "Sungguh kami pernah singgah bersama Beliau disini, dan ketika itu kami amat kekurangan, bekal kami menipis. Lalu aku ber'umrah dengan saudara perempuanku 'Aisyah, Az Zubair, fulan dan fulan. Ketika kami telah selesai dari thawaf di Ka'bah, kami bertahallul kemudian kami berniat haji dari Al 'Asyiy".

bukhari:1669

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwasanya ia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim.. (An Nisa: 3) Aisyah berkata; 'wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah seorang gadis yatim yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dalam mengurus hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya hingga ia ingin menikahinya namun tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga Ia memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Akhirnya mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu. Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; sesungguhnya orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turun ayat tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara karena harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka.

bukhari:4208

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dari [Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka'bah; dua orang dari Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy, perut mereka besar namun hati mereka sedikit memiliki ilmu, lalu salah seorang dari mereka berkata: Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan? Yang lain berkata: Jika kita berbicara dengan keras Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan Dia tidak mendengarnya, sedangkan yang lainnya lagi berkata: Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan. kemudian Allah menurunkan ayat: "Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan" (Fushshilat: 22). [Sufyan] bercerita kepada kami mengenai Hadits ini, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] atau [Ibnu Abu Najih] atau [Humaid] salah satu atau dua orang dari mereka. Kemudian ia menetapkan riwayat Manshur dengan meninggalkan yang lainnya. Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan At Tsauri] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Manshur] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dari [Abdullah] dengan Hadits yang serupa.

bukhari:4443

Dan telah meceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Abu Al Aswad] bahwa [Abdullah budak Asma' binti Abu Bakar] radliallahu 'anhuma, telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar [Asma'] setiap kali kali melewati Al Hajun, Asma` berkata, "Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasul-Nya. Kami dulu pernah beristirahat bersama beliau di sini, dan ketika itu kami hanya membawa tas yang ringan, sedikit kendaraan dan juga perbekalan. Lalu aku melaksanakan umrah bersama-sama dengan saudara perempuanku 'Aisyah, Zubair, si fulan serta si fulan. Ketika kami telah mengusap Baitullah, kami pun bertahallul, lalu di siang hari kami berniat untuk melaksanakan haji." Dalam hadits yang diriwayatkannya Harun menyebutkan: bahwa budak Asma' (dst), dan ia tidak menyebutkan kalau namanya adalah Abdullah.

muslim:2175

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] dan [Sulaiman bin Daud] dari [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibn Syihab], ia berkata; [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim maka nikahilah apa yang kalian suka dari wanita', ia berkata 'wahai anak saudariku yang dimaksud adalah seorang gadis yatim, yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dengan hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya dan ia ingin menikahinya namun tidakdisertai berbuat adil dalam maharnya seperti adat yang berlaku dengan memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Maka mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu, Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah hal itu mengenai wanita-wanita tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksud firman Allah "jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim maka nikahilah apa yang kalian suka dari wanita." dan firman Allah "Dan kalian ingin menikahi mereka" maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara ketika harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka.

nasai:3294