Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'", serta: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan." Kemudian sebagian darinya dihapuskan, ia membaca ayat: "Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya", maka kalian tidak memiliki hak 'Iddah atas mereka.

AbuDaud:1942

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas]: "Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)." Kemudian hal tersebut dihapus dengan ayat mengenai warisan dengan bagian yang telah Allah tentukan bagi mereka, yaitu seperempat dan seperdelapan. Dan waktunya satu tahun digantikan menjadi empat bulan sepuluh hari.

AbuDaud:1953

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dengan ketiga hadits ini. Zainab berkata; aku menemui [Ummu Habibah] ketika ayahnya meninggal yaitu Abu Sufyan dengan memakai minyak wangi berwarna kuning atau yang lainnya. Kemudian ia meminyaki seorang budak wanita, kemudian ia mengusap kedua belah pipinya dan berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja kau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suami yaitu empat bulan sepuluh hari."

AbuDaud:1954

( Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, lalu ia meminta minyak wangi dan mengusapkan sebagian darinya, kemudian ia berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

AbuDaud:1955

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata; seorang wanita telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berakata; wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia sedang sakit mata, apakah aku boleh untuk mencelakinya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya 'Iddah itu empat bulan sepuluh hari dan salah satu dari mereka dilempari kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata; kemudian saya katakan kepada Zainab; kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab berkata; seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang kemudian ia melemparkannya dan kembali memakai setelah itu apa saja yang ia kehendaki berupa minyak wangi atau yang lainnya. Abu Daud berkata; Hifsy adalah rumah kecil.

AbuDaud:1956

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin 'Ajrah] dari [bibinya yaitu Zainab binti Ka'bin bin 'Ajrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan] yang merupakan saudari Abu Sa'id Al Kudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia tidak meninggalkanku ada dalam tempat tinggal yang ia miliki dan tidak memberikan nafkah. Ia berkata; kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian aku beliau berkata: "Apa yang engkau katakan?" kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Ia berkata; lalu beliau berkata: "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." Ia berkata; kemudian aku ber'iddah di tempat tersebut selama empat puluh bulan sepuluh hari. Ia berkata; kemudian tatkala Utsman mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku khabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya.

AbuDaud:1957

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [ayahnya] menulis surat kepada [Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah], kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.

AbuDaud:1962

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], dari [Sa'id] dari [Mathar] dari [Raja` bin Haiwah], dari [Qabishah bin Dzuaib] dari ['Amr bin Al 'Ash], ia berkata; janganlah kalian kaburkan sunah atas kami! -Ibnu Al Mutsanna berkata; sunah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam-, 'iddah orang yang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya).

AbuDaud:1964

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Sa'id bin Yazid? Abu Maslamah] dari [Abu Nadhrah], dan [Jabir] ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang di kubur bersama ayahku. Dan dalam hatiku terdapat keinginan untuk mengeluarkannya. Kemudian setelah enam bulan aku keluarkan jasad ayahku, dan aku tidak mendapati perubahan sedikitpun darinya selain beberapa rambut yang ada di jenggotnya dan menyentuh tanah.

AbuDaud:2813

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Ishaq] dari [Abu Az Zinad] dari [Mujalid bin Auf] bahwa [Kharijah bin Zaid] berkata; Aku mendengar [Zaid bin Tsabit] berkata di tempat ini, "Firman Allah ini: (Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya..) -An Nisa: 93-, diturunkan setelah ayat Allah yang ada dalam surat Al Furqan: (Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar..) -Al Furqan: 68- jaraknya adalah enam bulam."

AbuDaud:3725

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Abu Bakr bin Abu Maryam] dari [Al Walid bin Sufyan Al Ghassani] dari [Yazid bin Qutaib As Sakuni] dari [Abu Bahriyah] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Peperangan besar, pembukaan Konstantinopel dan keluarnya Dajjal terjadi selama tujuh bulan."

AbuDaud:3743

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu Iyadh] dari [Utsman bin Affan] dan [Zaid bin Tsabit] tentang pembunuhan semi sengaja adalah empat puluh Jadz'ah, tiga puluh hiqqah, dan tiga puluh bintu labun. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh bintu labun dan dua puluh banu labun laki-laki dan dua puluh bintu makhadh." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunuhan semi sengaja. Lalu beliau menyebutkan persis sebagaimana hadits tersebut." Abu Dawud berkata, "Abu Ubaid dan beberapa orang lainnya menyebutkan, "Jika umur unta telah masuk pada tahun keempat maka ia disebut hiqqun atau hiqqah, sebab ia telah boleh untuk membawa barang atau ditunggangi. Jika umurnya telah masuk pada tahun kelima, maka ia disebut Jadza' atau jadz'ah. Jika umurnya telah masuk pada tahun keenam dan gigi serinya telah tanggal, maka ia disebut tsaniyun atau tsaniyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun ketujuh, maka ia disebut ruba' atau ruba'iyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun kedelapan dan gigi setelah gigi gerahamnya telah tanggal, maka ia disebut sadis atau sadas. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesembilan dan gigi taringnya telah tanggal namun tumbuh kembali, maka ia disebut dengan bazil. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesepuluh, maka ia disebut mukhlif. Dan setelah itu tidak ada lagi penyebutan secara khusus, akan tetapi cukup disebut dengan bazil 'am (bazil lebih setahun) atau bazil 'ammaini (bazil lebih dua tahun), mukhlif 'am (Mukhlif lebih setahun) atau mukhlif 'ammaini (mukhlif lebih dua tahun) dan seterusnya." An Nadhr bin Syumail berkata, "Bintu makhadh untuk unta yang berumur satu tahun, bintu labun untuk unta yang berumur dua tahun, hiqqah untuk unta yang berumur tiga tahun, jadza' untuk unta yang berumur empat tahun, tsaniyun untuk unta yang berumur lima tahun, raba' untuk unta yang berumur enam tahun, sadis untuk unta yang berumur tujuh tahun, dan bazil untuk unta yang berumur delapan tahun." Abu Dawud berkata, "Abu Hatim dan Al Ashma'ie berkata, "Al Judzu'ah adalah untuk waktu, bukan umur." Abu Hatim berkata, "Sebagian ulama berkata, "Jika unta tersebut telah tanggal gigi gerahamnya maka ia disebut raba', dan jika gigi serinya telah tanggal maka ia disebut tsaniyun." Abu Ubaid berkata, "Jika ia telah siap menerima seperma maka disebut khalifah, dan hal itu tetap berlangsung hingga berlalu sepuluh bulan. Jika telah lewat sepuluh bulan maka ia disebut dengan 'usyara." Abu Hatim berkata, "Jika telah tanggal gigi serinya maka disebut tsaniyun, dan jika gigi derahamnya telah tanggal maka disebut raba."

AbuDaud:3946

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Qais] dari [Dukain bin Sa'id Al Khats'ami] ia berkata, "Kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta makanan sementara jumlah kami adalah empat ratus empat puluh orang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata kepada Umar: "Berdiri dan berilah mereka makanan." Umar berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai makanan kecuali Qaizh dan Syibyah. Waki' berkata, "Al Qaizh dalam bahasa Arab adalah makanan yang cukup untuk dikomsumsi selama empat bulan." Beliau berkata: "Berdiri dan berikanlah mereka makanan." Umar berkata, "Wahai Rasulullah, aku mendengar dan taat." Dukain berkata, "Maka Umar pun berdiri dan kami ikut berdiri bersamanya menaiki ruangan miliknya. Umar kemudian mengeluarkan kunci dari ikatan kainnya dan membukan pintu." Dukain berkata, "Ternyata dalam bilik itu terdapat tumpukan kurma yang menyerupai anak unta yang sedang menderum." Umar berkata, "Ambillah terserah kalian." Dukain berkata, "Maka setiap dari kami mengambil sesuai dengan kebutuhan dan sesukanya. Kemudian aku menoleh, ternyata aku adalah yang terakhir dari mereka. Dan seolah-olah kami belum mengurangi sebiji kurma pun darinya."

ahmad:16918

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Ath Thufawi], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] -dan [Yazid] telah mengabarkan pada kami [Hisyam bin Hasan] - dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyyah Al Anshariyah] dia berkata; Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: [Yazid] mengatakan; dari Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam- beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita berkabung melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, maka dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari, jangan memakai pakaian yang berwarna warni kecuali pakaian beludru (pakaian kasar), jangan bercelak dan jangan pula memakai wewangian kecuali setelah suci." Yazid berkata; "Atau pada waktu sucinya, apabila telah suci dari haidnya, maka di perbolehkan baginya memakai sedikit qusth (gaharu) dan Adlfar (sejenis tanaman yang berbau harum)."

ahmad:19864

Telah menceritakan kepada kami berkata [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemui [Zainab binti Jahsy], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidaklah halal bagi seorang Muslimah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan tahdid (meninggalkan hias dan perhiasan) karena kematian lebih dari tiga malam, kecuali karena kematian suami yaitu selama empat bulan sepuluh hari."

ahmad:25529

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] berkata, aku mendengar [Zainab binti Abu Salamah] berkata, "Sewaktu kerabat dekatnya [Ummu Habibah] meninggal, maka dia meminta bejana yang terbuat dari wewangian, kemudian dia mengusap kedua sikunya dan berkata, "Aku melakukan seperti ini karena sesuatu yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Hajjaaj] berkata, "Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah yang beriman dengan Allah dan hari akhir melakukan tahdid (tidak berhias) melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah menceritakan kepadanya dari [Ibunya], dan dari [Zainab] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang wanita dari isteri - isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:25541

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'd bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] dari [Furai'ah binti Malik] dia berkata, "Suamiku keluar untuk meminta pertolongan kepada orang-orang kafir, ketika dia sampai dipenghujung jalan, mereka membunuhnya, lalu datanglah pembawa kabar kematiannya kepadaku, sedangkan rumahku jauh dari rumah-rumah keluargaku. Lantas aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan akan hal itu, aku katakan, 'Sesungguhnya pembawa kabar kematian suamiku datang kepadaku, sedangkan aku berada di rumah yang jauh dari rumah-rumah keluargaku, dan suamiku tidak meninggalkan untukku nafkah apalagi harta yang akan diwariskannya. Dan dia tidak mempunyai rumah, jika aku pindah ke rumah keluargaku, atau paman-pamanku niscaya akan mempermudah beberapa urusanku." Beliau bersabda: "Pindahlah, " ketika aku keluar masjid, atau keruanganku, beliau memanggilku atau menyuruh seeorang memanggilku. Maka aku pun dipanggil, beliau lantas bersabda: "Tetaplah di rumah saat pembawa kabar itu datang hingga habis masa iddahnya." Asma berkata, "Lalu aku menunggu di sana empat bulan sepuluh hari. Kemudian Utsman mengirim kepadaku sesuatu, lalu aku mengabarkannya dan iapun mengambilnya." Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadlal] dari [Sa'd bin Ishaq] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] dari [Furai'ah binti Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

ahmad:25840

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadlal] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah Al Anshari] dari bibinya [Zainab binti Ka'b] bahwa [Furai'ah binti Malik bin Sinan] saudarinya Abu Sa'id Al Khudri, bahwa dia telah menceritakan kepadanya, bahwa suaminya keluar untuk mencari budaknya, namun kemudian mereka membunuhnya dengan kapak. Kemudian saat berita duka itu datang ia berada di salah satu rumah orang-orang Anshar yang sangat jauh dari rumah keluarganya, sehingga ia tidak ingin saat iddah berada di rumah tersebut (rumah suami). Kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saat berita kematian suamiku datang aku berada di salah satu rumah orang-orang Anshar, dan jauh dari rumah keluargaku. Suamiku meninggalkan aku di rumah yang bukan miliknya, dan ia juga tidak meninggalkan nafkah untukku, bahkan tidak ada yang bisa aku warisi dari hartanya. Bagaimana pendapat tuan jika aku pindah ke rumah saudara dan keluargaku, sehingga perkara semuanya mudah, dan itu lebih aku cintai?" kemudian beliau mengizinkan aku untuk tinggal bersama saudara dan keluargaku, akupun keluar dengan perasaan gembira. Sehingga ketika aku sampai di kamar atau di masjid, beliau memanggilku, atau menyuruh utusan untuk memanggilku, beliau bersabda kepadaku: "Bagaimana perasaanmu, " maka aku kembali menegaskan kepada beliau (tentang keinginanku) kepada beliau." Beliau kemudian bersabda: "Tinggallah kamu di tempat suamimu, sehingga selesai masa iddahmu." Furai'ah berkata, "Kemudian aku menunggu masa iddah di rumahnya selama empat bulan sepuluh hari."

ahmad:26097

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dia berkata, Marwan mengutus [Abdullah bin Utbah] kepada [Subai'ah binti Al Harits] untuk menanyakan tentang sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam fatwakan kepadanya, lalu Subai'ah menceritakan, bahwa dirinya adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah, kemudian dia ditinggal mati olehnya pada saat haji Wada' dan dia termasuk orang yang ikut serta dalam perang Badar. Kemudian dia melahirkan sebelum berlalu masa empat bulan sepuluh hari dari kematian suaminya, lalu dia bertemu dengan Abu As Sanabil -yaitu Ibnu Ba'kak- setelah suci dari nifasnya dan menggunakan celak. Kemudian Abu As Sanabil berkata kepadanya, "Tahanlah dirimu -atau kalimat yang serupa dengannya-, mungkin kamu menghendaki nikah, sesungguhnya masa iddahmu adalah empat bulan sepuluh hari dari kematian suamimu." Subai'ah lalu berkata, "Maka aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau apa yang telah dikatakan oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu telah halal untuk menikah sejak kamu melahirkan kandunganmu." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] dia berkata telah menceritakan kepada kami [Rabah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Uthbah] dia berkata, "Ubaidullah bin Abdullah bin Utsbah telah menulis surat kepada Abdullah bin Al Arqam, memerintahkan kepadanya untuk datang menemui [Subai'ah binti Al Harits], untuk bertanya kepadanya tentang sesuatu yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam fatwakan kepadanya. Kemudian Subai'ah mengaku bahwa dia adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah…kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya." Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Uthbah] dari [bapaknya] dia berkata, "Aku telah menulis surat kepada Abdullah bin Al Arqam, memerintahkan kepadanya untuk datang menemui [Subai'ah Al Aslamiyah] dan menanyakan tentang perkara dia." Perawi berkata, "Kemudian Abdullah datang menemui Subai'ah…lalu dia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:26166

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata, "Aku menemui [Subai'ah binti Abu Barzah Al Aslamiyah], kemudian aku bertanya kepadanya tentang masalahnya, ia pun berkata, "Aku adalah isteri Sa'd bin Khaulah, kemudian dia wafat, tidak sampai dua bulan aku berdiam diri (iddah), aku pun melahirkan." Subai'ah melanjutkan, "Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak, saudara bani Abdu Daar datang melamar dan aku pun telah siap." Subai'ah melanjutkan, "Kemudian kedua saudara iparku datang kepadaku, sungguh aku telah menyiapkan dan berhias diri, iparku berkata, "Apa yang kamu kehendaki wahai Subai'ah?" Aku menjawab, "Aku hendak menikah." Iparku lalu berkata, "Demi Allah, kamu tidak akan mendapatkan suami sehingga kamu selesai dari masa iddahmu, yaitu empat bulan sepuluh hari." Kemudian Subai'ah berkata, "Maka aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal itu kepada beliau, beliau kemudian bersabda kepadaku: "Sungguh, kamu telah halal, maka menikahlah."

ahmad:26167

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata, [Abu 'Abdullah atau Hisyam bin Hassan] berkata dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman). Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah." Abu 'Abdullah berkata, [Hisyam bin Hassan] meriwayatkan dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:302

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan sampai dari negeri Syam, [Ummu Habibah] radliallahu 'anha meminta wewangian pada hari ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya yang saat itu dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari".

bukhari:1201

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah mengabarkan kepada kami [Bisyir bin Al Mufadhdhal] telah menceritakan kepada kami [Husain AL Mu'alim] dari ['Atha'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata; Ketika terjadi perang Uhud, pada suatu malamnya bapakku memanggilku seraya berkata,: "Tidaklah aku melihat diriku (menduga) melainkan aku akan menjadi orang yang pertama-tama gugur diantara para sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam (dalam peperangan ini) dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang berharga bagimu sepeninggalku melainkan diri Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Dan aku mempunyai hutang, maka lunasilah dan berilah nasehat yang baik kepada saudara-saudaramu yang perempuan". Pada pagi harinya kami dapati bapakku adalah orang yang pertama gugur dan dikuburkan bersama dengan yang lain dalam satu kubur. Setelah itu perasaanku tidak enak dengan membiarkan dia bersama yang lain, maka kemudian aku keluarkan setelah enam bulan lamanya dari hari pemakamannya dan aku dapati jenazah bapakku masih utuh sebagaimana hari dia dikebumikan dan tidak ada yang berubah padanya kecuali sedikit pada ujung bawah telinganya".

bukhari:1264

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada saya [Abu Bakar Al Hanafiy] telah menceritakan kepada kami [Aflah bin Humaid]; aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan haji dan malam-malam bulan hajji serta hari-hari haram haji hingga kami singgah di daerah Saraf. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka Beliau keluar menemui para sahabatnya lalu berkata: "Barangsiapa diantara kalian yang tidak membawa hewan qurban dan ia lebih suka bila menjadikan ihramnya sebagai 'umrah, maka lakukanlah dan barangsiapa yang membawa hewan qurban tidak apa". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka diantara para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada yang mengambilnya (apa yang diserukan oleh Beliau) dan ada juga yang meninggalkannya". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Adapun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beberapa orang dari para sahabatnya adalah termasuk orang-orang yang kuat dan mereka membawa hewan qurban maka mereka tidak mengambil ihram mereka sebagai 'umrah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku sedangkan aku ketika itu sedang menangis, maka Beliau bertanya: "Wahai gerangan, apa yang membuatmu menangis,?" Aku menjawab: "Aku telah mendengar apa yang anda katakan kepada para sahabat anda sehingga aku terhalang melakukan 'umrah". Beliau bertanya: "Memang apa yang sedang kamu alami?". Aku menjawab: "Aku tidak shalat". Beliau berkata: "Tidak apa, karena kamu hanyalah seorang wanita dari putri-putri Adam yang Allah telah menetapkan untuk mereka ketentuan (maksudnya haidh), maka laksanakanlah hajjimu semoga Allah subhanahu wata'ala memberikan pahala dengannya". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka kemudian kami keluar dalam pelaksanaan hajji Beliau hingga kami tiba di Mina yang ketika itu aku telah kembali suci. Kemudian aku keluar dari Mina lalu menuntaskan manasik di Baitulloh". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian aku keluar bersama Beliau pada nafar akhir hingga Beliau sampai di tempat melempar Jumrah dan kamipun ikut berhenti bersama Beliau. Kemudian Beliau memanggil 'Abdurrahman bin Abu Bakar seraya berkata: "Keluarlah kamu bersama saudaramu ini dari tanah haram dan lakukanlah ihram untuk 'umrah lalu selesaikanlah manasik lalu datanglah kalian berdua kesini karena aku akan menunggu kalian hingga kalian datang". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Maka kami berdua keluar hingga saat aku sudah selesai (dari 'umrahku) dan menyelesaikan thowafku aku datang menemui Beliau pada waktu sahar (sepertiga akhir malam) lalu Beliau bertanya: "Apakah kalian sudah selesai?". Aku menjawab: "Ya sudah". Maka Beliau mengumumkan keberangkatan kepada para sahabatnya. Maka orang-orang berangkat dan berjalan menuju Madinah". Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasallam "dhair":. Kata kerja bisa berasal dari "dhaoro-yadhiiru" yang kesemuanya memiliki arti: "membahayakan" atau "merugikan".

bukhari:1458

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thowus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Orang-orang (Kaum Jahiliyah) menganggap melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan hajji adalah kejahatan yang paling besar di muka bumi dan mereka menjadiikan bulan haram adalah bulan Shafar dan mereka berkata: "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan hajji sudah hilang dan bulan Shafar sudah berlalu maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah, mereka bertalbiyyah untuk haji. Kemudian Beliau memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh) ".

bukhari:1462

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Aflah bin Humaid] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan haji dan ihram-ihram haji. Ketika kami berhenti di Sarif, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada para sahabatnya: "Barangsiapa tidak membawa Al Hadyu dan suka untuk menjadikan ihramnya untuk 'umrah, lakukanlah dan siapa yang membawa Al Hadyu, tidak boleh (menjadikan ihramnya sebagai 'umrah) ". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beserta beberapa orang dari sahabat Beliau yang berbadan kuat dan membawa Al Hadyu, tidak berihram untuk 'umrah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku saat itu aku sedang menangis, maka Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?" 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Aku mendengar apa yang anda katakan kepada para sahabat anda sehingga aku terhalang menjadikan ihramku sebagai 'umrah". Beliau berkata: "Apa hubungannya denganmu? '" Aku jawab: "Aku sedang tidak shalat". Beliau berkata: "Tidak apa, karena kamu adalah dari anak-anak perempuan keturunan Adam yang telah ditetapkan ketentuan atas mereka, maka laksanakanlah hajimu semoga Allah memberikanmu karunia dengan hajimu ini". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka aku laksanakan hingga kami keluar (nafar) dari Mina lalu singgah di tempat pelemparan jumrah, Beliau memanggil 'Abdurrahman lalu berkata: "Keluarlah kamu bersama saudaramu dari tanah haram lalu berihramlah untuk 'umrah kemudian jika kalian berdua telah selesai dari thawaf (datanglah kemari), kami menunggu kalian berdua disini". Maka kami temui Beliau pada tengah malam. Beliau bertanya: "Apakah kalian telah selesai?". Aku jawab: "Ya, sudah". Maka Beliau menyeru para sahabatnya agar bersiap-siap berangkat. Maka orang-orang dan termasuk yang sedang berthawaf di Ka'bah Baitullah bergegas sebelum shalat Shubuh lalu berangkat pulang menuju Madinah.

bukhari:1663

Telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] berkata telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa ['Aisyah, Ummul Mu'minin radliallahu 'anha] mengabarkan kepadanya bahwa Fathimah Alaihimassalam, putri Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam meminta kepada [Abu Bakr ash-Shiddiq] setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam agar membagi untuknya bagian harta warisan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam dari harta fa'i yang Allah karuniakan kepada Beliau. Abu Bakr katakan; " Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam telah bersabda: "Kami tidak mewariskan dan apa yang kami tinggalkan semuanya sebagai shadaqah". Maka Fathimah binti Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam marah dan tidak menegur Abu Bakr setelah itu hingga dia wafat. Fathimah hidup setelah kepergian Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam selama enam bulan". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Fathimah pernah meminta Abu Bakr bagian dari harta yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam berupa tanah di Khaibar dan di Fadak (nama tempat, dekat Madinah) dan shadaqah Beliau di Madinah namun Abu Bakr mengabaikannya dan berkata; "Aku bukanlah orang yang meninggalkan apapun yang pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam melainkan aku akan selalu mengerjakannya. Sungguh aku takut menjadi sesat jika meninggalkan apa yang diperintahkan Beliau. Adapun shadaqah Beliau di Madinah telah diberikan oleh 'Umar kepada 'Ali dan 'Abbas sementara tanah di Khaibar dan Fadak telah dipertahankan oleh 'Umar dan mengatakannya bahwa keduanya adalah shadaqah Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam yang hak-haknya akan diberikan kepada yang mengurus dan mendiaminya sedangkan urusannya berada dibawah keputusan pemimpin". Abu Bakar berkata; "Dan keadaannya tetap seperti itu hingga hari ini". Berkata Abu 'Abdullah Al Bukhariy; Kata ta'ruu diatas seperti dalam firman Allah QS Yunus ayat 54 yang berbunyi I'tarooka diambil sebagai pola "ifta'alta" berasal dari kata 'Aroutuhu yang ashobtuhu (aku mendapatkannya). Seperti juga pola kata ya'ruuhu dan I'tarooniii.

bukhari:2862

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Orang-orang menganggap bahwa melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan haji adalah kejahatan yang besar di muka bumi, dan mereka menjadikan bulan haram adalah bulan Shafar, dan mereka berkata; "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan haji sudah hilang maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah. Mereka bertalbiyyah untuk haji, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh) ".

bukhari:3545

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] berkata [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwan bin Az Zubair] bahwa ['Aisyah] radliallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Aku belum baligh ketika kedua orang tuaku sudah memeluk Islam, sejak saat itu tidak ada satu haripun yang kami lalui melainkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemui kami di sepanjang hari baik pagi ataupun petang. Ketika Kaum Muslimin mendapat ujian, Abu Bakar keluar berhijrah menuju Habasyah (Ethiopia), ketika sampai di Barkal Ghimad dia didatangi oleh Ibnu Ad Daghinah seorang kepala suku, seraya berkata; "Kamu hendak kemana, wahai Abu Bakar?" Abu Bakar menjawab: "Kaumku telah mengusirku, maka aku ingin keliling dunia agar aku bisa beribadah kepada Tuhanku". Ibnu Ad Daghinah berkata: "Seharusnya orang seperti anda tidak patut keluar dan tidak patut pula diusir, karena anda termasuk orang yang bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturrahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran. Aku akan menjadi pelindung anda. Maka kembali dan sembahlah Tuhanmu di negerimu." Maka Abu Bakar kembali dan berangkat pula Ibnu Ad Daghinah bersamanya. Lalu Ibnu Ad Daghinah pada sore hari berjalan di hadapan para pembesar Quraisy seraya berkata kepada mereka; "Sesungguhnya orang seperti Abu Bakar tidak patut keluar dan tidak patut pula diusir. Apakah kalian mengusir orang yang suka bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran?". Akhirnya orang-orang Quraisy tidak mendustakan perlindungan Ibnu ad Daghimah tehadap Abu Bakar, dan mereka berkata kepada Ibnu Ad Daghinah; "Perintahkanlah kepada Abu Bakar agar beribadah menyembah Tuhannya di rumahnya saja dan shalat serta membaca Al Qur'an sesukanya, dan janganlah dia mengganggu kami dengan kegiatannya itu dan jangan mengeraskannya karena kami khawatir akan menimbulkan fitnah terhadap istri-istri dan anak-anak kami". Ibnu Ad Daghinah menyampaikan hal ini kepada Abu Bakar. Maka Abu Bakar mulai beribadah di rumahnya dan tidak mengeraskan bacaan shalat dan tidak membaca al Qur'an diluar selain di rumahnya. Kemudian muncul ide pada diri Abu Bakar untuk membangun tempat shalat di halaman rumahnya yang melebar keluar, yang dapat dia gunakan untuk shalat disana dan membaca al Qur'an. Tetapi istri-istri dan anak-anak Kaum Musyrikin berkumpul disana dengan penuh keheranan dan menanti selesainya Abu Bakar beribadah. Dan sebagaimana diketahui Abu Bakar adalah seorang yang suka menangis yang tidak sanggup menahan air matanya ketika membaca al Qur'an. Maka kagetlah para pembesar Quraisy dari kalangan Musyrikin yang akhirnya mereka memanggil Ibnu Ad Daghinah ke hadapan mereka dan berkata kepadanya: "Sesungguhnya kami telah memberikan jaminan kepada Abu Bakar dengan jaminan dari anda untuk beribadah di rumahnya, namun dia melanggar hal tersebut dengan membangun tempat shalat di halaman rumahnya serta mengeraskan shalat dan bacaan, padahal kami khawatir hal itu akan dapat mempengaruhi istri-istri dan anak-anak kami, dan ternyata benar-benar terjadi. Maka laranglah dia. Jika dia mau beribadah kepada Rabbanya di rumahnya saja silakan. Namun jika dia menolak dan tetap mengeraskan suaranya, mintalah kepadanya agar dia mengembalikan perlindungan anda, karena kami tidak suka bila kamu melanggar perjanjian dan kami tidak setuju bersepakat dengan Abu Bakar". Berkata 'Aisyah radliallahu 'anha: Maka Ibnu Ad Daghinah menemui Abu Bakar dan berkata: "Kamu telah mengetahui perjanjian yang kamu buat, maka apakah kamu tetap memeliharanya atau mengembalikan perlindunganku kepadaku, karena aku tidak suka bila orang-orang Arab mendengar bahwa aku telah melanggar perjanjian hanya karena seseorang yang telah aku ikat dengannya." Maka Abu Bakar menjawab; "aku mengmbalikan kepadamu jaminan perlindunganmu, dan aku ridla dengan jaminan perlindungan Allah 'azza wajalla." Dan NAbi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu sedang berada di Makkah, beliau bersabda kepada kaum muslimin: "Sungguh telah di perlihatkan kepadaku negeri tempat hijrah kalian yang memiliki pepohonan kurma diantara dua bukit yang berbatu hitam". Maka berhijrahlah orang yang mau berhijrah menuju Madinah. Begitu pula secara umum mereka yang berhijrah ke Habasyah ikut berhijrah ke Madinah. Lalu Abu Bakar juga bersiap-siap hendak berangkat menuju Madinah. Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Diamlah kamu di tempatmu, sesungguhnya aku berharap semoga aku mendapat izin (untuk berhijrah) ". Abu Bakar berkata: "Sungguh demi bapakku sebagai tebusan, apakah benar Tuan mengharapkan itu?". Beliau bersabda: "Ya benar". Maka Abu Bakar berharap dalam dirinya bahwa dia benar-benar dapat mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berhijrah. Maka dia memberi makan dua hewan tunggangan yang dimilikinya dengan dedaunan Samur selama empat bulan. Ibnu Syihab berkata, 'Urwah berkata, 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Pada suatu hari di tengah siang ketika kami sedang duduk di rumah Abu Bakar, tiba-tiba ada orang yang berkata kepada Abu Bakar; "Ini ada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada waktu yang sebelumnya tidak pernah beliau datang kepada kami pada waktu seperti ini". Maka Abu Bakar berkata; "Bapak ibuku menjadi tebusan untuk beliau. Demi Allah, tidaklah beliau datang pada waktu seperti ini melainkan pasti ada urusan penting". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kemudian meminta izin lalu beliau dipersilakan masuk. Beliau masuk dan berkata kepada Abu Bakar; "Perintahkan orang-orang yang ada di rumahmu untuk keluar". Abu Bakar berkata; "Mereka itu dari keluarga tuan juga, bapakku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah". Beliau lalu berkata; "Sunnguh aku telah diizinkan untuk keluar berhijrah". Abu Bakar bertanya; "Apakah aku akan menjadi pendamping, demi bapakku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah?". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya benar". Abu Bakar berkata; "Demi bapakku sebagai tebusanmu, ambillah salah satu dari unta tungganganku ini". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "(Harus) dengan harga" 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Maka kami mempersiapkan untuk keduanya dengan baik dan kami buatkan bagi keduanya bekal makanan yang kami simpan dalan kantung kulit. Sementara Asma' binti Abu Bakar memotong kain ikat pingganngnya menjadi dua bagian lalu satu bagiannya digunakan untuk mengikat kantung kulit itu. Dari peristiwa inilah kemudian dia dikenal sebagai Dzatin Nithaqain (Wanita yang mempunyai dua potongan ikat pinggang). -'Aisyah radliallahu 'anha melanjutkan; - Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar sampai di gua di bukit Tsur. Mereka bersembunyi disana selama tiga malam. 'Abdullah bin Abu Bakar, seorang pemuda yang cerdik lagi cepat tanggap ikut bersama keduanya bermalan disana. Pada waktu sahur (akhir malam) dia keluar meninggalkan keduanya dan pada pagi harinya dia berbaur dengan orang-orang Quraisy seperti layaknya orang yang bermalam di Makkah. Tidaklah dia mendengar suatu rahasia yang dapat memperdaya keduanya melainkan dia akan mengingatnya hingga dia datang menemui keduanya dengan membawa kabar ketika hari sudah mulai gelap. Dan 'Amir bin Fuhairah, mantan budak Abu Bakar menggembalakan kambing untuk diperah susunya dan diberikan kepada keduanya sesaat setelah berlalu waktu 'Isya', Maka keduanya dapat bermalam dengan tenang, dengan mendapat susu segar, yaitu susu hasil perahan kambing itu hingga Amir bin Fuhairah menggiring kambing-kambing tersebut untuk digembalakan saat menjelang pagi. Dia melakukan ini pada setiap malam selama tiga malam persembunyian itu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar mengupah seseorang dari suku Bani ad Diil, yaitu suku keturunan Bani 'Abdu 'Adi sebagai pemandu jalan. Orang itu adalah orang yang mengerti tentang jalur perjalanan. Orang ini telah ikut bersumpah dengan keluarga Al 'Ash bin Wa'il as Sahmiy dan juga dia adalah seorang yang beragama dengan agamanya orang-orang Kafir Quraisy. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menpercayainya dan menyerahkan kedua unta tunggangannya dan membuat perjanjian dengannya untuk membawa kembali unta tunggangan tersebut di gua Tsur setelah tiga malam pada waktu shubuh di malam ketiga. Kemudian 'Amir bin Fuhairah berangkat bersama keduanya dan seorang penunjuk jalan tadi. Pemandu jalan itu mengambil jalan di pesisir bersama mereka. [Ibnu Syihab] berkata; Dan telah mengabarkan kepadaku ['Abdur Rahman bin Malik Al Mudliji], keponakan Suraqah bin Malik bin Ju'syam, bahwa [bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa dia mendengar [Suraqah bin Ju'syam] berkata; Datang kepada kami beberapa orang utusan Kaum Kafir Quraisy, yang menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar sebagai sayembara berhadiah bagi orang yang membunuh atau menawan salah seorang dari keduanya. Dan ketika aku sedang duduk bermajelis di tengah majelis kaumku, Bani Mudlij, tiba-tiba datang menghadap seorang dari mereka lalu berdiri di hadapan kami yang sedang duduk bermajelis seraya berkata; "Wahai Suraqah, sungguh barusan aku melihat hitam-hitam di pesisir. Aku kira mereka itu adalah Muhammad dan shahabatnya". Suraqah berkata; Saya tahu bahwa mereka itu adalah yang dimaksud, tetapi aku berkata kepadanya; "sesungguhnya mereka itu bukan mereka (rombongan Rasulullah), akan tetapi kamu telah melihat fulan dan fulan, yang bergerak bersama-sama dengan mata-mata kami." Aku tetap berdiam di majelis itu beberapa saat, kemudian aku pergi pulang dan masuk ke rumah. Kemudian aku perintahkan pembantu wanitaku agar membawa keluar kudaku dari balik bukit dan menahannya hingga aku datang. Aku mengambil tombak lalu keluar dari belakang rumah. Aku menyembunyikan tombakku dengan meletakkan ujung bawah tombak itu ke tanah dan merendahkan ujung atasnya, ketika aku sampai pada kudaku, aku langsung menungganginya. Aku mempercepat lari kudaku itu agar aku dapat mendekati mereka. Ketika aku sudah dekat dengan mereka, kudaku terperosok ke tanah dan aku jatuh tersungkur. Aku bangun lalu aku menggapaikan tanganku ke tempat anak panahku lalu aku keluarkan beberapa anak panah untuk aku jadikan alat mengundi nasib. Aku mencari penjelasan denga cara mengundi anak panah itu, apakah aku akan mencelakai mereka atau tidak. Maka undian yang keluar adalah apa yang tidak aku senangi. Kemudian aku menunggang kudaku lagi tanpa percaya dengan hasil undian tadi agar aku dapat mendekati mereka lagi. Ketika aku (mendekat) sampai dapat mendengar bacaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan pada saat itu beliau tidak menoleh, sedangkan Abu Bakar sering kali menoleh kesana kemari, kaki depan kudaku kembali terperosok di dalam tanah hingga mencapai kedua lututnya dan aku terpelanting dari atasnya. Aku menghalau kudaku, lalu dia bangkit dan hampir saja dia tidak dapat mencabut kedua kakinya. Ketika kudaku sudah berdiri tegak, tiba-tiba pada bekas jejak kakinya keluar asap (yang tidak berasal dari api) lalu membubung ke langit bagaikan awan. Kemudian aku kemabli mencari penjelasan dengan undian dan lagi-lagi undian yag keluar adalah yang aku tidak sukai. Akhirnya aku memanggil mereka dengan jaminan keamanan. Maka mereka berhenti. Lalu aku menunggang kudaku hingga sampai kepada mereka. Ketika aku memperolah kegagalan (membunuh mereka), terbetiklah dalam hatiku bahwa kelak urusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan menang. Aku berkata kepada beliau; "Sesungguhnya kaum anda telah membuat sayembara berhadiah atas engkau". Lalu aku menceritakan kepada mereka apa yang sedang diinginkan oleh orang-orang atas diri beliau. Kemudian aku menawarkan kepada mereka berdua perbekalan dan harta bendaku, namun keduanya tidaklah mengurangi dan meminta apa yang ada padaku. Akan tetapi beliau berkata: "Rahasiakanlah keberadaan kami". Lalu aku meminta kepada beliau agar menulis surat jaminan keamanan, maka beliau menyuruh 'Amir bin Fuhairah untuk menuliskannya pada kulit yang telah disamak. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan perjalanan. Ibnu Syihab berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan Az Zubair dalam rombongan kafilah dagang Kaum Muslimin. Mereka adalah para pedagang yang baru kembali dari negeri Syam, Az Zubair memakaikan pakaian berwarna putih kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar. Kaum Muslimin di Madinah telah mendengar keluarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Makkah, dan mereka setiap pagi pergi ke Harrah untuk menyambut kedatangan beliau sampai udara terik tengah hari memaksa mereka untuk pulang. Pada suatu hari, ketika mereka telah kembali kerumah-rumah mereka, setelah menanti dengan lama, seorang laki-laki Yahudi naik ke atas salah satu dari benteng-benteng mereka untuk keperluan yang akan dilihatnya, tetapi dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan shahabat-shahabatnya berpakaian putih yang hilang timbul di telan fatamorgana (terik panas). Orang Yahudi itu tidak dapat menguasai dirinya untuk berteriak dengan suaranya yang keras; "Wahai orang-orang Arab, inilah pemimpin kalian yang telah kalian nanti-nantikan". Serta merta Kaum Muslimin berhamburan mengambil senjata-senjata mereka dan menyongsong kedatangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di punggung harrah. Beliau berdiri berjajar dengan mereka di sebelah kanan hingga beliau singgah di Bani 'Amru bin 'Auf. Hari itu adalah hari Senin bulan Rabi'ul Awwal. Abu Bakar berdiri sementara beliau duduk sambil terdiam. Maka mulailah orang-orang Anshar yang belum pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi ucapan selamat kepada Abu Bakar hingga sinar matahari langsung mengenai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakar menghampiri beliau dan memayungi beliau dengan selendangnya. Saat itulah orang-orang baru tahu mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumah Bani 'Amru bin 'Auf sekitar sepuluh malam dan beliau membangun sebuah masjid yang dibangun atas dasar ketaqwaan, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di masjid itu. Selanjutnya beliau mengendarai unta beliau untuk berjalan bersama orang-orang sampai unta beliau menderum di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, masjid dimana Kaum Muslimin mendirikan shalat. Sebelumnya masjid tersebut adalah tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahal, dua anak yatim di bawah perwalian As'ad bin Zurarah. Kemudian ketika untanya menderum, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Insya Allah, inilah tempat tinggalku". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil kedua anak yatim itu untuk membeli tempat penjemuran kurma itu, untuk dijadikan masjid. Kedua anak yatim itu berkata; "Tidak. Bahkan kami telah menghibahkannya kepada tuan. Wahai Rasulullah." Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mau menerima hibah keduanya sampai akhirnya beliau membelinya dari kedua anak itu. Selanjutnya beliau membangunnya sebagai masjid dan mulailah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama para shahabat beliau memindahkan batu-batu untuk membangunnya. Sambil memindahkan batu-batu itu beliau bersya'ir: "Barang yang dibawa ini (batu-batuan) bukanlah barang dari Khaibar.Ini adalah lebih baik, wahai Rabb kami, dan lebih suci". Dan beliau juga bersya'ir: "Ya Allah, sesungguhnya pahala itu adalah pahala akhirat. Maka rahmatilah kaum Anshar dan Muhajirin". Perawi membawakan sya'ir seseorang dari Kaum Muslimin namun tidak disebutkannya kepadaku. Ibnu Syihab berkata; Diantara hadits-hadits yang ada, tidak ada satupun hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawakan sya'ir secara sempurna selain dari hadits ini".

bukhari:3616

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] Telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Abu Jamrah], Aku pernah berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya aku memiliki bejana yang biasa di pakai untuk membuat perasan nabidz, lalu aku meminumnya dalam keadaan manis. Jika aku terlalu banyak minum, maka aku ikut berkumpul (duduk-duduk) bersama orang-orang agar tidak terlihat mabuk. [Ibnu Abbas] lalu berkata, "Telah datang utusan Abu Qais kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu menyapa mereka dengan mengucapkan: 'Selamat datang kepada para utusan, yang tidak termasuk orang-orang yang hina dan menyesal.' Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, antara kami dengan engkau ada orang-orang musyrik dari kabilah Mudlar, dan kami tidak bisa berjumpa denganmu kecuali pada bulan-bulan haram. Maka berikanlah kepada kami sebuah perintah, jika kami amalkan maka kami bisa masuk surga, dan bisa kami sampaikan kepada orang-orang setelah kami." Beliau bersabda: "Aku perintahkan kepada kalian empat perkara dan aku larang dari empat perkara. Aku perintahkan kalian agar beriman kepada Allah. Apakah kalian tahu apa itu iman kepada Allah?" Yaitu: "Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan mengeluarkan seperlima dari hasil ghanimah. Dan aku larang kalian dari empat perkara; membuat perasan nabidz dalam Ad Duba, An Naqir, Al Hantam dan Al Muzaffat."

bukhari:4020

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid mengenai firman Allah: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (Al Baqarah; 234). Ayat ini menerangkan wajibnya iddah di rumah keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat; Dan orang-orang yang akan mati di antara kami dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya yaitu nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya dari rumah. Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Mujahid berkata; Allah telah menjadikannya sebagai penyempurna dalam hitungan setahun yaitu tujuh bulan dan dua puluh malam sebagai wasiat. Apabila dia ingin, maka dia menempati sesuai wasiat tersebut. Namun jika ia ingin keluar, maka itu sudah menjadi kehendaknya. Itulah yang dimaksud firman Allah Ta'ala: Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu. Maka Iddah adalah perkara yang wajib. Perawi mengaku itu dari Mujahid. [Atha] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; "Ayat ini telah menghapus 'iddah di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.' Atha berkata; 'Jika dia berkehendak, maka dia beriddah di rumah keluarganya dan tinggal sesuai wasiatnya.' Namun jika dia berkehendak, ia keluar darinya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka senidiri." (QS. Albaqarah 240), Atha berkata; kemudian turun ayat mirats (mengenai warisan) yang menghapus mengenai tempat tinggal, maka dia boleh beriddah sesuai kehendaknya tanpa harus tinggal dirumahnya. Dan dari [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Warqa] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid dengan redaksi yang serupa. Dan dari Ibnu Abu Najih dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; 'ayat ini telah menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.'

bukhari:4167

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata tentang Al `Iila` dimana Allah telah menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseroang setelah masa iddah habis kecuali ia menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. [Isma'il] berkata kepadaku; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar menceraikannya. Hal itu disebutkan dari Utsman, Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:4881

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata; Aku pernah menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya mati. Lalu ia pun megambil wewangian dan memegangnya seraya berkata; Demi Allah, tidaklah aku berhajat sedikitpun terhadap wewangian ini. Selain aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari."

bukhari:4919

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata; Aku mendengar [Ummu Salamah] berkata; Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sementara matanya juga terasa perih. Bolehkah ia bercelak?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Masa berkabungnya adalah empat bulan sepuluh hari. Sesungguhnya pada masa jahiliyah dulu, salah seorang dari kalian melempar kotoran setelah satu tahun." Humaid berkata; Aku bertanya kepada Zainab, "Apa maksud dari pernyataan bahwa, ia melempar kotoran setelah setahun?" Zainab menjawab, "Maksudnya, bila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia masuk ke dalam gubuk, dan memakai pakaian yang paling lusuh miliknya. Ia tidak boleh menyentuh wewangian hingga berlalu satu tahun. Kemudian keledai, kambing atau sebangsa burung didatangkan kepada wanita itu agar ia mengusap kulitnya. Dan amat jarang ia mengusap suatu pun kecuali sesuatu itu akan mati. Setelah itu, ia keluar lalu diberi kotoran hewan dan ia lemparkan, setelah itu ia bebas menyentuh kembali sekehendaknya berupa wewangian atau pun yang lainnya." Malik ditanya, "Apa makna Tanfadldlu bihi?" Ia menjawab, "Yaitu, mengusap kulitnya dengannya."

bukhari:4920

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ibunya] bahwasanya; Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, hingga orang-orang pun mengkhawatir kesehatan kedua matanya. Maka mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin bolehnya mencelak mata. Maka beliau bersabda: "Janganlah kamu bercelak. Sesungguhnya -pada masa jahiliyah dulu- salah seorang dari kalian berdiam diri dalam rumahnya yang paling lusuh. Setelah setahun berlaku, seekor anjing lewat, dan ia pun melemparinya dengan kotoran. Karena itu, janganlah bercelak hingga empat bulan sepuluh hari telah berlalu." Dan aku mendengar [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan dari [Ummu Habibah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yakni empat bulan sepuluh hari."

bukhari:4921

Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdul Wahb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; "Kami dilarang untuk berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suami, yakni empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian dan tidak pula memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan. Pada masa suci kami telah diberi keringanan, yakni ketika salah seorang dari kami telah mandi bersih dari haidnya, maka ia boleh memakai potongan kecil dari dahan yang dipergunakan untuk kemenyan dan obat yang sering dinamakan qusth atau minyak wangi Azhfar." Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenazah."

bukhari:4923

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Najih] dari [Mujahid] terkait dengan firman Allah: Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri (QS. Albaqarah 240), dahulu iddah yang dilakukan seorang isteri di rumah suaminya adalah wajib, lantas Allah menurunkan ayat; "WALLADZI YUTAFFAUNA MINKUM WA YADZARUUNA AZWAAJAW WASHIYYATAL LIAZWAAJIHIM MATAA'AN ILAL HAULI GHAIRA IKHRAAJ FAIN KHARAJNA FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNAA FII ANFUSIHINNA MIM MA'RUUF." "Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri, hendaklah menyampaikan wasiat kediaman isteri dan nafkah kepada isterinya selama setahun dengan tidak menyuruh mereka agar keluar, namun jika para isteri yang ditinggal suaminya itu keluar rumah, maka tiada ada dosa bagimu atas perbuatan yang mereka lakukan' (QS. Albaqarah 240). Ia menjelaskan, "Allah menjadikan kesempurnaan sunnah adalah selama empat bulan dua puluh hari, sebagai wasiat. Bila ia mau, maka oleh boleh tetap pada wasiatnya. Dan jika tidak, ia boleh keluar. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah, 'GHAIRA IKHRAAJ, FA`IN KHARAJNA FALAA JUNAHA 'ALAIKUM (dengan tidak menyuruh si isteri untuk pergi, jika isteri itu pergi, maka tidak ada dosa atas kalian), Yakni, masa 'Iddah sebagaimana yang diwajibkan atasnya. ['Atha`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Ayat ini dinasakh (dihapus) bahwa ia melalui masa iddahnya di rumah suaminya. Karena itu, ia boleh melalui masa iddahnya di mana pun ia mau." Dan firman Allah Ta'ala: "Ghaira Ikharaaj" Ahta` berkata; Bila ia mau, maka ia boleh melalui masa iddahnya di rumah suaminya atau berdiam pada washiyatnya. Dan bila ia mau, ia boleh keluar karena firman Allah: "FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNA FII ANFUSIHINNA." (Maka tak ada dosa atasmu atas perbuatan yang mereka lakukan) Atha` berkata; Kemudian turunlah ayat warisan dan terhapuslah As Sukna (tempat wanita berdiam), hingga ia pun boleh beriddah di mana pun ia suka, dan tidak ada tempat tinggal baginya.

bukhari:4925

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Amru bin Hazm] Telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] bahwa ketika berita kematian bapaknya sampai padanya, ia minta diambilnya wewangian dan berkata, "Aku tak berhajat untuk memakai wewangian sekiranya aku tak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'"

bukhari:4926

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha bahwa seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak (karena sering menangis), lantas orang-orang mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka juga menyebutkan supaya wanita itu menggunakan celak karena khawatir matanya akan semakin parah, maka beliau bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah tinggal di rumah yang paling jelek -atau di sejelek-jelek rumah- (perawi ragu mengenai redaksi haditsnya), jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, kenapa tidak cukup waktu hanya empat bulan sepuluh hari untuk tinggal di rumahnya?"

bukhari:5271

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha dia berkata; "Kaum Muslimin berhijrah ke negeri Habsyah, sementara Abu Bakar tengah mempersiapkan dirinya untuk berhijrah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunggulah, dan aku berharap supaya diizinkan untuk berhijrah." Lantas Abu Bakar berkata; "Demi ayahku, apakah engkau berharap seperti itu?" beliau menjawab; "Ya." Maka Abu Bakr mengurungkan dirinya supaya dapat menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhijrah, dia pun memberi makan kedua untanya dengan dedaunan selama empat bulan, Urwah berkata; Aisyah melanjutkan; "Di waktu menjelang siang, ketika kami sedang duduk-duduk di rumah, tiba-tiba seseorang berkata kepada Abu Bakr; "Ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin bertemu, dan beliau datang sambil menutupi sebagian kepala dan wajah beliau, dan beliau tidak pernah datang kepada kami di saat-saat seperti itu." Abu Bakr berkata; Demi ayah dan ibuku sebagai tebusannya, tidaklah beliau datang di waktu-waktu seperti ini melainkan ada sesuatu yang sangat penting." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan meminta izin, maka Abu Bakr pun mengizinkannya masuk. Ketika beliau masuk, beliau berkata kepada Abu Bakr; "Suruhlah orang-orang yang ada di sini untuk keluar." Abu Bakr menjawab; "Demi ayahmu wahai Rasulullah, mereka semua adalah keluarga anda." Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku telah diizinkan untuk keluar (hijrah)." Abu Bakr berkata; "Demi ayah dan ibuku, apakah aku yang menyertai engkau wahai Rasulullah?" beliau menjawab; "Ya." Abu Bakr berkata; "Kalau begitu, demi ayahku, ambillah salah satu tunggangan ini wahai Rasulullah." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang terbaik." Aisyah melanjutkan; "Lalu kami mempersiapkan untuknya bekal dengan cepat dan sigap, kami membuat untuk keduanya Sufroh (tempat membawa makanan untuk musafir) dalam Jirab (bejana tempat menaruh perbekalan)." Kemudian Asma' binti Abu Bakr memotong ikat pinggangnya, dan mengikatkan ke bejana tersebut. Dari situlah ia dinamai dengan dzatunnithaq (yang memiliki ikat pinggang). Kemudian, Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakr berangkat menuju gua di salah satu pegunungan yang dikenal dengan nama Tsur, mereka tinggal di sana selama tiga malam. Sementara Abdullah bin Abu Bakr juga ikut menginap bersama keduanya, dia adalah seorang pemuda yang cerdas dan berwawasan tinggi, ketika menjelang waktu sahur dia keluar (dari gua) dan berbaur dengan orang-orang Quraisy Makkah di pagi harinya untuk mencari informasi, dan tidaklah seseorang mendengar perkara tersebut melainkan ia akan menyimpan rahasia tersebut dan datang kepada keduanya untuk menyampaikan berita ketika malam telah gelap, sementara 'Amir bin Fuhairah bekas budak Abu Bakr sebagai penggembala domba untuk menghilangkan jejak, ia berangkat pada waktu Isya' dan bermalam di tempat penggembalaan sampai 'Amir bin Fuhairah datang membangunkannya di akhir malam (menjelang subuh), hal itu ia lakukan setiap malam hingga berlalu tiga malam."

bukhari:5360

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Al Jurairi] dari [Abu As Salil] dari [Abu Mujibah Al Bahili] dari [Bapaknya] atau dari [Pamannya] ia berkata, "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Nabi Allah, aku adalah seorang yang mendatangimu pada tahun pertama. " Beliau bertanya: "Kenapa aku melihat tubuhmu menjadi kurus?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, aku tidak makan di siang hari, aku makan di malam hari. " Beliau bertanya: "Siapa yang memerintahkanmu untuk menyiksa diri?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, tapi aku mampu! " Beliau bersabda: "Berpuasalah pada bulan sabar (ramadlan) dan dua hari setelahnya. " Aku menjawab, "Sesungguhnya aku masih kuat. " Beliau bersabda: "Berpuasalah pada bulan ramadlan dan dua hari setelahnya. " Aku menjawab, "Sesungguhnya aku masih kuat. " Beliau bersabda: "Puasalah pada bulan ramadlan, tiga hari setelahnya, dan pada bulan-bulan haram. "

ibnu-majah:1731

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi] dari [Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Usamah bin Zaid] melakukan puasa pada bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Berpuasalah di bulan Syawal. " Maka kemudian, ia tidak lagi berpuasa di bulan-bulan haram dan tidak pernah berhenti puasa Syawal hingga meninggal. "

ibnu-majah:1734

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dan [Amru bin Utbah] bahwa keduanya menulis surat kepada [Subai'ah binti Al Harits], menanyakan perihal perkaranya. Lalu ia ganti menulis surat kepada keduanya bahwa ia telah melahirkan dua puluh lima hari setelah wafatnya sang suami. Setelah itu Subai'ah berbenah diri dan mengharap kebaikan (datangnya suami). Maka lewatlah Abu As Sanabil bin Ba'kak di hadapan Subai'ah seraya berkata, "Cepat sekali engkau melakukan iddah, beriddahlah engkau dengan batas terakhir dari dua iddah (iddah kematian dan iddah melahirkan), empat bulan sepuluh hari." Maka aku pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku, " beliau bersabda: "Ada apa?" lalu aku ceritakan hal tersebut kepada beliau, hingga beliaupun bersabda: "Jika engkau mendapatkan calon suami yang baik maka nikahlah."

ibnu-majah:2018

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Demi Allah, bagi siapa yang ingin maka kami akan mengutuknya. Sungguh telah turun surat An Nisa Al Qushra '(Setelah empat bulan sepuluh hari) '."

ibnu-majah:2020

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar Al Warraq] dari [Raja bin Haiwah] dari [Qabishah bin Dzu`aib] dari [Amru bin 'Ash] ia berkata, "Janganlah kalian merusak sunnah Nabi kami, Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Masa Iddah ummul walad adalah empat bulan sepuluh hari."

ibnu-majah:2074

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari."

ibnu-majah:2075

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Seorang wanita) tidak boleh melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita untuk suaminya, empat bulan sepuluh hari. Tidak boleh memakai kain yang dicelup selain kain kecuali kain Ashb (kain yang telah dicelup sebelum ditenun). Tidak boleh bercelak dan memakai wewangian kecuali setelah sucinya sedikit qusth (kayu wangi), atau azhfar (wewangian dari Yaman)."

ibnu-majah:2078

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata, "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji."

malik:673

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin al Khatthab] berkata, "Pisahkanlah antara haji dan umrah kalian, karena demikian itu lebih sempurna untuk haji kalian. Dan seutama-utama umrah adalah jika dilakukan diselain bulan-bulan haji."

malik:677

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani] dari [salah seorang penduduk Bashrah] berkata; "Saya berangkat ke Makkah, hingga ketika saya sampai di salah satu jalan, tulang pahaku patah. Saya mengirim seseorang ke Makkah untuk minta fatwa, di sana telah ada [Abdullah bin Abbas], [Abdullah bin Umar] dan yang lainnya. Namun tidak ada seorang pun yang memberiku keringanan untuk bertahallul. Maka aku bermukim di mata air tersebut selama tujuh bulan, hingga saya bertahallul dengan umrah."

malik:707

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."

malik:997

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang."

malik:1052

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dan dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata, [Umar Ibnul Khattab] berkata; "Wanita mana saja yang dicerai kemudian dia mengalami sekali atau dua kali haid dan setelah itu dia monopause (tidak lagi haid), maka hendaklah dia menunggu sampai sembilan bulan. Jika dia dalam keadaan hamil maka ia menjadi halal setelah melahirkan, tetapi jika tidak hamil maka ia harus menjalani masa iddah lagi selama tiga bulan. Setelah itu dia boleh menikah."

malik:1066

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sa'ad bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Furai'ah binti Malik bin Sinan] -yaitu saudara perempuan Abu Sa'id Al Khudri- mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin agar ia dibolehkan pulang ke rumah keluarganya di Bani Khudrah. Sebab ketika suaminya pergi mencari budak-budaknya yang melarikan, sampai di perbatasan dan menemukan mereka, justru mereka beramai-ramai membunuhnya." Furai'ah binti Malik berkata; "Aku minta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pulang ke rumah keluargaku di bani Khudrah, karena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengatakan: "Ya." aku kemudian kembali, dan ketika aku sedang berada di kamar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau mengutus seseorang untuk memanggilku. Beliau lalu bertanya: "Apa yang kamu katakan tadi? ' aku lalu mengulang kisah tentang suamiku tadi, lantas beliau bersabda: 'Berdiamlah di rumahmu sampai masa yang diwajibkan atasmu selesai'." Furai'ah binti Malik berkata; "Aku menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari." Maka saat pemerintahan Utsman bin Affan, ia mengutus seseorang menemuiku untuk menanyakan hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, sehingga Utsman pun mengikutinya dan memutuskan seperti ini."

malik:1081

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata; Aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata; "Suatu ketika Yazid bin Abdul Malik memisahkan para suami dari isteri-isteri mereka. Para wanita itu adalah para ibu dari anak-anak yang ditinggal mati bapaknya, lalu mereka menikahinya wanita-wanita itu ketika baru berlalu satu atau dua kali haid. Kemudian Yazid memisahkan mereka sampai para wanita itu menjalani masa 'iddah selama empat bulan sepuluh hari." Al Qasim bin Muhammad berkata; "SUBHANALLAH, Allah berfirman dalam kitab-Nya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) ..." (Qs. Al Baqarah: 234) padahal mereka itu tidak mempunyai suami sebelumnya?"

malik:1086

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] ia berkata; "Iddahnya ummul walad jika ditinggal mati oleh majikannya ialah satu kali haid." Malik berkata; "Begitulah pendapat kami." Malik menambahkan, "Jika dia tidak lagi haid (monopause), maka iddahnya ialah tiga bulan."

malik:1088

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] Bahwasanya ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya, Zainab berkata; "Aku menjenguk Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika bapaknya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. [Ummu Habibah] lalu meminta minyak wangi yang agak kekuning-kuningan, lalu melumurkannya kepada salah satu budak wanitanya, setelah itu dia mengusapkannya pada kedua pipinya dan berkata; 'Demi Allah, saya tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari'."

malik:1096

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata; "Saya mengunjungi [Zainab bin Jahsy] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika saudaranya meninggal dunia. Dia meminta minyak wangi, kemudian ia mengusapkan pada badannya seraya berkata, "Demi Allah, aku tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari'."

malik:1097

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata; " [Ummu Salamah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Ada seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, suami anak perempuanku meninggal dunia hingga kedua matanya sakit (karena banyak nangis), apakah dia boleh memakai celak? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jangan, " -dua atau tiga kali-, dan setiap ditanya beliau menjawab: "Jangan." Kemudian beliau bersabda: "Berkabung itu hanya selama empat bulan sepuluh hari. Sungguh, pada masa Jahilliyah dahulu salaj seorang dari kalian melempar kotoran unta di awal tahun." Humaid bin Nafi' berkata; "Aku lalu bertanya kepada Zainab, 'Apa maksud 'melempar kotoran unta pada awal tahun?" Zainab menjawab; "Dahulu jika seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia masuk ke rumah jelek dan mengenakan seburuk-buruk pakaian serta tidak menyentuh wewangian selama setahun. Setelah itu akan didatangkan kepadanya seekor keledai, atau kambing, atau burung, lalu ia menyentuh kulitnya sebagai bentuk terapi, dan tidak ada yang ia sentuh kecuali akan mati. Kemudian ia keluar dan diberikan kepadanya kotoran unta, ia lalu melemparkan kotoran tersebut sebagai tanda habisnya masa penantian. Kemudian ia kembali menjalani kehidupan seperti biasa, memakai wewangia dan selainnya." Malik berkata; "Al Hifsy ialah rumah kecil yang jelek atau gubug reot, dan taftadldlu ialah mengusap kulitnya semacam jampi."

malik:1098

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abu Umayyah] berkata, "Seorang wanita ditalak suaminya, lalu dia melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah selesai ia menikah lagi, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki yang sempurna setelah empat bulan setengah hidup serumah (dengan suami keduanya) . Maka suami (kedua) nya menemui [Umar bin Khattab] mengadukan hal tersebut, lalu Umar memanggil para wanita dari wanita-wanita jahiliyah pada masa dahulu dan menanyakan hal itu. Salah seorang di antara mereka lantas bercerita, "Saya beritahukan kepadamu tentang wanita ini. Ia ditinggal mati suaminya saat dalam keadaan hamil, dan anak itu pun berkembang dalam perutnya. Ketika suaminya yang keduanya menggaulinya, dan sepermanya mengenai anak itu, maka anak yang ada di dalam perut itu pun bergerak dan menjadi besar." Umar bin Khattab membenarkan wanita itu lalu memisahkan mereka berdua. 'Umar berkata; "Tidaklah sampai kepadaku dari kalian berdua kecuali kebaikan." lalu dia menetapkan anak itu kepada suami pertama.

malik:1225

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] dari [Aflah bin Humaid] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan-bulan haji untuk menunaikan Ibadah haji, melewati hari dan malam-malam haji hingga kami singgah di Saraf. Kemudian beliau pun keluar menemui para sahabatnya dan bersabda: "Siapa yang tidak membawa Hadyu (hewan kurban) dan ia suka bila menjadikan (ihramnya) sebagai Umrah, maka hendaklah ia melakukannya. Sedangkan siapa yang mempunyai hadyu (hewan kurban) maka janganlah ia melakukannya." Maka sebagian sahabat pun ada yang melakukannya, dan sebagian yang lain ada juga yang tidak, yakni mereka yang tidak membawa hadyu. Adapun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau membawa hadyu, demikian juga beberapa sahabatnya yang kuat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku (ke dalam kemahku), sementara saat itu aku sedang menangis, maka beliau pun bertanya: "Apa yang menyebabkanmu menangis?" Aku menjawab, "Aku telah mendengar ungkapan Anda dengan para sahabat, maka aku pu mendengar ucapan umrah." Beliau bertanya lagi: "Ada apa denganmu?" Aku menjawab, "(Sekatang) aku tidak shalat (karena sedang haidl)." Akhirnya beliau bersabda: "Hal itu tidaklah merugikanmu, lakukanlah ibadah hajimu. Semoga Allah memberimu pahala umrah. Kamu hanyalah anak ketururan Adam yang Allah telah tetapkan sebagaimana apa yang ditetapkan pada kaum wanita." Lalu aku pun keluar untuk haji hingga kami singgah di Mina. Kemudian aku bersuci dan melakukan thawaf di Baitullah, dan Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam singgah di Al Muhashshab. Lalu beliau memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar dan bersabda: "Keluarlah bersama saudara perempuanmu dari Al Haram hingga ia dapat melakukan ihram untuk umrah dan thawaf di Baitullah, sedangkan aku menunggu kalian berdua di tempat ini." Akhirnya kami segera keluar, lalu aku berihram (untuk umrah) dan melakukan thawaf di Baitullah serta Sa'i antara Shafa dan Marwa. Sesudah itu, kami kembali menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat persinggahannya yakni di malam hari. Lalu beliau bertanya: "Apakah kamu telah selesai (mengerjakan umrah)?" Aku menjawab, "Ya." Akhirnya beliau mengungumkan kepada para sahabatnya untuk melanjutkan perjalanan. Kemudian beliau melewati Baitulalh, maka beliau pun thawaf di Ka'bah sebelum shalat Shubuh dan barulah beliau keluar menuju Madinah.

muslim:2117

Dan telah meceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Orang-orang jahiliyah menganggap bahwa umrah di bulan-bulan haji merupakan perbuatan yang paling keji di muka bumi. Dan mereka juga menganggap bulan Muharram sama dengan bulan Shafar. Mereka mengatakan, "Apabila jama'ah haji sudah bubar (pulang), dan bulan shafar telah berlalu, maka baru boleh melakukan umrah (sunnah) bagi orang yang melakukan umrah wajib. Lalu pada bagi hari yang keempat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dengan para sahabatnya (dalam bulan-bulan haji) untuk berihram haji, tetapi kemudian beliau menyuruh para sahabat agar menjadikan ihram tersebut sebagai umrah, sehingga hal itu sangat penting bagi mereka. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, nanti kita bertahallul apa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tahallul keseluruhan."

muslim:2178

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

muslim:2730

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata; Kemudian saya menemui [Zaenab binti Jahsy] ketika dia ditinggal wafat oleh saudaranya, lantas dia meminta diambilkan wewangian dan meminyai dirinya, kemudian dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

muslim:2731

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata; Saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata; Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal wafat oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak, bolehkan saya mencelakinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak boleh, " beliau mengucapkan sampai dua kali atau tiga kali. Dengan mengatakan: "Tidak boleh, hal itu hanya di perbolehkan setelah empat bulan sepuluh hari, sungguh di masa Jahiliyah salah seorang dari kalian ada yang melemparkan kotoran di penghujung tahun." Humaid mengatakan; Saya bertanya kepada Zainab; Kenapa dia melemparkan kotoran di penghujung tahun?." Maka Zainab menjawab; "Dulu seorang perempuan apabila suaminya meninggal, dia tidak keluar rumah dan mengenakan pakaian yang jelek-jelek serta tidak memakai wewangian ataupun perhiasan apapun sampai setahun lamanya. Setelah itu, perempuan tersebut diberi seekor hewan-keledai, kambing atau burung- lalu dia menjatuhkan sesuatu pada hewan tersebut sampai hewan tersebut kebanyakan mati, setelah itu perempuan tersebut diberi kotoran hewan, kemudian dia melemparkannya. Setelah itu dia diperkenankan memakai wewangian yang ia suka atau selainnya.

muslim:2732

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] berkata; [Saudara Ummu Habibah] telah meninggal dunia, kemudian dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan), dan mengolesi kedua hastanya, lalu dia berkata; "Saya melakukan hal ini karena saya penah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah bercerita dari [ibunya] dan dari [Zainab] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau dari salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

muslim:2733

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] telah menceritakan dari [ibunya] bahwa seorang wanita telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga keluarganya khawatir matanya bengkak (karena banyak menangis), lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk mencelakinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah ditaruh di rumah yang paling jelek selama satu tahun, jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, barulah dia diperbolehkan keluar, tidakkah ia menunggu empat bulan sepuluh hari?." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dengan dua hadits.

muslim:2734

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] bahwasannya dia mendengar [Zaenab binti Abi Salamah] menceritakan dari [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], keduanya menyebutkan bahwa seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa putrinya telah ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya bengkak dan dia hendak mencelakinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu wanita dari kalian (yang ditinggal mati suaminya) salalu melemparkan kotoran di penghujung tahun, sedangkan sekarang ini bagi dia hanyalah empat bulan sepuluh hari."

muslim:2735

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisyah] atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghazzan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; Saya mendengar [Nafi'] telah menceritakan dari [Shafiyyah binti Ab Ubaid] bahwa dia telah mendengar [Hafshah binti Umar] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] semuanya dari [Nafi'] dari [Shafiyyah binti Abi Ubaid] dari [sebagian istri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka.

muslim:2737

Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan diganti dengan jalur periwayatan yang lain, dari [Amru] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya dari [Hisyam] dengan sanad ini.

muslim:2739

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Ketika kaum muhajirin tiba dari Makkah ke Madinah, mereka datang dengan tidak membawa sesuatupun, sedangkan kaum Anshar mempunyai tanah dan kebun kurma yang luas. Maka orang-orang Anshar membagikan sebagiannya kepada Sahabat Muhajirin dengan syarat mereka memberikan setengah dari hasil penennya setiap tahun. Maka orang-orang Muhajirin pun membayar kepada orang-orang Anshar dengan kerja dan makanan." Ibu Anas bin Malik atau yang biasa dipanggil Ummu Sulaim, dan Ibu Abdullah bin Abu Thalhah - saudara seibu Anas-, Ibu Anas memberikan kebun kurma miliknya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memberikannya kepada Ummu Aiman, budak Ibu Usamah bin Zaid." Ibnu Syihab berkata, "Lalu Anas bin Malik mengabarkan kepadaku, bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari perang Khaibar beliau pulang ke Madinah, lalu kaum muhajirin mengembalikan kebun kurma pemberian kaum anshar kepada mereka." Ibnu Syihab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengembalikan kebun kurmanya kepada ibuku, dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga memberikan bagian dari kebun kurmanya kepada Ummu Aiman." Ibnu Syihab berkata, "Yang menjadi permasalahan Ummu Aiman ialah, bahwa Ibu Usamah bin Zaid dulunya seorang pelayan milik Abdullah bin Abdul Muththallib yang berasal dari Habasyah. Ketika Aminah (Ibu Rasul) melahirkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah ditinggal wafat oleh ayahnya, maka Ummu Aimanlah yang merawat beliau hingga beliau shallallahu 'alaihi wasallam dewasa, kemudian ia dimerdekakan dan dinikahi oleh Zaid bin Haritsah. Ummu Aiman meninggal dunia lima tahun setelah meninggalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:3318

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] serta [Utsman bin Umar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Muaharrar bin Abu Hurairah] dari [ayahnya], ia berkata; saya pernah datang bersama Ali bin Abi Thalib ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirimnya kepada penduduk Mekkah untuk membacarakan ayat Bara-ah. Al Muharrar berkata; apa yang dahulu kalian serukan? Abu Hurairah berkata; kami menyeru bahwa tidak akan masuk Surga kecuali jiwa yang beriman, dan tidak boleh melakukan thawaf di Ka'bah orang yang telanjang, dan barang siapa yang antara dirinya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdapat perjanjian maka masanya hingga empat bulan, kemudian apabila telah berlalu empat bulan maka Allah dan Rasulullah -Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Dan tidak boleh orang musyrik melakukan haji setelah tahun ini. Saya menyeru hingga suaraku menjadi serak.

nasai:2909

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari ['Alqamah] dari [Abdullah], telah datang kepadanya beberapa orang, mereka berkata; seorang laki-laki dari kami menikahi seorang wanita dan belum menentukan mahar, belum mengumpulinya hingga laki-laki tersebut meninggal. Kemudian Abdullah berkata; sejak berpisah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saya belum pernah ditanya yang lebih berat bagiku daripada permasalahan ini. Begini saja, datangilah selainku. Mereka tetap mendatangi Abdullah selama sebulan namun belum juga mendapat titik temu. Akhirnya mereka katakan; siapakah yang kami tanya jika kami tidak bertanya kepadamu, sedangkan engkau termasuk diantara sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam di negeri ini, dan kami tidak mendapatkan selainmu. Abdullah berkata; saya akan berkata mengenainya dengan pendapatku, apabila benar maka hanya dari Allah tidak ada sekutu baginya dan apabila salah maka itu berasal dariku dan dari setan, Allah dan rasulNya berlepas diri darinya. Saya berpendapat bahwa ia diberi mahar wanita seperti wanita lainnnya, tidak ada pengurangan, serta kezhaliman dan ia mendapatkan warisan serta menunggu masa 'iddah empat bulan sepuluh hari. 'Alqamah berkata; dan hal tersebut di dengar [orang-orang] dari Asyja', kemudian mereka berdiri dan berkata; kami bersaksi bahwa engkau memberi keputusan dengan apa yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap seorang wanita dari kami yang biasa dikenal dengan Barwa' binti Wasyiq. 'Alqamah berkata; tidaklah Abdullah terlihat bergembira seperti kegembiraan pada saat itu kecuali karena keIslamannya.

nasai:3305

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yazid bin An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 101), dan firman Allah '(menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh (hapus) dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru') ', (Qs. Al Baqarah: 228). Dan firman: '(Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan) ' (Qs. Ath Thallaaq: 40), lalu dinasakh dari hal tersebut, firman Allah Ta'ala: '(Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) ' (Qs. Al Ahzaab: 49).

nasai:3442

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Syu'bah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah], [Ummu Habibah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami, yaitu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3443

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] aku berkata dari [ibunya]? Ia berkata, "Ya. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, kemudian mereka khawatir atas matanya apakah ia boleh memakai celak? Kemudian beliau bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian tinggal di rumahnya dalam pakai tipis yang paling buruk selama atau tahun kemudian keluar. Maka tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3444

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; aku mendengar [Nafi'] berkata dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] bahwa ia telah mendengar [Hafshah binti Umar] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari."

nasai:3446

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [As Sahmi] -yaitu Abdullah bin Bakr- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

nasai:3447

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] mengirim surat kepada [Umar bin Abdulllah bin Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah. Kemudian iapun bertanya kepada [Subai'ah] mengenai kisahnya dan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya saat minta fatwa. Kemudian Umar bin Abdullah mengirim surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya, bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menjadi isteri Sa'd bin Khaulah dari Bani 'Amir bin Luai, seorang ahli badar. Kemudian suaminya meninggal saat haji Wada', sementara dirinya dalam keadaan hamil. Dan tak lama kemudian iua melahirkan anak. Setelah selesai nifas ia berhias untuk orang yang meminang. Lalu ia ditemui Abu As Sanabil bin Ba'kak seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar. Abu Sanabil lalu berkata kepadanya, "Kenapa aku lihat engkau berhias? Apakah engkau akan menikah? Sungguh, demi Allah engkau tidak halal menikah hingga lewat empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata, "Setelah ia mengatakan itu kepadaku, maka aku pun mengumpulkan pakaianku, kemudian di sore harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Beliau kemudian memberikan fatwa bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku. Dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendaki."

nasai:3460

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa [Ummu Habibah] berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar ini: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suaminya hingga empat bulan sepuluh hari."

nasai:3469

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] berkata; telah menceritakan kepadaku [Furai'ah binti Malik] saudara wanita Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Suamiku meninggal di daerah Al Qadum, kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan kepadanya bahwa kampung kami jauh." Beliau kemudian memberinya izin, namun kemudian beliau memanggilnya kembali seraya bersabda: "Tinggallah di rumahmu selama empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."

nasai:3474

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata, "Aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, dan ia minta minyak wangi dan mengusap dengan sebagiannya, kemudian berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suami hingga empat bulan sepuluh hari."

nasai:3476

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata, "Aku mendengar [Ummu Salamah] berkata, "Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia mengeluhkan matanya, apakah aku boleh memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya 'iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, dan sungguh salah seorang di antara kalian pada masa jahiliyah melempar kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata, "Kemudian aku katakan kepada Zainab, "Kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab menjawab, "Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang, setelah itu ia melemparkannya dan kembali mengenakan minyak wangi atau yang lainnya." Malik berkata, "Taftadldlu adalah mengusapnya." Dalam hadits Muhammad, Malik berkata, "Al Hifsyu adalah rumah dari bambu."

nasai:3477

Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap seorang suami. Sesungguhnya ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari. Dan tidak memakai pakaian yang dicelup serta pakaian bergaris dari Yaman, tidak memakai celak dan menyisir rambut serta mengusap minyak wangi kecuali ketika suci, yaitu beberapa bagian dari anggota badan yang kering atau beberapa kuku."

nasai:3478

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yaitu Ibnu Musa-, [Humaid] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Abu Salamah] dari ibunya [Ummu Salamah] ia berkata, "Seorang wanita Quraisy datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku mengalami sakit mata, apakah aku boleh memakaikan celak kepadanya? Ia adalah wanita yang telah ditinggal mati suaminya?" Maka beliau bersabda: "Tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari." Kemudian wanita itu berkata, " Sesungguhnya aku mengkhawatirkan penglihatannya." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, kecuali setelah empat bulan sepuluh hari. Dahulu salah seorang dari kalian pada masa jahiliyah berkabung terhadap suaminya hingga satu tahun, kemudian melempar kotoran binatang pada penghujung tahun."

nasai:3482

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ibunya], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya mengenai anak wanitanya yang ditinggal mati suaminya dan ia sedang sakit. Beliau lalu bersabda: "Sungguh, dahulu salah seorang di antara kalian berkabung hingga satu tahun kemudian melempar kotoran hewan pada penghujung tahun. Sesungguhnya 'iddah itu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3483

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa bin Ma'dan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu A'yan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] mantan budak kaum Anshar dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah], bahwa seorang wanita Quraisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya anak wanitaku ditinggal mati suaminya dan aku mengkhawatirkan matanya, maka aku ia ingin memakai celak?" Beliau lalu bersabda: "Sungguh, dahulu seseorang di antara kalian melempar kotoran hewan pada penghujung tahun. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari." Kemudian aku berkata kepada Zainab, "Apakah penghujung tahun itu? Ia menjawab, "Di masa jahiliyah dulu seorang wanita jika suaminya meninggal maka ia menuju rumahnya yang paling buruk dan tinggal di sana hingga berlalu satu tahun, kemudian ia keluar dan melempar kotoran hewan di belakangnya."

nasai:3484

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab], bahwa seorang wanita bertanya kepada [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], "Apakah seorang wanita boleh memakai celak pada masa 'iddahnya karena kematian suaminya? Maka ia menjawab, "Pernah seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya mengenai hal tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Pada masa jahiliyah dulu, jika salah seorang dari kalian ditinggal mati suaminya, maka ia tinggal selama satu tahun kemudian melempar kotoran ke belakangnya kemudian keluar. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."

nasai:3485

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya As Sijzi Khayyath As Sunnah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah memberitakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240), telah dihapus dengan ayat mengenai ayat warisan di antara yang ditetapkan baginya dari seperempat dan seperdelapan, dan Allah juga menghapus masa 'iddah satu tahun dan dijadikan empat bulan sepuluh hari."

nasai:3487

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari ['Ikrimah] mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata, "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234).

nasai:3488

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Bashari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Ali bin Ali Ar Rifa'i] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk shalat malam, beliau bertakbir dan membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Berkah akan nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau), " lalu membaca: "ALLAHU AKBAR KABIIRA (Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya), " lalu membaca: "A'UUDZU BILLAHIS SAMI'IL AliIM MINASY SYAITHANIR RAJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFSIHI (Aku berlidung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari godaan, tiupan dan bisikannya)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Mas'ud, Jabir, Jubair bin Muth'im dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini hadits Abu Sa'id adalah yang paling populer. Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Namun kebanyakan dari mereka berpendapat dengan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-mu, Maha Berkah akan nama-mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau)." Seperti ini pula riwayat dari Umar bin Al Khaththab dan Abdullah bin Mas'ud. Hadits ini banyak diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Sanad dalam hadits Abu Sa'id ini juga sempat diperbincangkan, dimana Yahya bin Sa'id memperbincangkan tentang Ali bin Ali Ar Rifa'i. Imam Ahmad mengatakan, "Hadits ini tidak shahih."

tirmidzi:225

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat; tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata; "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:754

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Utsai'] berkata; "Saya bertanya kepada [Ali]; 'Dengan apa engkau diutus? ' Dia menjawab; 'Saya diutus dengan empat hal; tidak akan masuk surga kecuali orang muslim. Tidak boleh thowaf di Ka'bah dengan telanjang. Setelah tahun ini kaum muslimin dan musyrikin tidak boleh berkumpul. Dan barangsiapa yang memiliki perjanjian dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka batasnya sampai waktu yang telah ditentukan, namun siapa yang tidak memiliki batasan waktu maka diberi batas waktu selama empat bulan'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriawayatkan dari Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ali Merupakan hadits hasan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] seperti hadits di atas dan keduanya berkata; 'Zaid bin Yutsai' serta ini lebih shahih." Abu 'Isa berkata; "Syu'bah salah mengucapkan menjadi Zaid bin Utsail."

tirmidzi:798

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi], telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah itu masuk dalam haji sampai hari Kiamat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Suraqah bin Ju'syum dan Jabir bin Abdullah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Arti hadits ini ialah bolehnya berumrah dalam bulan-bulan haji, demikian hadits ini ditafsirkan oleh Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Hadits ini juga berarti bahwa orang-orang jahiliyah tidak mau melaksanakan umroh pada bulan-bulan haji, tatkala datang Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan hal itu dan bersabda: 'Umrah masuk pada bulan Haji sampai Hari Kiamat.' yakniboleh dilakukan dalam bulan-bulan haji. Bulan-bulan tersebut ialah: Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari di bulan Dzul Hijjah. Seorang laki-laki tidak boleh ihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haram yaitu Rajab, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Muharram. Demikian dikatakan oleh banyak ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun dari selainnya."

tirmidzi:854

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya. Zainab berkata; Aku masuk ke rumah [Ummu Habibah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb, meninggal, lalu ia meminta minyak yang berwarna kuning campuran minyak Za'faran atau lainnya, kemudian ia meminyaki seorang gadis kecil dan mengusapkan di kedua pipinya, ia pun berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

tirmidzi:1116

[Zainab] berkata; Aku masuk ke rumah [Zainab binti Jahsy] tatkala saudaranya meninggal, lalu ia meminta wewangian lalu mengolesinya kemudian ia berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

tirmidzi:1117

[Zainab] berkata; Dan aku pun mendengar ibuku, [Ummu Salamah], berkata; Ada seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati suaminya dan kedua matanya sakit, bolehkah kami memberi celak pada matanya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jangan." Beliau mengatakan dua atau tiga kali, setiap pertanyaan beliau menjawab: "Jangan." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, pada masa jahiliyah salah seorang dari kalian (berkabung) dengan cara melempar kotoran unta pada penghujung akhir tahun." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Furai'ah binti Malik saudari Abu Sa'id Al Khudri dan Hafshah binti Umar. Abu Isa berkata; Hadits Zainab adalah hadits hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, harus menjauhkan diri dari wewangian dan berhias pada masa iddahnya. Dan ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1118

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri] telah memberitakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Ali] dari [Amir] dari [Masruq] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh [Ali bin Mushir] dan lainnya dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1122

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah memberitakan kepada kami [Ma'n] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan], ia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudri, mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin untuk kembali kepada keluarganya di banu Khudrah, karena suaminya ketika keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, ia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya. Ia melanjutkan; Lalu aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali ke keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang ia miliki dan nafkah untukku. Ia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ya. Ia melanjutkan lagi; Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar atau di masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau beliau memerintahkanku untuk menghadapnya. Beliau pun bertanya: "Bagaimana kamu tadi berkata?" Ia berkata lagi; Lalu aku mengulangi ceritaku kepada beliau tentang kejadian yang menimpa suamiku. Beliau menjawab: "Tinggallah di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Ia mengatakan; Lalu aku melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia melanjutkan; Ketika Utsman (menjadi Khalifah) ia datang kepadaku lalu bertanya tentang hal itu kepadaku, aku pun memberitahukan kepadanya, lalu ia mengikuti dan memutuskan perkara seperti itu. [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] lalu ia menyebutkan seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa wanita yang berada dalam masa iddahnya tidak boleh untuk pindah dari rumah suaminya hingga habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bagi seorang wanita boleh melakukan iddah sekehendak hatinya, meskipun ia tidak mau melakukan iddah di rumah suaminya, Abu Isa berkata; pandapat pertama lebih benar.

tirmidzi:1125

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan kepadanya kambing yang ia bagikan kepada para sahabatnya sebagai kurban, lalu tersisalah anak unta atau anak kambing yang baru bisa berdiri. Maka hal itu aku ceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan hewan itu." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Waki' berkata, "Kambing yang termasuk kategori jadza' adalah yang berumur satu tahun atau tujuh bulan." Hadits ini juga diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dengan jalur yang lain, bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi hewan kurban dan hanya tersisa seekor jadza'ah, lalu aku bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab: "Berkurbanlah kamu dengan hewan tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Dawud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ba'jah bin Abdullah bin Badr] dari [Uqbah bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sama seperti hadits tersebut."

tirmidzi:1420

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada Fara' atau Atirah. Fara' adalah anak unta yang pertama kali dilahirkan, lalu mereka menyembelihnya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Nubaisyah, Mikhnaf bin Sulaim dan Abul 'Usyara, dari bapaknya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. sementara yang dimaksud dengan Atirah adalah sembelihan yang mereka sembelih pada bulan rajab untuk memuliakan bulan tersebut. Sebab rajab adalah bulan pertama dari bulan-bulan haram. Adapun bulan-bulan haram itu sendiri adalah rajab, dzul qa'dah, dzul hijjah dan muharram. Sedangkan bulan-bulan haji adalah syawal, dzul qa'dah, dan sepuluh hari pada bulan dzul hijjah. Demikianlah yang pernah diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang bulan-bulan haji."

tirmidzi:1432

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Yaqzhan] dari [Zadzan] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga golongan yang akan berada di atas bukit Misk kelak pada hari kiamat. Seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan juga hak majikannya; Seorang laki-laki yang memimpin suatu kaum sedangkan mereka (yang dimimpin) merasa ridha kepadanya; Dan seorang laki-laki yang selalu mengumandangkan adzan shalat limat waktu siang dan malam." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Sufyan Ats Tsauri dari Abu Al Yaqzhan. Sedangkan Abu Yaqzhan namanya adalah Utsman bin Qais, dan juga dipanggil Ibnu Umair, inilah yang paling masyhur.

tirmidzi:1909

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Abbad al Muhallabi] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Delegasi Abdul Qais datang kepada Rasulullah seraya berkata; 'Sesungguhnya kampung ini adalah (melewati) kampung Rabi'ah, dan tidaklah kita mengunjungimu kecuali pada bulan bulan haram, maka perintahkanlah kepada kami untuk melakukan sesuatu yang kami ambil darimu, dan kami akan mengajak orang-orang yang berada di belakang kami kepadanya, ' maka beliau bersabda; "Saya perintahkan kalian dengan empat perkara; iman kepada Allah, " kemudian beliau menafsirkannya untuk mereka, yaitu; "kesaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan seperlima dari harta ghanimah kalian." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; ini adalah hadits hasan shahih, dan Abu Jamrah Adl Dlaba'I namanya adalah Nadlr bin Imran. Dan [Syu'bah] juga meriwayatkannya dari [Abu Jamrah]. Dan dia menambahkan di dalamnya; "Apakah kalian tahu apakah iman itu? Yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah…" dan dia menyebutkan kesempurnaan hadits. Saya mendengar Qutaibah bin Sa'id berkata, 'Saya tidak pernah melihat seperti mereka empat ahli fikih yang mulia; Malik bin Anas, al Laits bin Sa'ad, Abbad bin Abbad al Muhallabi, dan Abdul Wahhab ats Tsaqafi. Qutaibah berkata; 'Kami rela untuk pulang dari sisi Abbad setiap hari dengan membawa dua hadits. Dan Abbad bin Abbad adalah termasuk putera al Muhallab bin Abi Shufrah.

tirmidzi:2536

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam mengutus Abu Bakar dan memerintahkannya untuk menyampaikan kalimat-kalimat itu kemudian beliau mengutus Ali, saat Abu Bakar berada di sebagian jalan, ia mendengar suara unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, al Qaswaa`, lalu Abu Bakar keluar dalam keadaan takut, ia mengiranya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam tapi ternyata Ali. Ali menyerahkan surat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam kepadanya dan memerintahkan Ali untuk menyampaikan kalimat-kalimat itu. Keduanya pergi lalu berhaji. Ali tinggal selama hari tasyriq lalu menyampaikan: Tanggungan Allah dan rasulNya terbebas dari setiap orang musyrik, bertebaranlah dimuka bumi selama empat bulan, jangan ada orang musyrik yang berhaji setelah tahun ini, janganlah mereka berthawaf di baitullah dengan telanjang dan tidak ada yang masuk surga kecuali orang mu`min. Ali yang menyeru dan bila lelah, Abu Bakar berdiri lalu menyerukannya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib. melalui sanad ini dari hadits Ibnu Abbas.

tirmidzi:3016

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] berkata: Kami bertanya kepada [Ali], apa yang diutuskan padamu saat haji? Ia menjawab: Aku diutus (untuk menyampaikan) empat hal; tidak boleh thawaf dengan telanjang, siapa pun yang punya janji dengan nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, janji itu berlaku hingga batas waktunya dan siapa pun yang tidak memiliki perjanjian, batas waktunya empat bulan, tidak masuk surga kecuali jiwa yang mu`min dan kaum musyrik tidak boleh menyatu dengan kaum muslimin setelah tahun mereka ini. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dari hadits Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq. [Ats Tsauri] meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [sebagaian sahabatnya] dari [Ali]. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan lainnya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Abu Isa berkata: Kedua hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Uyainah, ada yang mengatakan dari Ibnu Utsyai' dan dari Ibnu Yusatai', yang benar dia adalah Zaid bin Yutsyai'. Syu'bah meriwayatkan bukan hadits ini dari Abu Ishaq dari Zaid lalu ia salah Didalamnya dan berkata: Zaid bin Utsail, tapi kesalahan ini tidak diteliti.

tirmidzi:3017