Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Ali bin Zaid] dari [Ummu Muhammad] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah bangun dari tidurnya baik malam maupun siang, kecuali beliau bersiwak dahulu sebelum beliau berwudhu.

AbuDaud:52

Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Al Fadhl bin Ya'qub], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah melarang seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka'bah, dan melakukan shalat pada saat kapanpun yang ia kehendaki, malam atau siang." Al Fadhl berkata; sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun…."

AbuDaud:1618

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id yaitu Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] dia berkata, kepada 'Amr bin Sa'id yang mengutus utusan ke Makkah, Wahai Amir (pemimpin, pent) ijinkanlah diriku untuk menceritakan kepadamu sebuah sabda Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam yang beliau sampaikan ketika beliau berdiri pada satu hari setelah Penaklukan Makkah, yang aku mendengar hadits tersebut dengan kedua telingaku, dan aku memperhatikanya dengan segenap hatiku serta melihatnya dengan kedua bola mataku ketika beliau bersabda: yang beliau memuji Allah dan memujanya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah-lah yang telah mengharamkan Makkah, maka tidak diperbolehkan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di tanah Makah dan menebang pohonnya, maka barangsiapa yang merasa bolehnya untuk berperang di tanah Makkah karena perang yang di lakukan Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallamdi atasnya, maka katakanlah kepadanya bahwasanya Allah mengizinkan Rasul-Nya dan bukan kepada kalian. Sesungguhnya Allah AzzaWaJalla mengizinkan hanya sementara waktu pada waktu siang, dan keharamannya (Makkah, pent) telah kembali hari ini sebagaimana keharamannya pada hari kemarin. Bagi yang menyaksikan, tolong sampaikanlah hal ini kepada yang tidak hadir"

ahmad:15778

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Az Zubair] sesungguhnya telah mendengar [Abdullah bin Babaih] dari [Jubair bin Muth'im] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, sebaik-baik pemberian adalah ini, Wahai Bani Abdu Manaf, Wahai Bani Abdul Muthalib. Jika kalian pada masalah ini ada sesuatu, maka pasti saya akan mengetahuinya. kalian tidak pernah melarang seseorangpun yang thawaf di ka'bah ini kapan saja baik malam ataupun siang.

ahmad:16143

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan pada bulan Ramadlan. Ketika matahari terbenam beliau bersabda: "Wahai Fulan, sediakanlah minuman untuk kami." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, hari masih terang." Beliau bersabda: "Sediakanlah minuman untuk kami." Maka ia pun menyiapkannya dan beliau minum. Setelah itu, beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah barat seraya bersabda: "Jika matahari telah terbenam di sebelah ini, maka malam telah tiba dari sini dan orang yang berpuasa pun telah berbuka."

ahmad:18583

Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Jabir] bahwa [Abu Al Mushobbih Al Auza'i] bercerita kepada mereka, ia berkata; Saat kami berjalan digerbang Qolaimah, seseorang yang tengah menuntun kudanya dari arah gunung memanggil sang pemimpin [Malik bin 'Abdullah Al Khots'ami]; Hai Abu Abdullah, apa kau tidak naik. Ia berkata; 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kedua kakinya berdebu dijalan Allah Azza wa jalla sesaat, keduanya haram bagi neraka."

ahmad:20956

Telah menceritakan kepada kami [Abdus Shomad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ali bin Zaid] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Muhmmad] bahwa [Aisyah] bercerita kepadanya; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidaklah tidur di malam hari dan tidak pula di siang hari kemudian bangun, melainkan beliau bersiwak sebelum wudhu.

ahmad:24112

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata kepada 'Amru bin Sa'id yang saat itu sedang mengirimkan pasukan menuju Makkah, "Izinkanlah aku wahai amir, aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadits. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada waktu penaklukan kota Makkah, aku dengar dengan kedua telingaku, hatiku meresapi dan mataku melihatnya, bahwa beliau mengatakannya. Setelah mengucapkan syukur dan pujian kepada Allah, beliau bersabda: "Sesungguhnya kota Makkah telah Allah haramkan, sedangkan manusia belum mengharamkannya, maka tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya dan menebang pepohonannya. Jika ada seseorang menyangkal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang di dalamnya, maka katakanlah oleh kalian bahwa Allah Azza Wa Jalla telah mengizinkan buat Rasul-Nya dan tidak mengizinkan buat kalian, hanyasanya aku dizinkan sesaat di siang hari kemudian kembali diharamkan kesuciannya sebagaimana kemarin. Maka hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir." Maka dikatakan kepada [Abu Syuraih], "Lalu apa yang dikatakan 'Amru kepadamu?" Dia berkata, "'Amru berkata, "Aku lebih tahu daripada kamu wahai Abu Syuraih! Sesungguhnya Baitul Haram tidak melindungi orang yang durhaka, orang yang lari karena urusan darah serta orang yang lari dari jizyah." Hajjaj juga menyebutkan, "Dengan Jizyah." Dan [Ya'qub] juga menyebutkan dari [ayahnya] dari [Ibnu Ishaq], "Dan orang yang enggan membayar jizyah."

ahmad:25911

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata,, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya [Sa'id] dia adalah anaknya Abu Sa'id dari [Abu Syuraih] bahwa dia berkata kepada 'Amru bin Sa'id saat dia mengutus rombongan ke Makkah, "Wahai amir, izinkan aku menyampaikan satu persoalan yang pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampaikan dalam khutbahnya saat pembebasan Makkah. Kedua telingaku mendengar, hatiku merasakannya dan kedua mataku melihat, beliau memuji Allah dan mensucikan Allah seraya bersabda: 'Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya dan orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Jika seseorang minta keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya maka katakanlah 'sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kalian.' Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkanku pada satu saat pada siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir." Maka dikatakan kepada Abu Syuraij, "Apa yang dikatakan 'Amru?" Dia berkata, "Aku lebih mengetahui daripadamu wahai Abu Syuraij: "Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang menumpahkan darah dan orang yang mencuri."

bukhari:101

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim Al Fadll bin Dukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa suku Khaza'ah telah membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits saat hari pembesan Makkah, sebagai balasan terbunuhnya seorang laki-laki dari mereka (suku Laits). Peristiwa itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu naik kendaraannya dan berkhutbah: "Sesungguhnya Allah telah membebaskan Makkah dari pembunuhan, atau pasukan gajah." Abu Ubaidullah berkata, "Demikian Abu Nu'aim menyebutkannya, mereka ragu antara 'pembunuhan' dan 'gajah'. Sedangkan yang lian berkata, "Gajah. Lalu Allah memenangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum Mukminin atas mereka. Beliau bersabda: "Ketahuilah tanah Makkah tidaklah halal bagi seorangpun baik sebelumku atau sesudahku, ketahuilah bahwa sesungguhnya ia pernah menjadi halal buatku sesaat di suatu hari. Ketahuilah, dan pada saat ini ia telah menjadi haram; durinya tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Maka barangsiapa dibunuh, dia akan mendapatkan satu dari dua kebaikan; meminta tebusan atau meminta balasan dari keluarga korban." Lalu datang seorang penduduk Yaman dan berkata, "Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?" beliau lalu bersabda: "Tuliskanlah untuk Abu fulan." Seorang laki-laki Quraisy lalu berkata, "Kecuali pohon Idzhir wahai Rasulullah, karena pohon itu kami gunakan di rumah kami dan di kuburan kami." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kecuali pohon Idzhir, kecuali pohon Idzhir." Lalu dikatakan kepada Abu Abdullah, "Apa yang dituliskan untuknya?" Ia menjawab, "Khutbah tadi."

bukhari:109

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata, "Aku melaksanakan shalat sebagaimana aku melihat para sahabatku melaksanakannya. Aku tidak melarang seorangpun untuk melaksanakan shalat baik di malam hari maupun di siang hari, kecuali bila kalian sengaja mengerjakannya saat matahari sedang terbit atau ketika sedang terbenamnya."

bukhari:554

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abu Hayyan] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada Bilal radliallahu 'anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): "Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga". Bilal berkata; "Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu') pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu' tersebut disamping shalat wajib". Berkata, (Abu 'Abdullah): Istilah "Daffa na'laika maksudnya gerakan sandal".

bukhari:1081

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia adalah Ad-Dawraqiy telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhumaa] tidak pernah mengerjakan shalat Dhuha kecuali pada dua kali kesempatan (hari) yaitu hari ketika dia mengunjungi Makkah saat dia memasuki kota Makkah di waktu Dhuha lalu dia melakukan thawaf di Al Bait (Ka'bah) kemudian shalat dua raka'at di belakang Maqam (Ibrahim) dan satunya lagi saat dia mengunjungi masjid Quba', yang dia mendatanginya pada hari Sabtu. Bila dia sudah memasukinya, maka dia enggan untuk keluar darinya hingga dia shalat terlebih dahulu di dalamnya. Berkata, Nafi'; "Dan Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungi (masjid Quba') baik dengan berkendaraan ataupun berjalan kaki". Berkata, Nafi'; "Dan Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Sesungguhnya aku mengerjakan yang demikian seperti aku melihat para sahabatku melakukannya, namun aku tidak melarang seseorangpun untuk mengerjakan shalat pada waktu kapanpun yang dia suka baik di waktu malam maupun siang hari, asalkan tidak bersamaan waktunya saat terbitnya matahari atau saat tenggelam".

bukhari:1117

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Hawsyab] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorangpun sebelum dan sesudahku melakukan pelanggaran disana, yang sebelumnya pernah dihalalkan buatku beberapa saat dalam suatu hari. Di Makkah tidak boleh diambil rumputnya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali untuk diserahkan kepada juru pengumuman (agar dikembalikan kepada pemiliknya) ". Berkata, (Al 'Abbas radliallahu 'anhu) kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk pengerjaan celup (pewarnaan pakaian) dan kubur-kubur kami. Maka Beliau bersabda: "Ya kecuali pohon idzkhir". Dan berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Untuk kubur-kubur mereka dan rumah-rumah mereka". Dan berkata, [Aban bin Shalih] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyah binti Syaibah] bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda seperti ini. Dan berkata, [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu]: "Dan untuk alat berhias mereka (parfum) dan rumah-rumah mereka".

bukhari:1262

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada saya [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawiy] bahwa dia berkata, kepada 'Amru bin Sa'id saat dia mengutus rambongan ke Makkah: "izinkan aku wahai Pemimpin (amir) untuk menyampaikan satu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau memberikan khuthbah sehari setelah hari Pembebasan Makkah, aku mendengar dengan telingaku sendiri dan merasakan dengan hatiku sendiri serta melihat dengan mata kepalaku sendiri ketika Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkannya, Beliau memuji Allah dan mensucikannya kemudian bersabda: 'Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya namun orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah didalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Kalau sesorang diberikan kebolehan memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya katakanlah bahwa Allah Ta'ala telah mengizinkan kepada RasulNya dan tidak mengizinkan kepada kalian. Sesungguhnya Dia (Allah Ta'ala) telah mengizinkanku pada suatu masa di siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir". Ditanyakan kepada Abu Syuraij: "Apa yang dikatakan 'Amru?". Katanya: "Aku lebih mengetahui tentang peristiwa itu daripadamu wahai Abu Syuraij: "Sesungguhnya di tanah haram ini, Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang (dihukum karena) menumpahkan darah dan orang yang mencuri".

bukhari:1701

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah mengikrarkan kesucian kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorang pun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari. (Karenanya di Makkah) tidak boleh dipotong rumputnya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yng mengenalnya (pemiliknya) ". Berkata, Al 'Abbas radliallahu 'anhu: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk pengerjaan penambangan emas kami dan qubur-qubur kami. Maka Beliau bersabda: "Ya kecuali pohon idzkhir". Dan dari Khalid dari 'Ikrimah: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? adalah menyingkirkannya dari tempat berlindung yang dijadikannya tempat bersinggah".

bukhari:1702

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari pebebasan kota Makkah: "Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan kesucikannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat sehingga tidak dibolehkan perang didalamnya buat seorangpun sebelum aku dan tidak dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari. Maka dia suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh dipotong rumputnya". Berkata, Al 'Abbas radliallahu 'anhu: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka dan rumah-rumah mereka". Dia berkata,, maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir".

bukhari:1703

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorangpun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari. Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yng mengenalnya (pemiliknya) ". Berkata, 'Abbas bin 'Abdul Muththolib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses pembutan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami. Maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". Lalu ['Ikrimah]: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat tinggalnya dan kamu jadikan untuk persinggahan". Berkata, ['Abdul Wahhab] dari [Khalid]: "Idkhir, Untuk wewangain pengerjaan pembuatan emas kami dan Kubur-Kubur kami".

bukhari:1948

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abi Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kapadaku [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Ketika Allah subhanahu wata'ala membukakan kemenangan bagi RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam atas Kota Makkah, Beliau berdiri di hadapan manusia, maka Beliau memuji Allah dan mensucikanNya kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melarang menawan gajah di Makkah ini dan menyerahkan urusannya kepada RasulNya dan Kaum Mu'minin, karena di tanah Makkah ini tidaklah dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan sesungguhnya pernah dihalalkan buatku pada suatu masa di suatu hari dan juga tidak dihalalkan bagi seseorang setelah aku. Maka tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh dipotong durinya, dan tidak boleh diambil barang temuan disana kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Barangsiapa yang dibunuh maka keluarga korban memiliki dua pilihan apakah dia akan meminta tebusan uang atau meminta balasan dari keluarga korban". Maka berkatalah Al 'Abbas: "Kecuali pohon Idzhir, karena pohon itu kami gunakan sebagai wewangian di kuburan kami dan di rumah kami". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Ya, kecuali pohon Idzhir". Lalu berdiri Abu Syah, seorang penduduk Yaman dan berkata: "Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tuliskanlah buat Abu Syah". Berkata, Al Walid bin Muslim; Aku bertanya kepada Al Awza'iy: "Apa yang ia maksud dengan meminta tuliskanlah buatku wahai Rasulullah?" Dia berkata: "Isi khathbah tadi yang dia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ".

bukhari:2254

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Tidak ada lagi hijrah akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, berangkatlah". Dan Beliau juga bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka dia suci dengan pensucian Allah itu hingga hari qiyamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". Maka Al 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka (penduduk Makkah) dan rumah-rumah mereka". Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir".

bukhari:2951

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Syurahbil] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Al Maqburi] dari [Abu Syuraikh Al'Adawi], ia berkata kepada Amru bin Said yang ketika itu ia mengirim beberapa utusan ke Makkah; "Wahai Amir, izinkanlah aku mengajakmu bicara suatu hal yang akan diucapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam besok pada penaklukan Makkah, yang kudengar dengan kedua telingaku dan diperhatikan oleh hatiku serta dilihat oleh kedua mataku ketika beliau mengucapkannya. Beliau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah lantas berujar: "Sesungguhnya Makkah telah Allah sucikan dan manusia tidak mensucikannya sebelumnya, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di sana, tidak pula menebang pohon, kalaulah seorang berkilah bahwa Rasulullah pernah memberi keringanan untuk perang, katakan padanya: 'Allah mengijznkan khusus untuk Rasul-Nya dan tidak mengizinkan untuk kalian, dan Allah pun mengizinkannya hanya beberapa saat ketika siang, dan kesuciannya telah kembali hari ini sebagaimana kesucian kemarin, hendaklah yang menyaksikan untuk menyampaikan yang tidak hadir." Ditanyakan kepada Abu Syuraikh; "Apa yang Amru ucapkan kepadamu? Jawabnya; "Aku lebih tahu terhadapnya wahai Abu Syuraikh, sesungguhnya tanah haram tidak akan melindungi pelaku kemaksiatan dan tidak pula manusia yang lari menumpahkan darah dan tidak pula yang lari melakukan penghancuran-penghancuran." Kata Abu Abdullah, makna Kharibah adalah bencana (kehancuran).

bukhari:3957

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah]; bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki. Sedang [Abdullah bin Raja'] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Harb] dari [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah]; ketika tahun pembebasan Makkah bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits sebagai pembalasan mereka yang dibunuh semasa masih jahiliyah. Serta merta Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdiri dan menyampaikan pidato; "Allah telah menahan pasukan gajah dari Makkah ini, dan menguasakan rasul-NYA dan orang-orang mukmin untuk mengalahkan mereka, ketahuilah, bahwasanya Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun baik sebelum maupun sesudahku, hanyasanya dihalalkan bagiku beberapa saat siang saja, Ketahuilah, bahwasanya Makkah pada saatku sekarang ini telah haram, durinya tidak boleh dipatahkan dan pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang hendak mengumumkannya, dan barangsiapa menjadi wali korban pembunuhan, baginya dua pilihan, ia diberi diyat atau diberi kesempatan untuk membalas qisas." Lantas berdirilah seorang laki-laki penduduk yaman yang dikenal dengan nama Abu Syah dan mengatakan; 'Tuliskan untukku Ya Rasulullah! ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengatakan; "tuliskanlah untuk Abu Syah." Kemudian ada laki-laki dari Qurasy berdiri dan mengatakan; 'Ya Rasulullah, selain idzkhir, sebab rumput idzkhir sering kami manfaatkan untuk kuburan dan rumah kami.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab; "kecuali idzkhir." hadits ini diperkuat oleh ['Ubaidullah] dari [Syaiban] tentang gajah, dan sebagian mereka dari [Abu Nu'aim] mengatakan dengan redaksi baginya kesempatan membunuh balasan. Sedang Ubaidullah mengatakan dengan redaksi atau keluarga terbunuh diberi diyat.

bukhari:6372

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pada hari penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makkah telah ditaklukkan. Mulai sekarang tidak ada lagi hijrah. Yang ada hanyalah jihad dan niat menegakkan agama Allah. Bila kamu diperintahkan berangkat, maka berangkatlah. Makkah telah ditaklukkan. Sesungguhnya tanah ini diharamkan Allah sejak terciptanya langit dan bumi. Maka negeri ini negeri haram, karena diharamkannya Allah hingga hari kiamat. Siapa pun tidak boleh berperang di negeri ini, baik orang yang sebelumku maupun aku sendiri, kecuali hanya satu saat di siang hari bagiku. Negeri adalah negeri haram karena diharamkan Allah sampai hari kiamat. Di negeri ini tidak boleh seseorang memotong pohon berduri, tidak boleh memburu binatang-binatangnya, tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh memotong rerumputnya." Kemudian berkatalah Abbas, "Wahai Rasulullah, selain Idzkhir, karena Idzkhir diperlukan untuk tukang pencelup dan pembangun rumah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Melainkan Idzkhir." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadldlal] dari [Manshur] dalam isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; Pada hari, ketika Dia menciptakan langit dan bumi." Kemudian ia menggantikan kata Al Qital dengan Al Qatlu dan ia juga menyebutkan; "Tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan."

muslim:2412

.Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Adawi] bahwa ia berkata kepada Amru bin Sa'id yang sedang mengutus pasukan ke Makkah; Perkenanlah kepadaku wahai Amirul Mukminin untuk menceritakan kepada Anda suatu ungkapan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri saat menyampaikannya di hari Fathu Makkah. Aku mendengarnya dengan kedua telingaku, dan hatiku pun juga telah menghafalnya serta kedua mataku juta turut melihat beliau tatkala mengungkapkannya. Waktu itu, beliau memuji Allah dan membaca sanjungan atas-Nya, kemduan beliau bersabda: "Allah telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram, namun orang-orang belum mengharamkannya. Maka tidak lagi boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menumpahkan darah di dalamnya dan menebang pepohonannya. Jika ada seseorang yang berdalih dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya, maka katakanlah padanya, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya, namun tidak kepada kalian.' Dan sungguh, Allah memberikan izin kepadaku hanya beberapa saat dari waktu siang. Dan pada hari ini, ia telah kembali menjadi haram, sebagaimana keharamannya di hari kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang ghaib." Kemudian dikatakanlah kepada Abu Syuraih, "Apa yang dikatakan Amru padamu?" Ia menjawab, "Aku lebih tahu tentang hal itu daripada kamu wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya keharaman itu tidaklah melindungi seorang yang berdosa, tidak pula seorang yang kabur karena menumpahkan darah (membunuh) atau karena mencuri dan berbuat kerusakan (perampokan)."

muslim:2413

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ubaidullah bin Sa'id] semuanya dari [Al Walid] - [Zuhair] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] -ia adalah Ibnu Abdurrahman- telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata; Setelah Allah 'azza wajalla memenangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas penaklukan kota Makkah, beliau berpidato di hadapan orang banyak. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Makkah dari serangan tentara gajah serta memberi kekuatan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman untuk mempertahankannya. Tidak seorang pun yang boleh berperang di negeri ini. Larangan itu telah ada sejak dahulu. Dan hanya dikecualikan kepadaku untuk sesaat di siang hari. Dan juga tidak dibolehkan bagi orang-orang yang sesudahku. Jangan diburu hewan-hewan buruannya, jangan dipotong pohon berdurinya. Dan jangan dipungut barang-barang yang hilang tercecer kecuali untuk diumumkan. Siapa yang anggota keluarganya terbunuh, dia mempunyai dua pilihan yang baik, yaitu; Menerima uang tebusan atau membunuh si pembunuh." Kemudian berujarlah Al Abbas, "Selain Al Idzkhir ya Rasulullah. Karena kami membutuhkannya untuk kuburan dan rumah-rumah kami." Maka beliau pun bersabda: "Melainkah Al Idzkhir." Lalu berdirilah Abu Syat seorang laki-laki dari penduduk Yaman dan berkata, "Tuliskanlah untuk ya Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Tiliskanlah untuk Abu Syat." Al Walid berkata; Aku bertanya kepada Al Auza'i, "Apa maksud dari sabda beliau: 'Tuliskanlah untuk ya Rasulullalh." Ia pun menjawab, "Yaitu, khuthbah ini, yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:2414

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata; Aku mendengar dari [Abu Zubair] dia berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Babah] dia bercerita dari [Jubair bin Muth'im] bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bani Abdi Manaf, Janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di Ka'bah ini, dan siapapun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu siang dan malam yang dia kehendaki."

nasai:581

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah: "Sesungguhnya negeri ini adalah haram, Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya dan tidak halal peperangan padanya bagi orang sebelumku, dan telah dihalalkan bagiku sesaat pada waktu siang, negeri ini adalah haram dengan keharaman dari Allah 'azza wajalla."

nasai:2826

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [Abu Syuraih] bahwa ia berkata kepada 'Amr bin Sa'id, ia mengirim beberapa utusan ke Mekkah; izinkan saya wahai panglima untuk bercerita kepadamu suatu perkataan yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehari setelah hari penaklukan Mekkah yang telah didengar kedua telingaku, difahami oleh hatiku, dan dilihat oleh kedua mataku, di saat mengatakannya beliau memuji Allah, kemudian bersabda: "Sesungguhnya Mekkah telah Allah haramkan dan tidak diharamkan oleh manusia, dan tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah padanya, dan memotong pohon, apabila ada seseorang yang beralasan dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya maka katakan kepadanya; sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagi rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian. Sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagiku sesaat pada waktu siang, dan sekarang keharamannya telah kembali seperti keharamannya pada hari kemarin. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir."

nasai:2827

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mekkah ini telah Allah 'azza wajalla haramkan pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, tidak halal bagi seorangpun sebelumku dan sesudahku. Ia halal bagiku sesaat pada waktu siang dan ia pada saat ini adalah haram dengan keharaman dari Allah hingga Hari Kiamat, tidak boleh dipotong rumputnya dan tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh diusir hewan buruannya, dan tidak halal barang temuannya kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya." Kemudian Al Abbas yang merupakan orang yang berpengalaman berdiri kemudian berkata; kecuali Al Idzkhir, sesungguhnya ia untuk rumah dan kuburan kami. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kecuali Al Idzkhir."

nasai:2843

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau larang seseorang melakukan thawaf di Ka'bah ini dan melakukan shalat kapanpun ia mau, malam atau siang."

nasai:2875

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar] dan [Ali bin Khusyram] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang orang yang thowaf dan shalat di Ka'bah kapanpun dia suka, baik malam ataupun siang'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Dzar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jubair merupakan hadits hasan shahih. Telah meriwayatkan juga [Abdullah bin Abu Najih] dari [Abdullah bin Babah] juga. Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat setelah ashar dan setelah shubuh di Makkah. Sebagian mereka berpendapat; tidak mengapa shalat dan thowaf di Makkah setelah ashar dan setelah shubuh. Mereka beralasan dengan hadits ini. Ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lin berkata; 'Jika dia thowafsetelah ashar, dia tidak boleh shalat kecuali setelah terbenamnya matahari. Demikian jika dia thowaf setelah shubuh, maka dia tidak boleh shalat kecuali setelah terbit matahari. Mereka beralasan dengan hadits 'Umar. Bahwa dia thowaf setelah shalat subuh dan tidak melakukan shalat. Dia keluar dari Makkah sampai di Dzi Thuwa, kemudian dia shalat setelah matahari terbit. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas."

tirmidzi:795

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Mubasyir bin Isma'il Al Halabi] dari [Tammam bin Najih] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah dua (Malaikat) penjaga naik menghadap Allah baik di waktu siang maupun malam, lalu Allah mendapati di awal catatan maupun di akhir catatan, satu kebaikan kecuali Allah Ta'ala berkata kepada keduanya: 'Aku bersaksi atas kalian bahwa Aku telah mengampuni hambaKu, semua yang dia perbuat di antara dua sisi buku catatan'."

tirmidzi:903

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza'i dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat." Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1326