Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] bahwa seorang muslim meninggal di Daquqa` (daerah antara Baghdad dan Irbil), dan tidak ada seseorang yang bisa menjadi saksi terhadap wasiatnya. Kemudian ada dua orang ahli kitab memberi persaksian hingga mereka pun datang ke Kufah menemui [Abu Musa Al Asy'ari] dan mengabarkan hal tersebut. keduanya datang dengan membawa harta warisan dan wasiat orang yang meninggal tersebut, Abu Musa Al Asy'ari lalu berkata, "Ini adalah permasalahan yang belum pernah terjadi sejak zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu Abu Musa meminta mereka berdua agar bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak mengganti, tidak menyembunyikan serta tidak merubah, dan bahwa wasiat dan harta wasiatnya itu adalah wasiat laki-laki tersebut. Abu Musa kemudian menerima persaksian mereka berdua."

AbuDaud:3128

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] Telah menceritakan kepada kami [Fithr] Telah menceritakan kepada kami [Abu Adl Dluha] ia berkata, aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Bapakku membawaku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mempersaksikan pemberian yang diberikannya padaku. Maka beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai anak selainnya?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Kalau begitu, sama ratakan pemberian di antara mereka."

ahmad:17636

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Abdul Hamid bin Ja'far] telah bercerita kepadaku [ayahku] dari [Hakim bin Aflah] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda; "Seorang muslim memilik empat hak atas muslim lain; hadir bila diundang, mendoakan bila bersin, menjenguk bila sakit dan mengantarkan jenazah bila meninggal."

ahmad:21310

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dan [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir] keduanya telah mengabarkan kepadanya dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa bapaknya memberikan seorang budak kepadanya, lalu bapaknya mengajak menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjadi saksi. Beliau lalu bersabda: "Apakah semua anakmu engkau beri?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalikanlah budak itu."

ibnu-majah:2367

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dari [Yahya] dari [Fithr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Shubaih] berkata; aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Ayahku pergi membawa aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia meminta Rasulullah untuk bersaksi terhadap sesuatu yang ia berikan kepadaku. Kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau memiliki anak selainnya?" Ia menjawab, "Ya." Lalu -seraya membariskan seluruh telapaknya demikian- beliau bersabda: "Tidakkah engkau samakan antara mereka (seperti ini)?"

nasai:3625

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dengan satu makna, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan dari [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir]. Keduanya menceritakan dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa ayahnya pernah memberikan seorang budak kepada anaknya. Lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaksikan kepada beliau. Beliau pun bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia menjawab; Tidak. Belaiu mengatakan: "Ambillah ia kembali." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan selain jalur ini dari An Nu'man bin Basyir. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka menyamakan di antara anaknya dalam hal pemberian tidak secara langsung dan pemberian yakni bagian laki-laki dan perempuan adalah sama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri namun sebagian mereka berpendapat; Penyamaan di antara anak adalah hendaklah laki-laki diberi seperti dua bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1288