Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Nafi' Abu Ghalib], ia berkata; aku berada di deretan pohon di tempat penambatan unta, kemudian ada (rombongan pengiring) jenazah yang lewat yang diiringi banyak orang. Mereka berkata; ini adalah jenazah Abdullah bin 'Umair, lalu aku mengikutinya. Tiba-tiba aku berada di dekat orang yang memakai baju tipis berada di atas kuda tariknya, dan di atas kepalanya terdapat secarik kain yang melindunginya dari panas matahari. Aku katakan; siapakah orang ini? Mereka berkata; ini adalah Anas bin Malik. Kemudian tatkala jenazah tersebut diletakkan [Anas] berdiri lalu menshalatkannya, sementara aku di belakangnya, tidak ada sesuatu pun yang menghalangi antara diriku dan dirinya. Ia berdiri di samping kepalanya lalu bertakbir empat kali, tidak lama dan tidak cepat-cepat. Kemudian ia pergi dan duduk. Orang-orang tersebut berkata; wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah seorang wanita anshar. Lalu mereka mendekatkan jenazah wanita tersebut kepadanya, jenazah tersebut di tutupi peti yang berwarna hijau. Lalu Anas berdiri di sisi pantat jenazah tersebut, lalu ia menshalatkannya seperti shalatnya kepada jenazah laki-laki tersebut, dan kemudian ia duduk. Al 'Ala` bin Ziyad berkata; wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan jenazah seperti shalatmu, bertakbir empat kali, dan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah wanita? Ia berkata; ya. Ia berkata; wahai Abu Hamzah, apakah engkau pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? ia berkata; Iya. Aku pernah melakukan perang Hunain bersama beliau. Orang-orang musyrik keluar dan menyerang kami hingga kami lihat kuda kami berada di belakang punggung kami. Dan diantara orang-orang tersebut terdapat seorang laki-laki yang menyerang kami, ia memukul kami dan meluap kemarahannya kepada kami. Lalu Allah, dan mereka dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berbai'at kepada beliau untuk masuk Islam. Kemudian terdapat seorang sahabat Nabi yang berkata; sesungguhnya aku bernadzar, apabila Allah mendatangkan orang yang sejak hari tersebut meluapkan kemarahan kepada kami, niscaya aku akan memenggal lehernya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdiam. Lalu orang tersebut didatangkan, kemudian tatkala ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ia berkata; wahai Rasulullah, aku telah bertaubat kepada Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menahan diri dan tidak membai'atnya agar orang lain dapat menunaikan nadzarnya. Lalu sahabat tersebut melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau memerintahkannya untuk membunuhnya, dan sahabat tersebut segan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membunuh orang tersebut. Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat bahwa ia tidak melakukan apapun, maka beliau membai'atnya. Lalu sahabat tersebut berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan nadzarku? Beliau berkata: "Sesungguhnya tidaklah aku menahan diri dari membai'atnya semenjak hari itu melainkan agar engkau menunaikan nadzarmu." Sahabat tersebut berkata; tidakkah engkau memberikan isyarat dengan mata kepadaku wahai Rasulullah? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya tidak layak bagi seorang nabi untuk memberi isyarat menggunakan mata." Abu Ghalib berkata; kemudian aku bertanya mengenai perbuatan Anas ketika menshalatkan jenazah wanita di sisi pantatnya. Kemudian mereka menceritakan kepadaku bahwa tidak ada peti jenazah sehingga imam berdiri berhadapan dengan pantatnya sehingga ia menutupinya dari orang-orang. Abu Daud berkata; sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH", penunaian nadzar untuk membunuh dihapus dari hadits ini dengan ucapan orang yang hendak dibunuh; aku telah bertaubat. | AbuDaud:2779 |
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] dari [Ibnu Abu Fudaik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Yahya Al Anshari] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindun], dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Kuraib], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bernadzar dengan tidak menyebutkannya, maka kafarahnya adalah kafarah sumpah. Dan barangsiapa yang bernadzar dalam kemaksiatan maka kafarahnya adalah kafarah bersumpah, dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang tidak ia mampu maka kafarahnya adalah kafarah puasa. Dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang ia mampu; maka hendaknya ia memenuhinya." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan Waki' dan yang lainnya dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Al Hind, mereka telah menganggapnya muquf pada Ibnu Abbas. | AbuDaud:2887 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Rafi'] dari [Khalid bin Yazid] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menentukan bentuk kafarahnya, maka kafarahnya adalah kafarat sumpah." | ibnu-majah:2118 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Muhammad Ash Shan'ani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Kharijah bin Mush'ab] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menyebutkan bentuknya (kafarahnya), maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barangsiapa bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, maka kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah. Dan barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar yang dia mampu, maka hendaklah ia tunaikan." | ibnu-majah:2119 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar Ibnul Khtahthab] ia berkata, "Di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar, setelah aku masuk Islam, aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memerintahkan aku untuk menunaikan nadzarku tersebut." | ibnu-majah:2120 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya." | malik:759 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Barangsiapa hendak menyembelih unta, lalu unta itu hilang atau mati, jika itu karena nadzar maka ia menggantinya. Tetapi jika karena haji tathawwu', bila mau ia boleh dan jika tidak maka tidak perlu menggantinya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar ahli ilmu berkata; "Orang yang berkurban hadyu pengganti atau nusuk, maka ia tidak boleh memakan dagingnya." | malik:760 |