Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], ia berkata; [Aisyah radliallahu 'anha] telah mencela hal tersebut dengan keras, yaitu mencela hadits Fathimah binti Qais. Ia berkata; sesungguhnya Fathimah dahulu berada di tempat yang asing sehingga dikhawatirkan atas dirinya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Al Qasim dari ayahnya dari 'Urwah bin Az Zubair bahwa Aisyah ditanya; bagaimana pendapatmu mengenai perkataan Fathimah? Ia berkata; ketahuilah bahwa tidak ada kebaikan baginya dalam hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Zaid, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Sufyan, dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar mengenai keluarnya Fathimah, ia berkata; sesungguhnya hal tersebut termasuk diantara keburukan akhlaq.

AbuDaud:1949

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits], keduanya berasal dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], sedangkan lafazhnya adalah lafazh Al Auza'i. telah menceritakan kepadaku [Hanzhalah bin Qais Al Anshari], ia berkata; aku bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah dengan emas dan perak. Kemudian ia berkata; tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan dengan upah apa yang tumbuh di kedua sisi saluran air, dan rumput-rumput sungai serta berbagai hal dari pertanian. Kemudian ada yang rusak dan ada yang baik, dan orang-orang tidak memiliki cara menyewakan kecuali seperti ini. Oleh karena itu beliau melarang dari hal tersebut. Adapun sesuatu yang terjamin dan diketahui maka tidak mengapa. Dan hadits Ibrahim lebih sempurna. Qutaibah berkata; dari Hanzhalah, dari Rafi'. Abu Daud berkata; riwayat Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah seperti ini.

AbuDaud:2944

(Masih dari jalur yang sama dengan hadits sebelumnya), dia ([Abdullah bin 'Amru]) berkata; aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "sesungguhnya Allah menciptakan makhluq-Nya kemudian dijadikanlah mereka dalam kondisi kegelapan, lalu Dia mengambil cahaya-Nya dengan sekehendak-Nya kemudian dilemparkan kepada mereka, cahaya itu akan mengenai bagi yang dikehendaki-Nya, dan tidak akan mengenai bagi yang tidak dikehendaki-Nya. Bagi yang mendapatkan cahaya pada hari itu ia akan mendapatkan petunjuk, dan bagi yang tidak mendapatkan cahaya pada hari itu ia akan tersesat. Maka itu yang aku katakan bahwa pena Allah telah kering dengan apa yang telah ditentukan."

ahmad:6559

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam keluar dari Ji'ronah karena umroh lalu memasuki Makkah pada malam hari, lalu kembali dari malam itu dan pagi sudah sampai di Ji'ranah, seperti orang yang menginap. Tatkala matahari condong, beliau menuju ke tengah Sarifa sehingga jalan tersebut bertemu dengan jalan Madinah. Oleh karena itu umrahnya tersembunyi. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam keluar, lalu menyebutkan sama dengan di atas.

ahmad:14966

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam keluar dari Ji'ranah pada malam hari, setelah sorenya dalam keadaan umrah, lalu memasuki Makkah pada malam hari. Lalu beliau menyelesaikan umrahnya, kemudian kembali dari malam itu dan pagi sudah sampai di Ji'ranah, seperti orang yang menginap. Tatkala matahari telah condong, beliau keluar dari Ji'ranah menuju ke tengah Sarifa sehingga jalan tersebut bertemu dengan jalan Madinah, masih di daerah Sarifa. Muharrisy berkata; Oleh karena itu umrah beliau tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.

ahmad:14971

Telah bercerita kepada kami ['Ubaid bin ISma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] berkata telah bercerita kepadaku [bapakku] dan juga telah bercerita kepadaku [Fathimah] dari [Asma' radliallahu 'anha] berkata: "Aku menyiapkan bekal perjalanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Abu Bakar ketika Beliau hendak melakukan hijrah ke Madinah". Dia berkata: "Dan kami tidak mendapatkan kain untuk mengikat bekal makanan dan minum Beliau. Lalu aku katakan kepada Abu Bakar: "Demi Allah, aku tidak mendapatkan sesuatu untuk mengikat perbekalan tersebut kecuali kain ikat pinggangku". Abu Bakar berkata: "Kalau begitu kamu potong dua kain ikat pinggangmu itu dimana yang sepotong kamu gunakan untuk mengikat (wadah) air dan yang sepotong lagi untuk mengikat bekal makanan". Maka kemudian aku melaksanakannya". Karena peristiwa itu kemudian (Asma radliallahu 'anha) dipanggil dengan julukan Dzaatun Nathaqoin (Pemilik dua potong kain ikat pinggang)

bukhari:2757

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amru] dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] berkata; Ketika terjadi perang Badar tawanan-tawanan perang didatangkan dan diantaranya Al 'Abbas yang tidak mengenakan pakaian. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memandang perlu dicarikan baginya gamis (baju) lalu mereka mendapatkan gamis 'Abdullah bin Ubay yang cocok buat ukuran badannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan gamis itu kepada Al 'Abbas maka itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melepas gamis yang dipakaikannya (kepada 'Abdullah bin Ubay saat pemakamannya di kemudian hari). Ibnu 'Uyainah berkata: 'Abdullah bin Ubay pernah punya jasa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga Beliau suka untuk membalasnya.

bukhari:2786

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; apakah kamu mendengarnya dari Abdullah? Dia menjawab; Ya, secara marfu' dia berkata; "Tidak ada yang lebih pencemburu dari Allah. Karena itulah Dia mengharamkan segala yang keji baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan tidak ada yang lebih suka dipuji selain Allah karena itulah Dia memuji diri-Nya."

bukhari:4271

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Jubair] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Abu Al Qu'ais adalah ayah 'Aisyah dari susuan, Aisyah berkata; saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlebih dahulu. Karena bukan saudara Abu Al Qu'ais yang menyusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ais telah datang minta izin untuk menemuiku, namun saya menolak mengizinkannya sebelum aku meminta izin kepada engkau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang menghalangimu dari mengizinkan pamanmu?" Aisyah berkata; Ya Rasulullah, dia bukanlah yang menyusuiku, tapi istri Abu Al Qu'aislah yang menyusuiku. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Izinkanlah ia, karena sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka kamu akan beruntung.' Urwah berkata; Oleh karena itu Aisyah berkata; "Jadikanlah mahram saudara dari sesusuan sebagaimana kalian menjadikan mahram saudara dari keturunan."

bukhari:4422

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abbas] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] bahwa [Urwah bin Az Zubair] berkata kepada Aisyah, "Tidakkah kamu melihat Fulanah binti Hakam yang telah diceraikan oleh suaminya." Maka Aisyah pun keluar seraya berkata, "Alangkah buruk apa yang telah diperbuatnya." Urwah bin Zubair berkata, "Tidakkah Anda mendengar ungkapan Fathimah?" Ia berkata, "Sesungguhnya dalam ungkapan itu tidak ada kebaikan baginya." [Ibnu Abu Zinad] menambahkan dari [Hisyam], dari [bapaknya]; [Aisyah] mencela dengan celaan yang sangat dan berkata, "Sesungguhnya Fathimah saat itu berada di tempat yang tandus, lalu keberadaannya pun dikhawatirkan. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan rukhshah padanya."

bukhari:4911

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Ustsmani] dan [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Abu Abdullah Al Aghar] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap malam Rabb kita Tabaaraka wa Ta'ala turun pada sepertiga malam akhir, lalu Ia berfirman: "Siapa yang meminta kepada-Ku maka Aku akan memberinya, siapa yang berdo`a kepada-Ku maka Aku akan mengabulkannya, dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya, " hal itu hingga terbit fajar. " Maka mereka lebih suka shalat di akhir malam daripada di awal malam. "

ibnu-majah:1356

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku masuk menemui Marwan, aku berkata kepadanya, "Seorang wanita dari keluargamu telah dicerai. Aku melewatinya saat ia pindah, ia berkata, " [Fatimah binti Qais] menyuruh kami! Dan ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan kepadanya untuk pindah." Marwan kemudian berkata, "Ia menyuruh mereka untuk melakukan itu! " Urwah berkata, "Aku berkata, " ['Aisyah] telah mencelanya, ia mengatakan, "Sesungguhnya Fatimah itu ada di suatu tempat yang berbahaya hingga akan membahayakan dirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringan kepadanya."

ibnu-majah:2022

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Rabi'ah bin Abdullah bin Al Hudair] bahwa dia melihat seorang laki-laki menyendiri di Iraq. Rabi'ah lalu bertanya kepada orang-orang tentang tentang laki-laki tersebut. Mereka menjawab, "Orang itu menyuruh agar sembelihannya diberi kalung, maka ia pun menyendiri." Rabi'ah berkata; "Aku menemui [Abdullah bin Az Zubair] dan aku sampaikan hal itu kepadanya. Dia lalu berkata, "itu adalah perbuatan bid'ah, demi Rabb pemilik Ka'bah."

malik:665

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa 'Aqil dan Thalib telah mewarisi harta dari Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya. Ali bin Husain berkata; "Maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah."

malik:960

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Urwah bin Zubair] berkata; Seorang laki-laki Anshar yang bernama Uhaihah bin Al Julah mempunyai paman yang umurnya masih muda, bahkan lebih muda di dirinya. Dan paman kecilnya tersebut hidup bersama-sama paman-paman dari keluarga ibunya. Lalu Uhaihah menjemput dan membunuhnya. Para paman dari pihak ibu berkata; "Kami dulu yang mengurusinya sejak kecil, dan ketika dia tumbuh besar dan dewasa, Uhaihah mengambilnya dari kami secara paksa." 'Urwah berkata; "Maka dari itu, seorang pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."

malik:1366

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Handlalah bin Qais Al Anshari] dia berkata; "Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab; "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya dengan imbalan memperoleh hasil panen dari tanaman yang tumbuh di sekitar parit atau saluran air atau sejumlah tanaman itu sendiri, apabila suatu ketika pemilik tanah itu rugi, justru pemilik tanah itu merasa diuntungkan, atau pemilik tanah mendapatkan keuntungan dan penyewa yang merasa dirugikan, tetapi anehnya banyak dari orang-orang yang melakukan penyewaan seperti itu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang penyewaan tanah seperti di atas. Sedangkan penyewaan tanah dengan pembayaran yang telah diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka hal itu tidaklah dilarang."

muslim:2888

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin 'Ayyasy] dari [Yahya bin Abu 'Amru asy Syaibani] dari [Abdullah bin ad Dailami] dia berkata, aku mendengar [Abdullah bin 'Amru] berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menciptakan makhluknya dalam kegelapan, lalu Dia menimpakan sebagian dari cahayaNya kepada mereka, maka barangsiapa sebagian dari cahaya tersebut menimpanya niscaya dia mendapatkan cahaya, dan barangsiapa sebagian dari cahaya tersebut tidak mengenainya niscaya dia akan tersesat. Oleh karena itu, aku mengatakan; 'Pena telah kering berdasarkan pengetahuan Allah'." Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan.'

tirmidzi:2566

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Al Miqdam] dari [Al Hasan bin Shalih] dari [Laits bin Abu Sulaim] dari [Thawus] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi tanpa busana, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah memasukkan istrinya ke pemandian (umum), dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamar." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits tersebut dari Thawus dari Jabir kecuali dari jalur ini. Muhammad bin Isma`il berkata; Laits bin Abu Sulaim shuduq (jujur dalam periwayatan hadits), walaupun sebagia periwayatannya ada yang wahm (cacat). Muhammad bin Isma`il berkata; Ahmad bin Hanbal berkata; "Haditsnya Laits tidak di bisa diandalkan, sebab Laits sering merafa'kan hadits yang tidak dirafa'kan oleh perawi yang lain, oleh karena itu mereka melemahkannya."

tirmidzi:2725