Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif." | AbuDaud:3961 |
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Sa'id Al Maqburi] dari ['Iyadl bin Abdullah] bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan orang-orang, sabdanya: "Tidak! Demi Allah, tidak ada yang aku khawatirkan atas kalian wahai manusia, kecuali gemerlapnya dunia yang Allah keluarkan." Maka seseorang bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah mungkin kebaikan akan mendatangkan keburukan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam beberapa saat, kemudian bertanya: "Apa yang kamu tanyakan?" Abu Sa'id berkata, "Aku menanyakan, "Apakah mungkin kebaikan akan mendatangkan keburukan?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya kebaikan itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan atau kebaikan itu sendiri. Sungguh, setiap sesuatu yang ditumbuhkan musim semi akan mematikan dengan sia-sia, atau mendekati kematian, kecuali pemakan sayuran, ia terus saja makan hingga apabila lambungnya telah melebar, maka ia akan menghadap matahari sambil mengeluarkan kotorannya dan kencing. Setelahitu ia kembali makan lagi. Maka barangsiapa mendapatkan kekayaan dengan cara yang benar akan diberkahi, dan barangsiapa mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar maka perumpamaannya ibarat orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang." | ibnu-majah:3985 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian mengambilnya kembali kecuali dari orang anaknya sendiri." Thawus berkata, "Aku mendengar di saat masih kecil perkataan; 'orang yang kembali memakan muntahannya', aku tidak mengetahui bahwa beliau memberikan suatu permisalan." Beliau mengatakan: "Barangsiapa melakukan hal tersebut (mengambil kembali sesuatu yang telah diberikannya) maka permisalannya seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu ia makan kembali muntahannya." | nasai:3632 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn Abbas], dia berkata; ada dua orang wanita yang bertetangga, diantara keduanya terjadi percecokan lalu salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga menggugurkan anaknya yang telah tumbuh rambutnya, dan wanita itupun mati, lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata; "Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah." Lalu ayah wanita yang membunuh berkata; "Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, " Ibnu Abbas berkata; "Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif." | nasai:4746 |